Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti gandum, kurma, jelai, atau kismis. Ketika Muawiyah menjadi khalifah dan gandum mulai banyak tersedia, beliau berpendapat bahwa satu mudd gandum setara dengan dua mudd makanan lain. Namun, pendapat ini tidak mengubah ketentuan asal zakat fitrah, yaitu satu sha' dari makanan pokok yang berlaku di suatu daerah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Sha' dari Zabeeb, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ، سَمِعَ يَزِيدَ الْعَدَنِيَّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، قَالَ حَدَّثَنِي عِيَاضُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ ﷺ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ، فَلَمَّا جَاءَ مُعَاوِيَةُ وَجَاءَتِ السَّمْرَاءُ قَالَ أُرَى مُدًّا مِنْ هَذَا يَعْدِلُ مُدَّيْنِ
Terjemahan: "Kami biasa memberikan satu sha' makanan, atau satu sha' kurma, atau satu sha' jelai, atau satu sha' kismis pada masa Nabi ﷺ. Ketika Muawiyah datang dan gandum tersedia banyak, ia berkata, 'Aku berpendapat satu mudd gandum ini setara dengan dua mudd (dari yang lain).'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar zakat fitrah secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Hadits ini juga diperkuat oleh hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini menunjukkan praktik zakat fitrah pada masa Nabi ﷺ. Para sahabat mengeluarkan satu sha' dari makanan pokok yang mereka konsumsi, seperti gandum, kurma, jelai, atau kismis. Ukuran satu sha' setara dengan empat mudd, dan satu mudd sekitar 675 gram atau sekitar 2,75 liter menurut sebagian ulama.
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Zakat untuk menunjukkan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari berbagai jenis makanan pokok, tidak terbatas pada kurma saja. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang berlaku di suatu negeri.
Ketika Muawiyah menjadi khalifah, beliau melihat bahwa gandum (samra') lebih bernilai dan lebih mengenyangkan dibanding makanan lain. Beliau berpendapat bahwa satu mudd gandum setara dengan dua mudd makanan lain. Namun, para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat Muawiyah ini adalah ijtihad beliau, dan tidak serta-merta mengubah ketentuan syariat bahwa zakat fitrah tetap satu sha' dari makanan pokok. Yang berubah hanyalah jenis makanan yang dianggap setara nilainya, bukan ukuran wajibnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang dominan di suatu daerah, baik itu beras, gandum, kurma, atau lainnya. Sementara Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai (qimah) dari makanan pokok, namun jumhur ulama lebih mengutamakan mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa yang wajib adalah satu sha' dari makanan pokok, dan tidak boleh mengurangi ukuran tersebut. Adapun pendapat Muawiyah tentang satu mudd gandum setara dua mudd, itu adalah bentuk penilaian nilai, bukan perubahan ukuran syariat.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat sangat bersemangat menunaikan zakat fitrah. Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu sendiri menyaksikan bagaimana mereka mengeluarkan satu sha' makanan, kurma, jelai, atau kismis. Ketika Muawiyah menjadi khalifah dan gandum mulai banyak tersedia, beliau berijtihad bahwa gandum lebih utama dan lebih mengenyangkan, sehingga satu muddnya dianggap setara dua mudd makanan lain. Namun, para ulama setelahnya tetap berpegang pada sunnah Nabi ﷺ bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, tanpa mengurangi atau mengubahnya. Hikmahnya adalah bahwa syariat telah menetapkan ukuran yang jelas, dan ijtihad seorang pemimpin tidak boleh mengubah ketentuan yang sudah baku.
Kesimpulan Praktis
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha' (sekitar 2,75 liter atau 2,5 kg) dari makanan pokok yang berlaku di daerah kita.
- Makanan pokok bisa berupa beras, gandum, kurma, jelai, kismis, atau makanan pokok lainnya.
- Pendapat Muawiyah tentang satu mudd gandum setara dua mudd adalah ijtihad, bukan ketentuan syariat yang mengikat.
- Utamakan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan uang, sesuai praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Tunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, sebagaimana diperintahkan dalam hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.