Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan batas-batas tempat (miqat) untuk memulai ihram bagi penduduk berbagai wilayah yang hendak menunaikan haji atau umrah. Bagi yang tinggal sebelum miqat, ia berihram dari tempat tinggalnya, dan penduduk Mekkah berihram dari Mekkah. Ini adalah ketentuan syariat yang harus diikuti agar ibadah haji dan umrah sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Miqat Penduduk Yaman, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لِأَهْلِهِنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ، فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ menetapkan Dzul-Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarn al-Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqqat ini adalah untuk penduduk tempat tersebut dan bagi siapa saja yang datang melaluinya dari selain mereka yang ingin menunaikan haji dan umrah. Barangsiapa yang tinggal di sebelum miqat, maka ia berihram dari tempat ia memulai, hingga penduduk Mekkah berihram dari Mekkah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar penentuan miqat makani (batas tempat) dalam ibadah haji. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) yang harus diikuti, bukan berdasarkan logika semata.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam fiqih haji mengenai miqat makani, yaitu batas geografis di mana seseorang yang hendak haji atau umrah harus sudah mengenakan pakaian ihram dan berniat. Nabi ﷺ menetapkan empat miqat utama:
- Dzul-Hulaifah (sekarang dikenal sebagai Abyar Ali) untuk penduduk Madinah dan sekitarnya.
- Al-Juhfah untuk penduduk Syam, Mesir, dan wilayah barat.
- Qarn al-Manazil (sekarang As-Sail) untuk penduduk Najd dan wilayah timur.
- Yalamlam untuk penduduk Yaman dan wilayah selatan.
Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, memahami bahwa miqat ini berlaku bagi penduduk asli wilayah tersebut dan juga bagi siapa saja yang melewatinya, meskipun bukan penduduk asli, selama ia berniat haji atau umrah. Ini berdasarkan lafaz "وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ" (dan bagi setiap orang yang datang melaluinya).
Adapun bagi orang yang tinggal di antara miqat dan Mekkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "فَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ، فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ" (barangsiapa yang tinggal sebelum miqat, maka dari tempat ia memulai). Penduduk Mekkah sendiri berihram dari Mekkah untuk haji, dan untuk umrah dari luar tanah haram (seperti Ji'ranah atau Tan'im).
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa melewati miqat tanpa ihram bagi yang berniat haji atau umrah adalah haram dan harus membayar dam (denda) jika melanggarnya. Ibn Qayyim dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik penetapan miqat ini adalah untuk memuliakan tanah haram dan menjaga adab perjalanan menuju Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi yang melewati miqat tanpa ihram karena lupa atau tidak tahu, maka wajib membayar dam. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang kuat menyatakan wajib kembali ke miqat jika memungkinkan, jika tidak maka membayar dam. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah wajibnya ihram dari miqat dan jika melanggar maka wajib dam, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat tekun dalam mempelajari manasik haji. Suatu ketika, beliau ditanya oleh seorang tabi'in tentang miqat bagi penduduk Yaman. Ibnu Abbas menjawab dengan hadits ini, lalu berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ telah menjelaskan semuanya, tidak ada alasan bagi seseorang untuk melewati batas yang telah ditetapkan." (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: Seorang mukmin hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, tanpa menambah atau mengurangi, karena ibadah haji adalah ibadah yang telah ditentukan batas-batasnya secara rinci.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang hendak haji atau umrah, wajib mengetahui miqat makani sesuai wilayah keberangkatan.
- Jika melewati miqat, harus sudah berihram; jika tidak, maka wajib membayar dam.
- Bagi yang tinggal setelah miqat (lebih dekat ke Mekkah), berihram dari tempat tinggalnya.
- Penduduk Mekkah berihram dari Mekkah untuk haji, dan dari luar tanah haram untuk umrah.
- Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk memahami detail miqat sesuai kondisi zaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.