Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah seorang laki-laki Bani Israel yang jujur dalam membayar utang. Ketika tidak bisa mengembalikan secara langsung, ia menitipkan uang tersebut kepada Allah dengan cara yang unik, lalu Allah menjaga titipan itu hingga sampai ke tangan kreditur. Kisah ini mengajarkan tentang kejujuran, tawakal, dan keyakinan bahwa Allah akan menolong hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menunaikan amanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. At-Talaq [65]: 2-3
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab: Apa yang Dikeluarkan dari Laut (no. 1498). Juga diriwayatkan dalam bentuk panjang oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Buyu', Bab: Jika Seseorang Meminjamkan Uang Sampai Waktu Tertentu (no. 2291) dan Kitab Al-Hiyal (no. 6957).
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang kejujuran dalam utang-piutang dan bahwa Allah dapat memberikan jalan keluar yang tidak terduga bagi hamba-Nya yang bertakwa. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan sifat amanah dan tawakal kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan kisah dari umat sebelum kita (Bani Israel) yang penuh hikmah. Seorang laki-laki meminjam 1000 dinar dari orang lain. Ketika waktu pembayaran tiba, ia ingin mengembalikan utang tersebut tetapi tidak menemukan perahu untuk berlayar menemui krediturnya. Karena tidak ada cara lain, ia mengambil sepotong kayu, melubanginya, memasukkan uang 1000 dinar ke dalamnya, lalu melemparkannya ke laut. Ia berdoa kepada Allah agar uang itu sampai kepada pemiliknya.
Sementara itu, kreditur pergi ke pantai dan menemukan kayu tersebut. Ia mengambilnya untuk dijadikan kayu bakar. Ketika kayu itu dibelah, ia menemukan uang 1000 dinar di dalamnya. Dengan demikian, utang itu terbayar dengan cara yang ajaib.
Penjelasan dari para ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/355) menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bolehnya menggunakan cara-cara yang tidak biasa dalam menunaikan kewajiban, selama tidak melanggar syariat. Juga menunjukkan bahwa Allah Maha Kuasa untuk menyampaikan hak kepada pemiliknya dengan cara apa pun.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (11/86) menyebutkan bahwa hadits ini termasuk mukjizat Nabi-nabi Bani Israel dan menunjukkan keutamaan sifat jujur dan amanah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kisah ini mengajarkan kita untuk bertawakal kepada Allah dalam setiap urusan, termasuk urusan utang-piutang. Jangan pernah berputus asa dari pertolongan Allah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya menekankan bahwa ayat QS. At-Talaq [65]: 2-3 sangat relevan dengan kisah ini. Ketakwaan dan kejujuran dalam utang akan mendatangkan jalan keluar dari Allah.
Pelajaran utama:
- Kejujuran dalam utang-piutang adalah sifat mulia yang dicintai Allah.
- Tawakal kepada Allah bukan berarti meninggalkan usaha, tetapi berusaha dengan cara yang halal lalu berserah diri kepada Allah.
- Allah Maha Kuasa untuk menolong hamba-Nya dengan cara yang tidak terduga.
- Kisah ini tidak boleh dijadikan dalil untuk melemparkan uang ke laut secara sembarangan, karena ada syariat yang mengatur tentang penjagaan harta.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H), seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki utang dan tidak mampu membayar. Maka beliau menjawab, "Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersabar, karena Allah akan memberikan jalan keluar. Bukankah engkau telah mendengar kisah Bani Israel yang melemparkan uang ke laut lalu Allah menyampaikannya kepada pemiliknya?"
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf menggunakan hadits ini sebagai motivasi untuk bersabar dan bertawakal dalam urusan utang. Mereka tidak mengajarkan untuk lari dari tanggung jawab, tetapi justru mengajarkan untuk berusaha maksimal lalu berserah diri kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jujurlah dalam utang-piutang – niatkan untuk membayar tepat waktu dan berusaha semaksimal mungkin.
- Bertawakallah kepada Allah – setelah berusaha, serahkan hasilnya kepada Allah. Jangan putus asa jika jalan terasa sempit.
- Jadikan kisah ini sebagai motivasi – Allah Maha Kuasa memberikan jalan keluar dari arah yang tidak disangka-sangka.
- Jangan meniru cara Bani Israel secara harfiah – syariat kita memiliki aturan tersendiri tentang penjagaan harta dan pembayaran utang.
- Perbanyak doa – mohonlah kepada Allah agar dimudahkan dalam menunaikan amanah dan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.