Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal yang tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat) jika terjadi kecelakaan, yaitu kerusakan yang disebabkan hewan, jatuh ke dalam sumur, dan kecelakaan di tambang. Namun, jika seseorang menemukan harta terpendam (rikaz) yang berasal dari zaman jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar seperlima (khumus) untuk kepentingan umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab "Dalam Rikaz, Khumus". Perawi sahabat adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Yusuf, dari Imam Malik, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Sa'id bin Al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah.
Teks hadits:
الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Terjemahan: "Hewan (yang menyerang) tidak ada ganti rugi, sumur tidak ada ganti rugi, tambang tidak ada ganti rugi, dan pada rikaz (harta terpendam) ada khumus (seperlima)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara rinci. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga memberikan penjelasan mendalam. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in membahas kaidah-kaidah yang terkandung di dalamnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa kaidah penting dalam fiqih Islam. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "jubar" berarti "harta yang sia-sia" atau "tidak ada ganti rugi". Maksudnya, jika seseorang meninggal atau terluka karena jatuh ke dalam sumur, tertimpa hewan, atau kecelakaan di tambang, maka tidak ada tuntutan diyat (ganti rugi) kepada pemilik sumur, pemilik hewan, atau pemilik tambang. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah agar manusia tidak saling menuntut atas musibah yang terjadi tanpa kesengajaan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cakupan "hewan". Jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa hewan yang dimaksud adalah hewan yang berkeliaran bebas atau digembalakan, bukan hewan yang ditunggangi atau dipelihara di kandang. Jika seseorang masuk ke kandang orang lain tanpa izin lalu tertimpa hewan, maka pemilik hewan tidak bertanggung jawab. Namun, jika hewan tersebut ditunggangi atau digiring oleh pemiliknya lalu menyerang orang lain, maka pemiliknya bertanggung jawab.
Adapun "sumur", Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau di tanah kosong yang tidak dimiliki siapa pun, lalu ada orang lain jatuh ke dalamnya tanpa izin, maka penggali sumur tidak menanggung ganti rugi. Ini karena sumur tersebut digali untuk kepentingan yang sah, dan orang yang jatuh biasanya karena kelalaiannya sendiri.
Sedangkan "tambang", Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang bekerja di tambang lalu tertimpa longsor atau kecelakaan, maka pemilik tambang tidak menanggung diyat. Ini karena pekerjaan di tambang memang memiliki risiko yang sudah diketahui.
Kemudian, bagian terakhir hadits: "وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ" (dan pada rikaz ada khumus). Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa "rikaz" adalah harta terpendam yang ditemukan di tanah, yang berasal dari zaman jahiliyah (sebelum Islam). Harta ini wajib dikeluarkan seperlima (20%) untuk kepentingan umum, seperti untuk fakir miskin, anak yatim, ibnu sabil, dan sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal [8]: 41. Empat perlima sisanya menjadi milik penemu.
Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik ketentuan ini. Rikaz adalah harta yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada usaha yang dikeluarkan untuk mendapatkannya, sehingga Islam menetapkan bagian yang besar untuk kepentingan sosial. Ini berbeda dengan zakat harta biasa yang hanya 2,5%, karena rikaz adalah rezeki yang datang tanpa usaha.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa khumus pada rikaz berlaku baik harta itu sedikit maupun banyak, dan tidak disyaratkan haul (satu tahun). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rikaz adalah semua harta terpendam, baik dari zaman jahiliyah maupun Islam, dan wajib khumus. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi'i membedakan antara rikaz (zaman jahiliyah) yang wajib khumus, dan harta zaman Islam yang wajib zakat biasa. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membedakan keduanya, karena hadits ini secara khusus menyebut rikaz dalam konteks harta jahiliyah.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang harta yang ditemukan di jalan. Beliau menjawab, "Kenalilah kantongnya dan tali pengikatnya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, kembalikanlah. Jika tidak, maka gunakanlah dengan baik." Kemudian seseorang bertanya tentang harta rikaz yang ditemukan di tanah. Beliau menjawab, "Padanya ada khumus (seperlima)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah ﷺ membedakan antara harta yang hilang (luqathah) yang masih mungkin dicari pemiliknya, dengan harta terpendam (rikaz) yang sudah tidak diketahui pemiliknya. Untuk rikaz, Islam memberikan solusi yang adil: seperlima untuk kepentingan umum, dan sisanya untuk penemu. Ini adalah bentuk keseimbangan antara hak individu dan hak sosial.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang meninggal atau terluka karena jatuh ke sumur, tertimpa hewan, atau kecelakaan di tambang tanpa kesengajaan pemiliknya, maka tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat).
- Jika menemukan harta terpendam (rikaz) dari zaman jahiliyah, wajib mengeluarkan seperlima (20%) untuk kepentingan umum, dan sisanya menjadi milik penemu.
- Ketentuan ini menunjukkan keadilan Islam dalam mengatur hak dan kewajiban, serta memberikan keringanan dalam musibah yang tidak disengaja.
- Hendaknya kita selalu berhati-hati dan tidak menuntut sesuatu yang tidak menjadi hak kita, serta menunaikan kewajiban zakat dan khumus dengan penuh kesadaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.