Penjelasan Hadits Bukhari No. 1507 tentang Kewajiban zakat fitrah satu sha kurma atau jelai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir (jelai). Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa orang-orang kemudian menjadikan dua mud gandum sebagai padanan (pengganti) keduanya. Hadits ini menjadi dalil utama kewajiban zakat fitrah dan kadar takarannya menurut kesepakatan ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah zakat:

QS. At-Taubah [9]: 103

وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari jalur Nafi' (mantan budak beliau), kemudian Al-Layts bin Sa'd meriwayatkan dari Nafi', dan Ahmad bin Yunus meriwayatkan dari Al-Layts. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Zakat, Bab Zakat Fitrah Satu Sha' dari Kurma.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa dahulu mereka mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan, satu sha' sya'ir, satu sha' kurma, satu sha' aqith (keju kering), atau satu sha' zabib (kismis).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, menunjukkan beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam bab zakat fitrah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan jumhur ulama tentang kadar zakat fitrah satu sha'.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa satu sha' adalah ukuran yang disepakati sebagai kadar wajib zakat fitrah.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan satu sha' dari makanan pokok yang umum di masyarakat.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitab-kitab beliau menjelaskan hikmah zakat fitrah sebagai penyucian diri dan pemberian kepada orang miskin pada hari raya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ memerintahkan setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 2,5–3 kilogram menurut ukuran modern) dari kurma, atau satu sha' dari sya'ir (jelai). Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma kemudian menceritakan bahwa manusia pada masanya menggantinya dengan dua mud gandum, karena gandum saat itu lebih bernilai dan lebih berat takarannya.

Pemahaman ulama dari daftar rujukan:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama kadar zakat fitrah.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sha'. Beliau juga menyebutkan bahwa perbuatan Abdullah bin Umar yang menyamakan dua mud gandum dengan satu sha' kurma atau sya'ir menunjukkan bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang berbeda, selama kadarnya setara.
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat zakat fitrah wajib satu sha' dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu negeri.
  4. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari makanan pokok yang umum, dan tidak membedakan antara yang kaya dan miskin dalam kadar, karena tujuannya adalah menyucikan diri dan memberi makan orang miskin pada hari raya.
  5. Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat hidup sampai akhir Ramadhan, sekaligus menutupi kekurangan puasa dan membantu fakir miskin agar turut berbahagia di hari raya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dari makanan pokok, dan kadar satu sha' tidak boleh dikurangi.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari makanan pokok atau nilainya (qimah), dan kadarnya setara dengan satu sha' dari makanan pokok tersebut. Beliau juga membolehkan mengeluarkan dengan uang jika itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad lebih mengutamakan mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai zhahir hadits.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, yaitu mengeluarkan satu sha' dari makanan pokok, karena hadits ini secara tegas menyebutkan takaran dan jenisnya, dan Nabi ﷺ tidak menyebutkan penggantian dengan uang. Namun, sebagian ulama dari daftar seperti Imam Abu Hanifah membolehkan dengan nilai, dan ini menjadi rukhshah (keringanan) bagi yang membutuhkan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang aku lihat Nabi ﷺ mengerjakannya." Dalam hal zakat fitrah, beliau tidak hanya meriwayatkan hadits ini, tetapi juga mempraktikkannya secara langsung. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan bahkan budak-budaknya, dan beliau mengeluarkannya sebelum orang-orang pergi ke tempat shalat Id. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya bersemangat menunaikan zakat fitrah tepat waktu, dengan kadar yang benar, dan tidak menunda-nundanya hingga setelah shalat Id, karena zakat fitrah adalah penyucian diri dan bentuk kepedulian kepada sesama.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajibnya zakat fitrah bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya, baik untuk dirinya maupun keluarganya.
  2. Kadarnya satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti kurma, sya'ir, beras, atau gandum.
  3. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum shalat Id, dan boleh beberapa hari sebelumnya.
  4. Utamakan mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai zhahir hadits, meskipun sebagian ulama membolehkan dengan nilai (uang) sebagai keringanan.
  5. Zakat fitrah adalah penyucian diri dari kekurangan puasa dan bentuk kepedulian kepada fakir miskin agar mereka turut berbahagia di hari raya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?