Penjelasan Hadits Bukhari No. 149 tentang Cara buang air menghadap kiblat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air dengan posisi duduk dan menghadap ke arah Baitul Maqdis (Yerusalem), bukan menghadap kiblat Ka'bah. Para ulama memahami bahwa larangan menghadap kiblat saat buang air berlaku ketika di tempat terbuka, sedangkan hadits ini terjadi di dalam/tertutup atau dalam kondisi tertentu yang perlu dipahami dengan menggabungkan seluruh dalil. Intinya: seorang muslim wajib menjaga adab saat buang air, dan tidak menghadap kiblat ketika di tempat terbuka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يَقُولُونَ

Catatan: ayat ini tidak secara langsung tentang adab buang air, sehingga lebih tepat merujuk pada hadits-hadits shahih sebagai dalil utama.

Hadits terkait yang lebih kuat sebagai dalil:

  1. Hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

"Jika kalian mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." (HR. Al-Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)

  1. Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu (hadits yang ditanyakan), diriwayatkan Al-Bukhari no. 149.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini dipahami sebagai dalil bahwa larangan menghadap kiblat berlaku di tempat terbuka (shahra'), sedangkan di dalam bangunan atau tempat tertutup boleh.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama menggabungkan dua hadits ini dengan cara: larangan berlaku di tempat terbuka, sedangkan hadits Ibnu Umar menunjukkan kebolehan di tempat tertutup atau dalam keadaan tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menghadap kiblat saat buang air di tempat terbuka, dan hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa beliau menghadap Baitul Maqdis, yang berarti membelakangi Ka'bah — namun ini terjadi di dalam tempat tertutup.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa suatu hari ia naik ke atap rumahnya, lalu melihat Rasulullah ﷺ sedang buang air dengan posisi duduk di atas dua bata (لبنتين) menghadap ke Baitul Maqdis. Baitul Maqdis berada di arah utara dari Madinah, sedangkan Ka'bah berada di arah selatan. Artinya, saat itu Nabi ﷺ membelakangi Ka'bah.

Bagaimana para ulama memahami ini?

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air hanya berlaku di tempat terbuka (tanpa penghalang). Adapun di dalam bangunan atau tempat tertutup, maka tidak mengapa.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan lainnya menggabungkan dua hadits dengan cara:
  • Hadits Abu Ayyub: larangan menghadap/membelakangi kiblat → berlaku di tempat terbuka.
  • Hadits Ibnu Umar: Nabi ﷺ menghadap Baitul Maqdis (membelakangi Ka'bah) → terjadi di dalam tempat tertutup (rumah).
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan larangan, karena Nabi ﷺ saat itu berada di dalam bangunan yang menutupi beliau dari pandangan orang lain dan dari arah kiblat secara langsung.
  2. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan Asy-Syarhul Mumti') menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah:
  • Di tempat terbuka: haram menghadap atau membelakangi kiblat.
  • Di tempat tertutup: boleh, meskipun menghadap atau membelakangi kiblat.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menghadap kiblat berlaku mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Mereka memahami hadits Ibnu Umar sebagai kekhususan atau kondisi darurat.
  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa larangan hanya berlaku di tempat terbuka. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena menggabungkan seluruh dalil tanpa menolak salah satunya.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur — bahwa larangan menghadap/membelakangi kiblat berlaku di tempat terbuka, sedangkan di tempat tertutup (seperti kamar mandi/WC saat ini) boleh. Ini sebagaimana dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Utsaimin.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, suatu hari naik ke atap rumahnya. Dari atas, ia melihat Rasulullah ﷺ sedang buang air di atas dua bata menghadap Baitul Maqdis. Ibnu Umar tidak serta-merta menyimpulkan bahwa menghadap kiblat itu boleh secara mutlak, melainkan ia menyampaikan apa yang ia lihat sebagai ilmu kepada umat.

Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjadikan kisah ini sebagai pelajaran bahwa seorang muslim harus menggabungkan seluruh dalil, tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian. Inilah manhaj Ahlus Sunnah: menerima semua hadits shahih dan memahaminya secara utuh.

Kesimpulan Praktis

  1. Di tempat terbuka (seperti padang, gunung, atau tempat tanpa penghalang): jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air. Menghadaplah ke timur atau barat (bagi yang berada di arah kiblat tertentu).
  2. Di tempat tertutup (seperti WC/kamar mandi): boleh menghadap atau membelakangi kiblat, karena hadits Ibnu Umar menunjukkan hal ini terjadi di dalam bangunan.
  3. Adab tetap dijaga: jangan berbicara saat buang air, jangan membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah, dan bersihkan diri dengan benar.
  4. Menggabungkan dalil: jangan menolak salah satu hadits shahih. Pahami keduanya dengan cara yang benar sebagaimana dijelaskan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?