Penjelasan Hadits Bukhari No. 1539 tentang Memakai wangi-wangian sebelum dan sesudah ihram

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai wewangian sebelum memulai ihram dan juga setelah selesai ihram, yaitu sebelum melakukan Tawaf Ifadah. Ini menunjukkan bahwa memakai wewangian sebelum ihram dan setelah tahallul awal adalah perkara yang dibolehkan, dan tidak termasuk hal yang dilarang selama ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Wewangian Saat Ihram, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan menjadi dalil penting dalam masalah wewangian bagi orang yang berihram.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.

Terjemahan:

“Aisyah, istri Nabi ﷺ, berkata: ‘Aku biasa memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya ketika beliau berihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau thawaf di Ka’bah.’”

Hadits ini berkaitan erat dengan pembahasan fiqih ihram, khususnya tentang larangan memakai wewangian saat ihram. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya membahas hadits ini secara rinci.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:

  1. Wewangian sebelum ihram dibolehkan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa beliau memberi wewangian kepada Nabi ﷺ ketika beliau hendak berihram. Ini dilakukan sebelum masuk ke dalam keadaan ihram, sehingga hukumnya masih boleh. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah wewangian yang dipakai sebelum niat ihram, bukan setelahnya.

  1. Wewangian setelah tahallul awal juga dibolehkan.

Setelah selesai ihram, yaitu sebelum Tawaf Ifadah, Nabi ﷺ juga diberi wewangian. Ini menunjukkan bahwa tahallul awal (setelah melempar jumrah Aqabah, mencukur, dan memotong hewan kurban) telah membolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang, termasuk memakai wewangian. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wewangian setelah tahallul awal diperbolehkan, meskipun masih ada kewajiban Tawaf Ifadah.

  1. Larangan wewangian berlaku saat ihram.

Hadits ini secara tidak langsung menegaskan bahwa saat dalam keadaan ihram, memakai wewangian adalah dilarang. Karena itu, Aisyah menyebutkan waktu pemakaiannya secara spesifik: sebelum ihram dan setelah tahallul. Ini menunjukkan bahwa di antara kedua waktu itu, yaitu saat ihram, tidak boleh memakai wewangian.

  1. Pendapat ulama.

Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi’i sepakat bahwa memakai wewangian sebelum ihram adalah boleh, bahkan dianjurkan bagi yang hendak berihram. Sedangkan setelah tahallul awal, juga boleh. Adapun saat ihram, maka haram. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma’ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakai wewangian saat ihram, dan ini menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama.

  1. Hikmah.

Hadits ini mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan batasan-batasan ibadah dengan teliti. Islam memberi kemudahan sebelum dan sesudah ihram, tetapi tetap menjaga kehormatan ihram dengan larangan-larangan yang jelas. Ini juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan keharuman, namun tetap tunduk pada aturan Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya tentang wewangian bagi orang yang berihram. Beliau menjawab dengan hadits ini, dan bahkan dalam riwayat lain beliau menunjukkan bekas kilau wewangian di kepala Nabi ﷺ setelah beliau berihram. Ini menunjukkan bahwa Aisyah sangat memahami sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ini, dan para sahabat pun merujuk kepada beliau dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan rumah tangga Nabi dan ibadah beliau.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang wewangian saat ihram, menunjukkan betapa pentingnya memahami waktu yang tepat dalam beribadah. Para ulama salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri juga menegaskan bahwa wewangian sebelum ihram adalah sunnah, dan tidak ada khilaf di antara mereka dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wewangian sebelum niat ihram, bahkan dianjurkan.
  2. Setelah tahallul awal (setelah melempar jumrah Aqabah, mencukur, dan memotong kurban), boleh memakai wewangian sebelum Tawaf Ifadah.
  3. Saat dalam keadaan ihram, haram memakai wewangian, baik di badan, pakaian, maupun makanan yang beraroma kuat.
  4. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan teliti, terutama dalam ibadah haji dan umrah.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ada keraguan dalam masalah ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?