Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sekelompok orang dari suku 'Urainah yang datang ke Madinah dalam keadaan sakit karena tidak cocok dengan iklimnya. Rasulullah ﷺ dengan kasih sayangnya mengizinkan mereka untuk meminum susu dan air kencing unta zakat sebagai obat. Namun, setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala dan mencuri unta-unta tersebut. Sebagai balasan atas kejahatan berat itu, Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman yang setimpal. Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kaum yang membutuhkan, namun juga menegaskan bahwa kejahatan berat harus dihadapi dengan hukuman yang tegas agar keadilan dan keamanan masyarakat terjaga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakat, Bab "Penggunaan Unta Zakat dan Susunya untuk Anak-anak Jalanan", no. 1501, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman mengenai hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya:
وَالَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah [5]: 33)
Ayat ini turun berkenaan dengan kisah orang-orang 'Urainah ini, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini (QS. Al-Ma'idah: 33) turun berkaitan dengan kisah orang-orang 'Urainah yang disebutkan dalam hadits Anas ini.
- Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih menggunakan hadits ini sebagai dalil tentang hukuman bagi perampok (hirabah) dan juga tentang bolehnya menggunakan air kencing unta sebagai obat, karena Nabi ﷺ sendiri yang mengizinkannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berobat dengan hal-hal yang suci, dan air kencing unta yang dimakan (dihukumi suci) oleh unta yang halal dimakan dagingnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Kasih Sayang Nabi ﷺ dan Perhatiannya terhadap Kaum yang Membutuhkan
Ketika orang-orang 'Urainah datang dan mengeluhkan sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah, Rasulullah ﷺ tidak membiarkan mereka. Beliau dengan penuh kasih sayang menunjukkan jalan keluar, yaitu dengan meminum susu dan air kencing unta zakat. Ini menunjukkan bahwa harta zakat boleh digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang membutuhkan, termasuk untuk pengobatan.
2. Hukum Menggunakan Air Kencing Unta sebagai Obat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini:
- Jumhur ulama (mayoritas), termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya, membolehkan berobat dengan air kencing unta berdasarkan hadits ini. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan dan mengizinkannya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci, sehingga boleh digunakan. Ini sejalan dengan keumuman hadits.
Namun, para ulama menegaskan bahwa ini adalah kasus khusus yang diizinkan oleh Nabi ﷺ, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggunakan hal-hal najis lainnya sebagai obat tanpa dalil.
3. Hukuman bagi Perampok dan Pembuat Kerusakan
Setelah orang-orang 'Urainah ini sembuh, mereka malah berkhianat. Mereka membunuh penggembala unta dan menggiring unta-unta tersebut. Maka Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk penerapan dari ayat hirabah (QS. Al-Ma'idah: 33). Beliau juga menegaskan bahwa hukuman ini adalah hukuman yang ditetapkan syariat, bukan bentuk kekejaman, karena kejahatan mereka sangat berat: membunuh, mencuri, dan membuat kerusakan di muka bumi.
4. Hikmah di Balik Hukuman yang Keras
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa hukuman yang keras ini bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera. Jika kejahatan seperti ini dibiarkan, maka akan terjadi kekacauan dan ketidakamanan di tengah-tengah masyarakat. Hukuman ini juga merupakan bentuk keadilan bagi korban yang dibunuh.
5. Perbedaan Pendapat tentang Hukuman Ini
Para ulama berbeda pendapat apakah hukuman ini masih berlaku atau telah di-nasakh (dihapus):
- Pendapat pertama: Hukuman ini telah di-nasakh oleh ayat hirabah (QS. Al-Ma'idah: 33), karena hukuman dalam hadits ini lebih keras dari yang disebutkan dalam ayat.
- Pendapat kedua (yang dikuatkan oleh Imam Ibn Hajar dan Imam An-Nawawi): Hukuman ini adalah bentuk penerapan dari ayat hirabah itu sendiri, dan tidak di-nasakh. Namun, hukuman ini adalah hak imam untuk memilih hukuman yang paling sesuai dengan kondisi kejahatan.
Story Telling
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:
"Beberapa orang dari suku 'Urainah (atau 'Ukl) datang ke Madinah. Mereka terkena penyakit perut karena tidak cocok dengan iklim Madinah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seandainya kalian pergi ke unta-unta zakat, lalu kalian meminum susu dan air kencingnya (niscaya kalian akan sembuh).' Maka mereka pun pergi ke unta-unta zakat itu dan meminum susu serta air kencingnya hingga sembuh. Namun, setelah sembuh, mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala Rasulullah ﷺ, dan menggiring unta-unta tersebut. Maka Rasulullah ﷺ mengirim utusan untuk mengejar mereka. Mereka pun ditangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ. Lalu beliau memotong tangan dan kaki mereka, dan mencungkil mata mereka, kemudian membiarkan mereka di daerah Harrah (berbatu) hingga mereka mati." (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari kisah ini:
Kisah ini mengajarkan kita tentang dua hal yang kontras: pertama, kasih sayang Nabi ﷺ yang begitu besar kepada orang yang membutuhkan, bahkan memberikan solusi pengobatan yang tidak biasa. Kedua, keadilan Allah dan Rasul-Nya yang tegas terhadap pengkhianatan dan kejahatan. Ini mengingatkan kita bahwa kebaikan yang kita terima hendaknya dibalas dengan kebaikan, bukan dengan pengkhianatan. Dan bagi yang berbuat jahat, akan ada balasan yang setimpal, baik di dunia maupun di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Bersyukur atas nikmat kesehatan dan berusaha mencari pengobatan yang halal ketika sakit.
- Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ dalam membantu orang yang membutuhkan, tanpa pamrih.
- Menjauhi segala bentuk pengkhianatan dan kejahatan, karena balasannya sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.
- Memahami bahwa hukuman dalam Islam adalah untuk menjaga keamanan dan keadilan, bukan bentuk kekejaman.
- Menjaga amanah, karena orang yang diberikan kepercayaan lalu mengkhianatinya akan mendapat akibat yang buruk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.