Penjelasan Hadits Bukhari No. 1510 tentang Kewajiban zakat fitrah satu sha makanan sebelum Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan pada hari Idul Fitri berupa satu sha' makanan pokok. Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa makanan yang mereka keluarkan saat itu adalah gandum, kismis, keju (aqith), atau kurma. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, dan waktunya adalah sebelum shalat Id.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Sedekah Sebelum Id, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ، عَنْ زَيْدٍ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ. وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ.

Terjemahan: "Kami biasa mengeluarkan pada masa Rasulullah ﷺ pada hari Idul Fitri satu sha' makanan. Abu Sa'id berkata: Dan makanan kami adalah gandum, kismis, keju (aqith), dan kurma."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar zakat fitrah secara umum:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ﴿١٤﴾ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ ﴿١٥﴾

QS. Al-A'la [87]: 14-15

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan zakat), dan mengingat nama Tuhannya lalu dia shalat."

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Id, sebagaimana dipahami dari konteks ayat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah zakat fitrah. Beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Ukuran zakat fitrah adalah satu sha'.

Satu sha' setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok menurut mayoritas ulama. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa satu sha' adalah ukuran yang ditetapkan syariat dan tidak boleh dikurangi.

Kedua: Jenis makanan yang dikeluarkan.

Abu Sa'id al-Khudri menyebutkan empat jenis: sya'ir (gandum), zabib (kismis), aqith (keju kering), dan tamr (kurma). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan ini menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi, bukan jenis tertentu yang harus sama di semua tempat.

Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' berpendapat bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok negeri tersebut. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm juga menegaskan hal serupa, bahwa ukuran dan jenis mengikuti kebiasaan makanan pokok setempat.

Ketiga: Waktu mengeluarkan.

Judul bab al-Bukhari "Sedekah Sebelum Id" menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat Id. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa waktu terbaik adalah pagi hari Id sebelum shalat, dan boleh dikeluarkan satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana dilakukan sebagian sahabat.

Keempat: Hikmah zakat fitrah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua tujuan: menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, serta memberi makan orang miskin pada hari raya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Terdapat perbedaan mengenai apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Imam Abu Hanifah membolehkan dengan uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Namun jumhur dari ulama daftar seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang dikeluarkan harus berupa makanan pokok, berdasarkan zhahir hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits secara tegas menyebutkan "sha'an min tha'am" (satu sha' dari makanan).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat fitrah, pernah ditanya tentang zakat fitrah setelah masa Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan tegas bahwa mereka dahulu mengeluarkan satu sha' makanan, dan menyebutkan jenis-jenis makanan yang mereka gunakan. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, tidak mengubah apa yang telah ditetapkan, meskipun zaman dan keadaan berubah. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa ketegasan Abu Sa'id dalam menyebutkan jenis makanan menunjukkan bahwa beliau ingin memastikan umat tidak menyimpang dari sunnah yang telah diajarkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, sebesar satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) makanan pokok.
  2. Jenis makanan yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras di Indonesia.
  3. Waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh beberapa hari sebelumnya.
  4. Zakat fitrah bertujuan menyucikan diri dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya.
  5. Pendapat yang paling kuat adalah mengeluarkan dalam bentuk makanan, bukan uang, sesuai zhahir hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?