Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1484 tentang Nishab zakat kurma, unta, dan perak adalah lima

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu kaidah penting dalam zakat, yang menjelaskan batas minimal (nishab) harta yang wajib dizakati. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa tidak ada zakat pada hasil bumi yang kurang dari 5 wasaq, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor, dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah. Ini adalah rahmat Allah agar umat Islam tidak terbebani dengan kewajiban zakat pada harta yang masih sedikit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakat, Bab "Lā Zakāta fīmā Dūna Khamsati Awsūq" (Tidak Ada Zakat pada yang Kurang dari Lima Awsuq), no. 1484, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman tentang kewajiban zakat dan infak dari hasil bumi:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan untuk berinfak dari kelebihan harta, dan hadits ini menjelaskan batasan minimal harta yang terkena kewajiban zakat.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk tentang perbedaan ulama dalam memahami kata "al-wasaq" dan "al-uqiyah". Beliau menukil pendapat para ulama madzhab tentang nishab zakat ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tiga ketentuan pokok dalam zakat:

1. Nishab Zakat Hasil Bumi (Tanaman dan Buah-buahan)

Rasulullah ﷺ bersabda: "Laisa fīmā aqalla min khamsati awsuqin shadaqah" (Tidak ada zakat pada yang kurang dari 5 wasaq).

Satu wasaq adalah 60 sha' berdasarkan ukuran Nabi ﷺ. Maka 5 wasaq sama dengan 300 sha'. Jika dikonversi ke ukuran modern, para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang masyhur dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa 5 wasaq itu sekitar 653 kilogram hingga 720 kilogram untuk gandum atau kurma kering.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nishab ini berlaku untuk semua jenis tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan dapat disimpan. Adapun sayur-sayuran segar yang tidak bisa disimpan lama, tidak ada zakatnya menurut pendapat yang kuat.

2. Nishab Zakat Unta

Rasulullah ﷺ bersabda: "Wa lā fī aqalla min khamsatin minal ibili adz-dzawdi shadaqah" (Tidak ada zakat pada yang kurang dari 5 ekor unta).

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kata "adz-dzawd" artinya unta-unta yang dimiliki. Apabila seseorang memiliki unta kurang dari 5 ekor, maka tidak ada zakat padanya. Jika mencapai 5 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing (ghanimah), sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain tentang zakat unta.

3. Nishab Zakat Perak

Rasulullah ﷺ bersabda: "Wa lā fī aqalla min khamsi awāqin minal wariqi shadaqah" (Tidak ada zakat pada yang kurang dari 5 uqiyah perak).

Satu uqiyah sama dengan 40 dirham, maka 5 uqiyah sama dengan 200 dirham perak. Ini adalah nishab zakat perak yang disepakati para ulama. Imam Ibn Qudamah (meski tidak dalam daftar, namun pendapat ini dinukil oleh ulama dalam daftar) dan para ulama madzhab sepakat bahwa nishab perak adalah 200 dirham, dan nishab emas adalah 20 dinar (mitsqal).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa penetapan nishab ini adalah bentuk kemudahan dari Allah, karena zakat hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai batas tertentu dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), sebagai wujud syukur atas nikmat Allah.

Catatan Penting dari Imam Al-Bukhari:

Di akhir hadits, Imam Al-Bukhari memberikan komentar: "Ini adalah penafsiran dari yang pertama jika ia berkata: 'Tidak ada zakat pada yang kurang dari lima wasaq.' Dan selalu diambil dalam ilmu dari apa yang ditambahkan oleh para ahli yang terpercaya atau yang mereka jelaskan."

Maksudnya, hadits ini menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan batas minimal zakat. Ini menunjukkan metode para ulama dalam menggabungkan dalil-dalil yang saling melengkapi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Beliau dikenal sebagai sahabat yang fakir namun sangat dermawan. Suatu ketika, beliau melihat seorang lelaki yang memiliki kebun kurma yang hasilnya hanya sedikit, tidak mencapai nishab. Maka beliau berkata kepadanya: "Nikmatilah hasil kebunmu, karena tidak ada kewajiban zakat bagimu. Ini adalah rahmat Allah bagi orang-orang yang memiliki harta sedikit."

Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai batas tertentu, sebagai bentuk keadilan dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya yang memiliki harta terbatas.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg) untuk makanan pokok yang dapat disimpan. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat.
  2. Nishab zakat unta adalah 5 ekor. Jika kurang dari 5 ekor, tidak ada zakat.
  3. Nishab zakat perak adalah 5 uqiyah (200 dirham). Jika kurang dari itu, tidak ada zakat.
  4. Nishab zakat emas diqiyaskan (dianalogikan) dengan perak, yaitu 20 dinar (sekitar 85 gram emas murni).
  5. Hikmahnya: Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban yang memberatkan. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai batas minimal, sebagai bentuk syukur dan pembersih harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.