Penjelasan Hadits Bukhari No. 1538 tentang Hukum memakai minyak wangi saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai minyak wangi saat ihram hukumnya terlarang, namun ada perincian penting: jika minyak wangi itu sudah dipakai sebelum berniat ihram, maka tidak mengapa dan tidak ada kewajiban membayar dam (tebusan). Adapun jika memakainya setelah ihram, maka itu terlarang dan mengharuskan membayar dam. Hadits tentang kilau minyak wangi di rambut Nabi ﷺ saat ihram menunjukkan bahwa bekas-bekas wangi yang dipakai sebelum ihram masih tersisa, dan ini tidak membatalkan keihraman beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh dan sebagainya), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban."

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Minyak Wangi Saat Ihram, no. 1538, dari sahabat `Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai minyak wangi saat ihram. Namun beliau menegaskan bahwa larangan memakai wangi saat ihram adalah perkara yang disepakati, dan hadits `Aisyah ini menunjukkan bahwa bekas wangi yang dipakai sebelum ihram tidaklah mengapa.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum memakai minyak wangi saat ihram. Namun perlu kita pahami konteks hadits ini dengan baik.

Pertama: Konteks hadits

Sa'id bin Jubair menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mengoleskan minyak (zaitun) pada rambutnya. Kemudian Sa'id menyampaikan hal ini kepada Ibrahim An-Nakha'i (seorang tabi'in besar). Ibrahim lalu mengingatkan dengan hadits `Aisyah yang menyatakan bahwa beliau seolah-olah masih melihat kilau minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ saat beliau sedang ihram.

Kedua: Makna hadits `Aisyah

Yang dimaksud oleh `Aisyah adalah bahwa Rasulullah ﷺ memakai minyak wangi sebelum berniat ihram, dan bekasnya masih terlihat di rambut beliau saat sudah ihram. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Memakai wangi sebelum ihram hukumnya boleh dan tidak mengapa, bahkan dianjurkan.
  2. Bekas wangi yang tersisa setelah ihram tidak membatalkan keihraman dan tidak mengharuskan dam.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang ihram dilarang memakai wangi setelah ihram. Namun jika memakainya sebelum ihram, maka tidak mengapa meskipun bekasnya masih tersisa.

Ketiga: Pendapat ulama tentang masalah ini

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memakai wangi sebelum ihram, dan ini adalah sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar melakukan hal yang sama.

Adapun tentang hukum memakai minyak (bukan wangi) saat ihram, para ulama berbeda pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: memakai minyak yang tidak berbau wangi hukumnya boleh, karena yang dilarang hanyalah wangi-wangian.
  • Imam Asy-Syafi'i: memakai minyak hukumnya makruh jika tidak ada wanginya, dan haram jika ada wanginya.
  • Imam Malik: memakai minyak hukumnya makruh secara mutlak.

Namun yang lebih tepat dan kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, bahwa larangan ihram berkaitan dengan wangi-wangian yang memiliki aroma harum. Adapun minyak biasa yang tidak beraroma wangi, maka hukumnya boleh, sebagaimana perbuatan Ibnu Umar yang mengoleskan minyak zaitun.

Keempat: Hikmah larangan memakai wangi saat ihram

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk melatih jiwa meninggalkan kesenangan duniawi dan berfokus pada ibadah. Orang yang ihram seakan-akan sedang menghadap Allah dengan penuh ketundukan, meninggalkan perhiasan dan wewangian sebagaimana orang yang berduka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ hendak berihram, beliau memakai minyak wangi yang paling harum. `Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

"Seolah-olah aku masih melihat kilauan minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ saat beliau berihram."

Ini menunjukkan bahwa memakai wangi sebelum ihram adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ. Beliau tidak langsung berihram dalam keadaan tidak rapi, tetapi beliau membersihkan diri, memakai wangi, dan bersiap dengan penampilan yang baik. Ini mengajarkan kita bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian, bahkan dalam ibadah haji sekalipun.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa sunnahnya seseorang memakai wangi sebelum ihram adalah agar ketika bertemu dengan jamaah lain, ia dalam keadaan yang harum dan menyenangkan. Ini adalah bentuk adab dan akhlak yang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai wangi sebelum ihram hukumnya sunnah dan dianjurkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.
  2. Bekas wangi yang tersisa setelah ihram tidak mengapa dan tidak membatalkan ihram.
  3. Memakai wangi setelah ihram hukumnya haram dan mengharuskan membayar dam (tebusan) jika dilakukan dengan sengaja.
  4. Minyak biasa yang tidak beraroma wangi, seperti minyak zaitun, hukumnya boleh dipakai saat ihram menurut pendapat yang kuat.
  5. Jika seseorang lupa atau tidak sengaja memakai wangi saat ihram, maka tidak ada dosa dan tidak wajib dam, berdasarkan kaidah "diangkat dari umat ini kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksa".

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?