Penjelasan Hadits Bukhari No. 1537 tentang Minyak wangi di rambut saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai minyak wangi sebelum berihram, dan bekasnya masih terlihat di belahan rambut beliau setelah beliau berihram. Jadi yang dilarang saat ihram adalah memakai wangi-wangian baru, bukan bekas yang sudah ada sejak sebelum ihram. Karena itu, para ulama membolehkan seseorang memakai wangi-wangian sebelum ihram meskipun bekasnya masih tampak setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 1537, Kitab Haji, Bab Minyak Wangi Saat Ihram):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَدَّهِنُ بِالزَّيْتِ. فَذَكَرْتُهُ لإِبْرَاهِيمَ قَالَ مَا تَصْنَعُ بِقَوْلِهِ حَدَّثَنِي الأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ.

Terjemahan: Dari Sa'id bin Jubair, bahwa Ibnu Umar biasa mengolesi rambutnya dengan minyak. Aku menyampaikan hal itu kepada Ibrahim, lalu ia berkata: "Apa pendapatmu tentang pernyataan ini: Telah menceritakan kepadaku Al-Aswad dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: 'Seolah-olah aku sekarang melihat kilau minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ sedangkan beliau sedang ihram.'"

Dalil Al-Qur'an terkait larangan saat ihram:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)

Ayat ini menunjukkan adanya larangan-larangan khusus saat ihram, dan salah satunya dijelaskan dalam sunnah, yaitu larangan memakai wangi-wangian ketika sedang ihram.

Keterkaitan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan penempatannya dalam "Bab Minyak Wangi Saat Ihram" menunjukkan pemahaman beliau bahwa bab ini membahas hukum memakai wangi-wangian bagi orang yang ihram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai wangi-wangian sebelum ihram, dan bekasnya yang masih tampak setelah ihram tidaklah mengapa.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan memakai wangi-wangian berlaku bagi orang yang sedang ihram, bukan bekas yang sudah ada sebelumnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Perkataan Sa'id bin Jubair tentang Ibnu Umar.

Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas) menceritakan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما biasa mengolesi rambutnya dengan minyak zaitun. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar memakai minyak (yang tidak wangi) saat berhaji. Kemudian Sa'id menyampaikan hal ini kepada Ibrahim an-Nakha'i.

Kedua: Jawaban Ibrahim an-Nakha'i.

Ibrahim berkata: "Apa pendapatmu tentang pernyataan ini..." — maksudnya, beliau mengingatkan bahwa ada dalil yang lebih kuat, yaitu hadits Aisyah tentang bekas wangi-wangian Nabi ﷺ saat ihram. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf saling mengingatkan dengan dalil, bukan dengan pendapat pribadi.

Ketiga: Hadits Aisyah رضي الله عنها.

Ummul Mukminin Aisyah berkata: "Seolah-olah aku sekarang melihat kilau minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ sedangkan beliau sedang ihram." Ini adalah penglihatan langsung beliau terhadap Nabi ﷺ. Kata "وَبِيص" berarti kilau atau cahaya yang memantul, menunjukkan bahwa wangi-wangian itu masih terlihat bekasnya.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memakai wangi-wangian sebelum ihram adalah boleh, dan bekasnya yang masih ada saat ihram tidak membatalkan ihram. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai wangi-wangian saat ihram adalah larangan yang disepakati. Namun, jika seseorang memakainya sebelum ihram dan bekasnya masih ada, maka itu tidak mengapa. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai wangi-wangian sebelum ihram, dan ini menunjukkan bahwa yang dilarang adalah memakai wangi-wangian baru saat ihram, bukan bekas yang sudah ada.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa jika seseorang memakai wangi-wangian sebelum ihram, lalu ia berihram dan bekasnya masih ada, maka ihramnya sah dan tidak ada denda. Ini berdasarkan hadits Aisyah ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika bekas wangi-wangian masih sangat kuat baunya, sebaiknya dihilangkan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu boleh dan tidak perlu dihilangkan, berdasarkan hadits Aisyah yang jelas ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah, biasa mengolesi rambutnya dengan minyak zaitun. Sa'id bin Jubair, seorang tabi'in yang mulia, melihat hal itu dan menyampaikannya kepada Ibrahim an-Nakha'i, seorang ulama besar Kufah.

Ibrahim kemudian mengingatkan Sa'id bin Jubair dengan sebuah hadits dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ pernah memakai wangi-wangian sebelum ihram, dan bekasnya masih terlihat di belahan rambut beliau saat beliau sedang ihram. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak hanya berpegang pada perbuatan sahabat, tetapi juga pada hadits Nabi ﷺ yang lebih kuat.

Hikmahnya: Seorang Muslim hendaknya selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap perkara, dan tidak cukup hanya mengikuti perbuatan orang lain, meskipun orang itu adalah sahabat yang mulia seperti Ibnu Umar. Para ulama salaf saling mengingatkan dengan dalil, bukan dengan emosi atau fanatisme.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai wangi-wangian sebelum ihram, meskipun bekasnya masih terlihat setelah berihram.
  2. Yang dilarang adalah memakai wangi-wangian baru saat sedang ihram, baik pada badan, pakaian, maupun rambut.
  3. Jika bekas wangi-wangian masih ada saat ihram, tidak perlu dihilangkan dan tidak ada denda.
  4. Hendaknya seorang Muslim merujuk kepada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah dalam setiap perkara, sebagaimana yang dicontohkan para ulama salaf.
  5. Saling mengingatkan dengan adab adalah cara para ulama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?