Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kadar zakat hasil pertanian (zakat tanaman): jika tanaman disiram dengan air hujan, mata air, atau air yang mengalir tanpa biaya, maka zakatnya sepersepuluh (10%). Jika disiram dengan tenaga dan biaya (misalnya sumur, pompa, timba), zakatnya seperduapuluh (5%). Ini adalah bentuk keringanan dan keadilan syariat: semakin besar beban biaya, semakin ringan kadar zakatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, melalui jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya.
Teks hadits (sesuai yang Anda bawakan):
> فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Makna ringkas: "Pada tanaman yang disirami air hujan, mata air, atau yang tumbuh dengan air tanpa biaya (atsari), zakatnya sepersepuluh; dan yang disirami dengan alat penyiram (nadh) zakatnya setengah sepersepuluh."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan zakat pertanian:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 267 — "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil bumi (pertanian). As-Sa'di juga menegaskan bahwa perintah ini mencakup zakat tanaman dan buah-buahan.
Penjelasan Rinci
Imam Al-Bukhari sendiri memberikan catatan penting di akhir hadits (yang Anda bawakan sebagai "قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ..."): bahwa hadits ini adalah penjelas (tafsir) bagi hadits Abdullah bin Umar yang lain yang tidak menyebutkan kadar secara rinci. Beliau menyimpulkan kaidah ilmiah: "الزِّيَادَةُ مَقْبُولَةٌ، وَالْمُفَسَّرُ يَقْضِي عَلَى الْمُبْهَمِ" — tambahan (rincian) diterima, dan yang terperinci menguatkan yang masih global, selama perawinya tsiqah (terpercaya).
Makna istilah dalam hadits:
- الْعَثَرِيُّ (atsari): menurut Al-Zuhri (perawi hadits ini) dan Qatadah, yaitu tanaman yang tumbuh dengan air hujan atau air yang mengalir tanpa perlu diangkut/ditimba. Sebagian ulama menyebutnya tanaman yang berakar dekat saluran air.
- النَّضْح (nadh): air yang diangkat dengan alat (timba, kincir, pompa) yang memerlukan tenaga dan biaya.
Kadar zakat menurut para ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — semuanya sepakat: 10% jika tanpa biaya air, 5% jika dengan biaya air. Ini adalah ijma' yang dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: zakat diringankan pada tanaman yang butuh biaya pengairan, karena beban petani lebih besar.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa syariat selalu mempertimbangkan masyaqqah (kesulitan) dalam menetapkan kadar kewajiban.
Syarat wajib zakat pertanian (dijelaskan oleh Ibnu Qudamah — namun beliau di luar daftar, maka kita cukupkan dengan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar): mencapai nishab (5 wasaq ≈ 653 kg beras/gandum), jenis tanaman yang ditakar dan disimpan, serta telah dimiliki setelah panen.
Catatan penting: Hadits ini menyebut "الْعُشْر" (sepersepuluh) dan "نِصْفُ الْعُشْر" (setengah sepersepuluh = seperduapuluh). Ini berlaku untuk hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini kepada Salim, anaknya. Salim kemudian menjadi salah satu perawi terpercaya di Madinah. Al-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in terkemuka dalam daftar, menerima hadits ini dari Salim dan menyebarkannya. Ketika Al-Zuhri ditanya tentang makna "atsari", beliau menjelaskan: "Yaitu tanaman yang tumbuh karena air hujan atau air yang mengalir, tanpa perlu diangkat dengan alat." (dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Hikmahnya: para ulama salaf tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga menjelaskan makna dan menerapkannya. Mereka menjaga ilmu dengan riwayat dan pemahaman sekaligus.
Kesimpulan Praktis
- Kadar zakat pertanian: 10% jika pengairan tanpa biaya (hujan, mata air, saluran alami); 5% jika dengan biaya dan tenaga (sumur, pompa, timba).
- Nishab: 5 wasaq (sekitar 653 kg untuk makanan pokok seperti beras/gandum).
- Waktu zakat: dikeluarkan saat panen, setelah dikurangi biaya operasional yang wajar menurut sebagian ulama (pendapat Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa).
- Hikmah: syariat Islam selalu adil dan mempertimbangkan kemampuan hamba.
- Praktik: jika Anda petani, hitung hasil panen bersih; jika mencapai nishab, keluarkan sesuai kadar di atas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.