Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang mengambil kembali sedekah atau zakat yang telah ia berikan, termasuk dengan cara membelinya kembali dari penerimanya, meskipun dengan harga murah. Nabi ﷺ menyerupakan orang yang menarik kembali sedekahnya dengan orang yang memakan kembali muntahnya sendiri — sebuah gambaran yang sangat menjijikkan untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan itu. Larangan ini berlaku bagi pemberi sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Apakah Dia Membeli Sedekahnya", no. 1490. Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه melalui jalur Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula Umar).
Hadits pendukung — Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِمَنْ أَعْطَاهَا
"Sedekah tidak halal bagi orang yang memberikannya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lain-lain; maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain dalam Shahihain)
Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 264:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-sebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Zakat, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bab penting dalam hukum zakat dan sedekah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup zakat dan sedekah sunnah, dan bahwa membeli kembali sedekah sendiri termasuk "mengambil kembali" secara makna.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman mengambil kembali sedekah setelah diserahkan, karena kepemilikan sudah berpindah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: sedekah adalah pelepasan hak milik karena Allah, sehingga menariknya kembali berarti mencabut apa yang telah dipersembahkan kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه memberikan seekor kuda untuk digunakan berjihad di jalan Allah. Orang yang menerima kuda itu (yang menggunakannya) kemudian menelantarkan atau kehilangan kuda tersebut. Umar mengira orang itu akan menjualnya dengan harga murah, sehingga Umar ingin membelinya kembali. Namun Nabi ﷺ melarangnya.
Makna larangan. Sabda Nabi ﷺ "لَا تَشْتَرِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ" mengandung dua larangan:
- Jangan membeli — yaitu membeli kembali barang yang telah disedekahkan.
- Jangan mengambil kembali sedekahmu — larangan umum menarik kembali apa yang sudah diberikan.
Perumpamaan Nabi ﷺ. "الْعَائِدُ فِي صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ" — "Orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti orang yang memakan kembali muntahnya." Ini adalah tasybih (perumpamaan) yang sangat kuat untuk menunjukkan keburukan akhlak dan kerendahan perbuatan tersebut.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengecualikan kasus di mana seseorang membeli kembali barang sedekahnya bukan karena ingin menariknya, melainkan karena kebutuhan yang jelas — namun pendapat yang kuat tetap melarang, berdasarkan keumuman hadits.
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa kepemilikan barang sedekah telah berpindah kepada penerima, sehingga pemberi tidak lagi berhak atasnya. Mengambilnya kembali sama dengan mengambil hak orang lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (I'lam al-Muwaqqi'in) menjelaskan bahwa sedekah adalah transaksi dengan Allah, dan siapa yang menariknya kembali berarti ia menarik kembali apa yang telah ia serahkan kepada Allah — ini menunjukkan lemahnya iman dan ketidakikhlasan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Baqarah 264 mengajarkan bahwa sedekah harus dijaga dari hal-hal yang membatalkannya, termasuk menariknya kembali.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dari daftar (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) membolehkan membeli kembali sedekah wajib (zakat) dalam kondisi tertentu, namun pendapat yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits adalah larangan mutlak, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه — yang dikenal sangat zuhud dan takut kepada Allah — ketika ingin membeli kembali kuda yang telah ia sedekahkan, langsung bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab Umar yang tinggi: beliau tidak memutuskan sendiri dalam perkara yang meragukan, tetapi bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ melarang, Umar pun patuh tanpa membantah.
Hikmahnya: seorang mukmin sejati tidak menarik kembali apa yang telah ia berikan karena Allah. Sedekah adalah bukti kejujuran iman, dan menariknya kembali adalah tanda lemahnya keyakinan akan balasan Allah. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali sedekah — baik zakat maupun sedekah sunnah — setelah diberikan kepada penerimanya.
- Jangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan, meskipun dengan harga murah, karena ini termasuk bentuk menarik kembali sedekah.
- Jaga keikhlasan — sedekah adalah untuk Allah, bukan untuk mendapatkan kembali apa yang telah diberikan.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika ragu, sebagaimana Umar bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Renungkan perumpamaan Nabi ﷺ — bahwa mengambil kembali sedekah seperti memakan muntah sendiri — agar hati kita menjauh dari perbuatan itu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.