Penjelasan Hadits Bukhari No. 1540 tentang Cara mengucapkan Labaik dengan rambut terurai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berihram dan mengucapkan talbiyah (Labaikallahumma Labaik), beliau dalam keadaan mulabbid — yaitu rambut kepala yang direkatkan dengan gum/lendir pohon (seperti getah) agar tidak kusut dan berdebu selama perjalanan haji. Ini menunjukkan sunnah merapikan dan menjaga kebersihan rambut saat ihram, bukan membiarkannya acak-acakan tanpa perawatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1540, Kitab Haji:

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ — رضي الله عنه — قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُهِلُّ مُلَبِّدًا

"Salim dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata: 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ mengucapkan talbiyah dalam keadaan mulabbid (rambutnya direkatkan).'"

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Umar juga:

Nabi ﷺ bersabda tentang seseorang yang jatuh dari kendaraan dan wafat dalam keadaan ihram:

فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي

"Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Al-Bukhari)

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa talbid (menggumpalkan rambut dengan gum) disunnahkan saat ihram, dan beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menjaga kerapian rambut serta menghindari kusutnya rambut selama ihram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa talbid dilakukan sebelum berihram, dan ini termasuk sunnah yang disepakati.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan talbid saat ihram sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah haji.

Penjelasan Rinci

Makna "Mulabbid" (مُلَبِّدًا):

Kata talbid berasal dari kata labad yang berarti merekatkan. Yang dimaksud adalah seseorang mengambil gum (getah pohon) atau bahan perekat alami lainnya, lalu mengoleskannya pada rambut kepalanya agar rambut tersebut menempel rapi dan tidak kusut. Ini dilakukan sebelum memakai pakaian ihram dan berniat.

Mengapa Nabi ﷺ melakukannya?

Para ulama di daftar menjelaskan beberapa hikmah:

  1. Menjaga kerapian — Selama ihram, seseorang dilarang memotong rambut, menyisir dengan berlebihan, dan menggunakan wewangian. Rambut yang panjang jika dibiarkan akan kusut dan berdebu. Dengan talbid, rambut tetap rapi.
  2. Menghindari kutu dan kotoran — Ibnu Hajar menyebutkan bahwa talbid membantu mencegah kutu dan menjaga kebersihan kepala selama perjalanan haji yang panjang.
  3. Meneladani Nabi ﷺ — Ini adalah sunnah fi'liyah (perbuatan) yang menunjukkan bahwa kerapian adalah bagian dari ibadah, bukan sesuatu yang ditinggalkan.

Apakah talbid wajib?

Tidak. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa talbid adalah sunnah, bukan wajib. Jika seseorang tidak melakukannya, hajinya tetap sah. Namun melakukannya berarti mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara lebih sempurna.

Kaitan dengan larangan ihram:

Dalam ihram, ada larangan memotong rambut dan mencukur. Talbid bukanlah memotong rambut, melainkan merapikan tanpa memotong. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: tetap rapi dan bersih, namun tidak berlebihan dalam merawat penampilan saat ihram.

Pendapat ulama daftar:

  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa talbid adalah perkara yang dikenal di kalangan salaf.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa talbid disunnahkan bagi yang rambutnya panjang.
  • Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni — juga menyatakan sunnahnya talbid.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa talbid dilakukan dengan gum atau bahan yang tidak wangi, dan tujuannya adalah menjaga rambut agar tidak kusut.

Catatan penting: Talbid dilakukan sebelum berniat ihram dan memakai pakaian ihram. Setelah ihram, seseorang tidak boleh menggunakan wewangian, namun gum yang tidak wangi dibolehkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi Nabi ﷺ dalam satu perkara pun."

Suatu ketika, Ibnu Umar hendak berihram. Beliau mengambil gum, lalu merekatkan rambutnya, kemudian memakai pakaian ihram dan berniat. Ketika ditanya mengapa beliau melakukan itu, beliau menjawab bahwa beliau melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan betapa para sahabat tidak hanya meniru ibadah besar, tetapi juga detail-detail kecil dalam ibadah.

Hikmah: Kesempurnaan ibadah tidak hanya pada rukun dan wajibnya, tetapi juga pada sunnah-sunnah kecil yang menunjukkan kecintaan kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Talbid adalah sunnah — Merekatkan rambut dengan gum atau bahan tidak wangi sebelum berihram.
  2. Tujuannya — Menjaga kerapian dan kebersihan rambut selama ihram.
  3. Tidak wajib — Jika tidak dilakukan, haji tetap sah.
  4. Dilakukan sebelum ihram — Setelah berniat, tidak boleh menggunakan wewangian.
  5. Meneladani Nabi ﷺ — Detail kecil dalam ibadah menunjukkan kesempurnaan mengikuti sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?