Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat di masa Nabi ﷺ mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok, dan dalam riwayat Abu Sa'id al-Khudri ini disebutkan mereka mengeluarkannya dari gandum (sya'ir). Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, bukan harus kurma atau jenis tertentu saja.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih al-Bukhari no. 1505):
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُطْعِمُ الصَّدَقَةَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Kami biasa memberikan satu sha' dari gandum (sya'ir) sebagai shadaqah (zakat fitrah)."
Hadits pendukung (Shahih al-Bukhari, dari Abu Sa'id al-Khudri):
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
"Kami mengeluarkan pada masa Rasulullah ﷺ di hari Idul Fitri satu sha' dari makanan."
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 110:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab "Satu Sha' dari Gandum" — menunjukkan beliau sengaja membuat bab khusus untuk menetapkan kadar dan jenis makanan zakat fitrah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zakat fitrah boleh dari makanan pokok apa pun yang biasa dimakan, tidak terbatas pada kurma atau jelai tertentu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kadar satu sha' adalah ukuran tetap, sedangkan jenis makanannya mengikuti makanan pokok negeri setempat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari makanan pokok yang umum di Madinah, dan ini menjadi dasar bahwa yang menjadi patokan adalah makanan pokok (qut) suatu kaum.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — mengabarkan bahwa di masa Nabi ﷺ, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari gandum (sya'ir). Sya'ir adalah sejenis gandum/barley yang menjadi makanan pokok sebagian penduduk Madinah, terutama kaum fakir.
Pemahaman ulama:
- Kadar zakat fitrah — satu sha':
Satu sha' menurut kesepakatan ulama setara dengan empat mud. Dalam ukuran modern, para ulama berbeda dalam konversi, namun Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa satu sha' sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok. Syeikh Ibn Baz dan Syeikh al-Utsaimin menetapkan sekitar 2,5 kg untuk kehati-hatian, atau 3 kg untuk lebih aman.
- Jenis makanan:
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok negeri masing-masing, karena hadits-hadits menyebutkan berbagai jenis: kurma, jelai, gandum, anggur kering, dan makanan pokok lainnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat boleh mengeluarkan dengan nilai (qimah) dari makanan pokok, dan ini diikuti sebagian ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat mengikuti makanan pokok setempat sebagaimana pendapat jumhur.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah makanan pokok (qut) suatu kaum, sehingga di setiap negeri disesuaikan dengan makanan pokoknya.
- Hikmah:
Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta memberi makan orang miskin pada hari raya. Karena itu, jenis makanan yang dikeluarkan disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat, agar benar-benar bermanfaat bagi penerimanya.
Pendapat yang paling kuat:
Jumhur ulama dari daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, as-Sa'di, Ibn Baz, al-Utsaimin) berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok negeri setempat, dengan kadar satu sha'. Ini yang paling sesuai dengan dalil dan maslahat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling lama hidup dan banyak menyaksikan langsung praktik Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa di masa Nabi ﷺ, mereka mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang mereka miliki, termasuk gandum. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak memaksakan jenis tertentu, tetapi mengikuti apa yang menjadi makanan pokok mereka.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang zakat fitrah dari berbagai jenis makanan menunjukkan keluasan (keluasan) dalam masalah ini, dan yang penting adalah kadar satu sha' dari makanan pokok.
Kesimpulan Praktis
- Kadar zakat fitrah: satu sha' per kepala, sekitar 2,5–3 kg makanan pokok.
- Jenis makanan: sesuaikan dengan makanan pokok negeri masing-masing (beras, gandum, jagung, dsb.).
- Waktu: dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, boleh sehari atau dua hari sebelumnya.
- Tujuan: menyucikan puasa dan memberi makan orang miskin pada hari raya.
- Ikuti pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan, dan hindari perdebatan yang tidak perlu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.