Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan Nabi ﷺ untuk menjual buah-buahan sebelum tampak matang dan layak panen. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, karena sebelum matang, buah masih rawan rusak oleh hama atau penyakit sehingga bisa merugikan salah satu pihak. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dalam menjaga harta dan mencegah perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah tepat dan berharakat lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakat, Bab: "Tentang Siapa yang Menjual Buahnya atau Pohonnya atau Tanahnya atau Tanamannya, dan Telah Wajib Padanya 'Usyur atau Zakat, Lalu Ia Mengeluarkan Zakat dari Selainnya atau Menjual Buahnya dan Zakat Tidak Wajib Padanya" (no. 1487).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu', Bab: "Larangan Menjual Buah Sebelum Tampak Kematangannya" (no. 1536), dari jalur periwayatan yang sama.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan dapat merugikan termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara batil, karena mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam kitab zakat untuk menjelaskan bahwa kewajiban zakat buah-buahan terkait dengan tampak matangnya buah, dan penjualan sebelum matang tidak dibenarkan.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menghindari gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan antara penjual dan pembeli.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "tampak matang" (بَدَا صَلَاحُهَا) berbeda-beda menurut jenis buahnya. Untuk kurma, tandanya adalah menguning atau memerah; untuk anggur, tandanya adalah menghitam dan manis; dan untuk biji-bijian, tandanya adalah mengeras.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan menjual buah sebelum tampak matangnya memiliki beberapa hikmah dan ketentuan:
1. Makna "Tampak Matang" (بَدَا صَلَاحُهَا)
Para ulama berbeda pendapat tentang tanda kematangan ini sesuai jenis tanamannya:
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari: Untuk kurma, tanda matangnya adalah berubah warna menjadi kuning atau merah. Untuk anggur, tandanya adalah berubah menjadi hitam dan terasa manis. Untuk biji-bijian seperti gandum dan jewawut, tandanya adalah mengeras dan siap panen.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menambahkan bahwa yang dimaksud dengan "tampak matang" adalah kondisi di mana buah tersebut telah aman dari kerusakan yang biasa menimpanya, seperti hama, penyakit, atau perubahan cuaca yang ekstrem.
2. Hikmah Larangan Ini
- Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751 H) dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam prinsip syariat untuk menutup pintu kerusakan dan perselisihan. Sebelum buah matang, ada kemungkinan besar buah tersebut rusak, sehingga transaksi menjadi tidak jelas (gharar) dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (w. 1376 H) dalam Al-Qawa'idul Fiqhiyyah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kejelasan dalam transaksi agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi. Ini sejalan dengan kaidah: "Larangan terhadap gharar (ketidakjelasan) adalah untuk mencegah perselisihan dan permusuhan."
3. Penerapan dalam Zakat
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam kitab zakat karena berkaitan dengan waktu wajibnya zakat buah-buahan. Para ulama menjelaskan bahwa zakat buah-buahan (seperti kurma dan anggur) baru wajib dikeluarkan setelah buah tersebut tampak matang dan layak panen. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghitung zakat kurma setelah matang.
4. Pengecualian dalam Larangan
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki pengecualian, yaitu:
- Jika buah telah tampak matang, maka boleh dijual.
- Jika buah dijual beserta pohonnya (seperti menjual pohon kurma yang sedang berbuah), maka hukumnya boleh karena buah mengikuti pohonnya.
- Jika pembeli membeli buah sebelum matang dengan syarat ia yang akan mengurusnya hingga matang (seperti akad musaqah), maka ini dibolehkan karena ada kemaslahatan bersama.
5. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman menjual buah sebelum tampak matang.
- Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika buahnya masih menempel di pohon, tetapi jika sudah dipetik maka boleh dijual.
- Imam Malik (w. 179 H) berpendapat bahwa larangan ini adalah haram secara umum, namun ia membolehkan jika ada kebutuhan mendesak.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, karena Nabi ﷺ melarangnya dan larangan pada dasarnya menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menjual buahnya sebelum matang. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Kemudian beliau menyebutkan hadits Jabir ini dan berkata: "Ini adalah larangan yang jelas, dan seorang muslim hendaknya meninggalkan apa yang dilarang oleh Nabinya ﷺ."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam masalah muamalah, meskipun secara lahiriah mungkin terlihat menguntungkan. Mereka lebih memilih ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya daripada keuntungan duniawi yang bisa menimbulkan mudarat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan terburu-buru dalam transaksi — Pastikan barang yang dijual sudah jelas kondisinya dan aman dari kerusakan.
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) — Karena ini dilarang dalam syariat dan bisa menimbulkan perselisihan.
- Dalam jual beli buah-buahan, tunggulah hingga tampak matang dan layak panen sebelum menjualnya.
- Jika menjual buah yang masih di pohon, pastikan ada kejelasan tentang kondisi dan waktu panennya.
- Terapkan prinsip kejujuran dan kejelasan dalam semua transaksi, karena ini adalah ciri orang beriman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.