Penjelasan Hadits Bukhari No. 1500 tentang Pemeriksaan perhitungan petugas zakat oleh imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengangkat seorang petugas zakat (amil) bernama Ibnul Lutbiyyah dari suku Al-Asd untuk memungut zakat Bani Sulaim. Ketika ia kembali, Nabi ﷺ memeriksa dan menghitung apa yang ia bawa. Ini menunjukkan bahwa pemimpin wajib mengawasi dan menghitung amil zakat, dan amil wajib jujur serta transparan. Hadits ini menjadi dasar pentingnya akuntabilitas dalam urusan harta umat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, dari sahabat Abu Humaid As-Sa'di radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab yang beliau beri judul dengan firman Allah tentang para amil zakat, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa amil zakat adalah bagian dari sistem yang Allah tetapkan.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

QS. At-Taubah [9]: 60

Terjemahan: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan disyariatkannya menghitung dan memeriksa harta zakat yang dibawa oleh amil, serta menegaskan bahwa amil tidak boleh mengambil sesuatu pun di luar haknya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan pentingnya amanah bagi amil zakat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki kelanjutan yang sangat penting. Setelah Nabi ﷺ memeriksa perhitungan Ibnul Lutbiyyah, beliau menemukan bahwa ia tidak menyerahkan seluruhnya dengan benar. Dalam riwayat lain yang masih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

"مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ: هَذَا لَكَ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي"

Terjemahan: "Mengapa amil yang kami utus lalu datang dan berkata: 'Ini untukmu dan ini hadiah untukku'?"

Nabi ﷺ kemudian menegaskan: "أَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا" — "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu lihat apakah ada yang memberi hadiah kepadanya atau tidak?"

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi amil zakat mengambil hadiah dari orang-orang yang wajib zakat, karena itu termasuk ghulul (pengkhianatan terhadap harta zakat). Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada amil karena jabatannya hukumnya haram dan harus dikembalikan ke baitul mal.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa amil zakat wajib menyerahkan seluruh yang ia pungut, dan tidak boleh mengambil sedikit pun untuk dirinya kecuali upah yang telah ditetapkan oleh imam/pemerintah. Imam Malik juga menegaskan hal serupa dalam Al-Muwaththa'.

Para ulama sepakat bahwa pemeriksaan (muhasabah) terhadap amil zakat adalah kewajiban pemimpin, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa harta zakat bukanlah milik pribadi amil, melainkan amanah yang harus disalurkan kepada yang berhak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ memeriksa Ibnul Lutbiyyah dan mendapati kejanggalan, beliau berdiri di atas mimbar dan berkhutbah di hadapan para sahabat. Beliau menyampaikan dengan tegas tentang bahaya mengambil harta zakat secara tidak sah. Para sahabat yang mendengar pun terdiam dan merenung. Seorang sahabat bernama Abu Humaid As-Sa'di — yang meriwayatkan hadits ini — menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ tidak membiarkan sedikit pun kecurangan dalam urusan harta umat. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam bahwa amanah dalam harta adalah perkara besar. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam An-Nubala menyebutkan bahwa para khalifah setelah Nabi ﷺ, seperti Umar bin Khattab, sangat ketat dalam menghitung amil zakat, bahkan memeriksa hingga keperluan pribadi mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Amil zakat wajib jujur dan transparan dalam menyerahkan harta zakat.
  2. Pemimpin wajib memeriksa dan menghitung laporan amil zakat.
  3. Amil zakat tidak boleh mengambil hadiah atau tambahan di luar upah yang ditetapkan.
  4. Harta zakat adalah amanah yang harus disalurkan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60.
  5. Setiap Muslim yang diberi amanah harta hendaknya meneladani kejujuran dan ketakwaan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?