Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat saat itu, seperti kurma, barley (gandum/tepung), keju kering (aqith), atau kismis. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang dibayarkan dengan makanan pokok, bukan dengan uang, dan ukurannya adalah satu sha' menurut takaran zaman Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari (no. 1506), dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
> كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Artinya: "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari barley, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju kering, atau satu sha' dari kismis."
Dalil Al-Qur'an yang terkait (tentang kewajiban zakat secara umum):
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Penjelasan Ulama dari Daftar:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, dan ukurannya satu sha' (bukan setengah sha' kecuali untuk gandum menurut sebagian ulama).
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ijma' (kesepakatan) ulama bahwa zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ memerintahkan mengeluarkan makanan, bukan uang.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab zakat fitrah. Beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:
1. Ukuran Zakat Fitrah: Satu Sha'
Satu sha' adalah takaran volume (bukan timbangan) yang setara dengan 4 mud (sekitar 2,5–3 kg beras/gandum). Ini adalah ukuran yang dipraktikkan Nabi ﷺ dan para sahabat. Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad juga berpegang pada ukuran satu sha'.
2. Jenis Bahan yang Dibolehkan
Dalam hadits disebutkan lima jenis: makanan pokok (secara umum), barley (gandum/tepung), kurma, keju kering (aqith), dan kismis. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok masyarakat setempat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membebaskan jenis makanan sesuai kebiasaan penduduk setempat, karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.
3. Hikmah Zakat Fitrah
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa zakat fitrah disyariatkan untuk:
- Membersihkan puasa dari hal-hal yang mengurangi pahalanya (seperti perkataan sia-sia dan perbuatan dosa)
- Memberi makan kepada orang-orang miskin agar mereka turut bergembira di hari raya
4. Apakah Boleh dengan Uang?
Pendapat yang kuat di kalangan ulama dari daftar (seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Al-Utsaimin) adalah tidak boleh mengganti zakat fitrah dengan uang, karena Nabi ﷺ dan para sahabat selalu mengeluarkan dalam bentuk makanan. Namun sebagian ulama (seperti mazhab Hanafi) membolehkan dengan uang karena lebih praktis. Pendapat yang paling hati-hati adalah mengikuti sunnah: keluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang zakat fitrah dengan uang. Beliau menjawab: "Aku khawatir tidak sah, karena menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ." (Disebutkan dalam Masa'il Al-Imam Ahmad).
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam ibadah. Mereka lebih memilih mengikuti contoh Nabi ﷺ secara tekstual daripada mengambil jalan yang lebih mudah namun menyelisihi sunnah. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: dalam ibadah, kita tidak boleh berijtihad sendiri, tetapi harus mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
- Ukurannya satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok setempat (di Indonesia: beras).
- Keluarkan dalam bentuk makanan, bukan uang, karena itulah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Waktu terbaik: setelah shalat Subuh sebelum shalat Id, atau boleh lebih awal (1-2 hari sebelum Id) sebagaimana dilakukan sahabat Ibnu Umar.
- Yang berhak menerima: fakir dan miskin, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.