Penjelasan Hadits Bukhari No. 1518 tentang Perintah menemani saudari untuk umrah dari Tan'im

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang sedang berhaji boleh melakukan umrah tambahan setelah haji, meskipun tanpa mahram yang bukan mahramnya, selama ada mahram yang mendampingi. Nabi ﷺ memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemani Aisyah radhiyallahu 'anha berumrah dari Tan'im. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan bolehnya umrah dari luar miqat bagi yang berada di Makkah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Haji dengan Kendaraan, no. 1518, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا أَيْمَنُ بْنُ نَابِلٍ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، اعْتَمَرْتُمْ وَلَمْ أَعْتَمِرْ. فَقَالَ "يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ اذْهَبْ بِأُخْتِكَ فَأَعْمِرْهَا مِنَ التَّنْعِيمِ". فَأَحْقَبَهَا عَلَى نَاقَةٍ فَاعْتَمَرَتْ.

Terjemahan: Aisyah berkata, "Wahai Rasulullah! Engkau telah melakukan Umrah tetapi aku tidak." Dia bersabda, "Wahai Abdur-Rahman! Pergilah bersama saudaramu dan biarkan dia melakukan Umrah dari Tan'im." Abdur-Rahman membuatnya naik di atas pelana unta dan dia melakukan Umrah.

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kewajiban haji dan umrah:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

(QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah, dan bahwa seorang wanita boleh keluar bersama mahramnya untuk umrah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita berumrah dengan mahram, dan Tan'im adalah miqat bagi penduduk Makkah yang ingin umrah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada saat haji Wada' (haji perpisahan). Aisyah radhiyallahu 'anha merasa sedih karena para sahabat wanita lainnya telah melakukan umrah, sementara ia belum. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk menemaninya berumrah dari Tan'im. Tan'im adalah tempat yang berada di luar batas tanah haram Makkah, dan merupakan miqat (batas memulai ihram) bagi orang yang berada di Makkah dan ingin melakukan umrah.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab "Haji dengan Kendaraan", yang menunjukkan bahwa perjalanan haji dan umrah boleh menggunakan kendaraan, dan tidak harus berjalan kaki. Ini juga menunjukkan bahwa seorang wanita harus didampingi mahram dalam safar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, dalam hadits ini, Aisyah ditemani oleh saudaranya, yang merupakan mahram.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:

  1. Bolehnya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah.
  2. Bolehnya seorang wanita keluar untuk umrah dengan mahramnya.
  3. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan perhatiannya terhadap perasaan mereka.
  4. Bolehnya menggunakan kendaraan dalam beribadah haji dan umrah.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa umrah bisa dilakukan berkali-kali, dan bahwa Tan'im adalah miqat bagi penduduk Makkah yang ingin umrah. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi'i yang membolehkan umrah dari Tan'im.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita berumrah dengan mahramnya, dan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Abdurrahman untuk menemani Aisyah adalah perintah yang bersifat khusus, namun bisa menjadi umum bagi wanita yang ingin berumrah. Beliau juga menekankan pentingnya mahram dalam safar wanita.

Story Telling

Kisah ini terjadi pada haji Wada', saat Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan haji. Aisyah radhiyallahu 'anha, istri tercinta Nabi ﷺ, merasa sedih karena ia belum melakukan umrah, sementara yang lain telah melakukannya. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dengan lembut, "Wahai Rasulullah, engkau telah berumrah tetapi aku belum." Nabi ﷺ yang penyayang tidak membiarkan kesedihan istrinya berlarut-larut. Beliau segera memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar, saudara Aisyah, dan memerintahkannya untuk menemani Aisyah berumrah dari Tan'im. Abdurrahman dengan patuh menaikkan Aisyah ke atas unta, dan mereka pun pergi ke Tan'im. Aisyah kemudian berihram dan melakukan umrah. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan perasaan keluarganya dan betapa beliau mengajarkan kepada umatnya tentang kasih sayang dan kelembutan dalam keluarga. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya melakukan umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah, baik penduduk Makkah maupun pendatang.
  2. Seorang wanita yang ingin berumrah harus didampingi mahramnya.
  3. Kasih sayang dan perhatian kepada keluarga adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
  4. Bolehnya menggunakan kendaraan dalam beribadah haji dan umrah.
  5. Umrah dapat dilakukan berkali-kali, tidak hanya sekali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?