Penjelasan Hadits Bukhari No. 147 tentang Kebolehan perempuan keluar untuk buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberi izin kepada para istrinya (dan kaum wanita secara umum) untuk keluar rumah guna memenuhi kebutuhan yang bersifat darurat, yaitu buang air (al-baraz). Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang syariat, bukan dorongan untuk keluar rumah tanpa keperluan. Para ulama menjelaskan bahwa keluarnya wanita dibolehkan selama ada hajat yang syar'i dan tetap menjaga adab serta batasan yang ditetapkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Terjemahan: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Keluar Perempuan ke Tempat Buang Air (no. 147), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ.

Sanad: Zakariyya → Abu Usamah → Hisyam bin 'Urwah → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → Aisyah radhiyallahu 'anha.

Keterangan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita keluar rumah untuk hajat yang dibutuhkan, seperti buang air, dan bahwa larangan menetap di rumah bukan berarti larangan mutlak untuk keluar sama sekali. Beliau juga menyebutkan bahwa kata "al-baraz" (الْبَرَاز) berarti tempat terbuka untuk buang air, karena pada masa itu belum ada WC di dalam rumah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syariat memberi keringanan bagi wanita untuk keluar memenuhi kebutuhan darurat, dan ini tidak bertentangan dengan perintah menetap di rumah, karena yang dimaksud adalah menetap dalam keadaan aman dan tidak keluar untuk hal yang tidak perlu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks kehidupan Madinah pada masa awal, di mana rumah-rumah para istri Nabi ﷺ tidak memiliki tempat buang air di dalamnya. Para wanita biasa keluar ke tempat terbuka (al-baraz) di pinggiran kota untuk buang air. Nabi ﷺ kemudian menyampaikan bahwa mereka diizinkan keluar untuk keperluan tersebut.

Pemahaman para ulama:

1. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Kebolehan wanita keluar rumah untuk hajat yang bersifat darurat.
  • Bahwa izin ini datang langsung dari Nabi ﷺ, sehingga merupakan syariat yang tetap.
  • Bahwa pada asalnya wanita diperintahkan menetap di rumah, namun kebutuhan darurat seperti buang air, berobat, atau hal yang tidak bisa dihindari memberi pengecualian.

2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa keluarnya wanita untuk hajat tidaklah terlarang, dan bahwa perintah "tinggal di rumah" dalam QS. Al-Ahzab [33]: 33 bukanlah larangan mutlak, melainkan anjuran untuk menjaga kehormatan dan menghindari keluarnya tanpa keperluan.

3. Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (wafat 751 H) dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan kondisi para wanita dan memberi keringanan sesuai kebutuhan, namun tetap menjaga batasan syariat seperti tidak tabarruj (berhias berlebihan), tidak berdua-duaan dengan non-mahram, dan menjaga adab.

4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ" mengandung perintah untuk menetap di rumah sebagai bentuk penjagaan, namun syariat tidak melarang keluarnya wanita untuk kebutuhan yang dibenarkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda dalam memahami sejauh mana izin ini berlaku:

  • Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita boleh keluar untuk hajat yang dibutuhkan, baik itu buang air, berobat, menuntut ilmu, atau bekerja selama aman dan menjaga adab.
  • Sebagian ulama lebih ketat dan menekankan bahwa keluarnya wanita sebaiknya hanya untuk hajat darurat saja, berdasarkan keumuman perintah menetap di rumah.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas memberi izin, dan Nabi ﷺ sendiri tidak melarang para wanita keluar untuk kebutuhan yang wajar. Namun, kebolehan ini tetap terikat dengan adab syariat: menutup aurat, tidak tabarruj, tidak berdua-duaan dengan non-mahram, dan tidak keluar untuk hal yang tidak bermanfaat.

Story Telling

Diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika para istri Nabi ﷺ merasa kesulitan karena harus keluar rumah untuk buang air di tempat terbuka. Mereka kemudian menyampaikan hal ini, dan Nabi ﷺ dengan lembut bersabda:

"قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ"

"Kalian diizinkan untuk keluar untuk memenuhi kebutuhan kalian."

Hisyam bin 'Urwah (perawi hadits ini) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah al-baraz, yaitu tempat buang air di luar rumah.

Hikmah dari kisah ini:

  • Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan manusiawi, bahkan yang paling dasar sekalipun.
  • Nabi ﷺ tidak membiarkan para wanita dalam kesulitan, tetapi memberi solusi yang tetap menjaga kehormatan.
  • Keringanan dalam syariat bukan berarti hilangnya batasan, melainkan keseimbangan antara kebutuhan dan adab.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Wudhu" untuk menunjukkan bahwa keluarnya wanita untuk buang air berkaitan dengan thaharah (bersuci), dan bahwa syariat memperhatikan aspek kebersihan dan kebutuhan dasar manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan yang syar'i, seperti buang air, berobat, menuntut ilmu, atau bekerja, selama tetap menjaga adab dan batasan syariat.
  2. Perintah menetap di rumah (QS. Al-Ahzab [33]: 33) bukanlah larangan mutlak, melainkan anjuran untuk menjaga kehormatan dan menghindari keluarnya tanpa keperluan.
  3. Adab keluar rumah bagi wanita:
  • Menutup aurat dengan sempurna.
  • Tidak tabarruj (berhias berlebihan).
  • Tidak berdua-duaan dengan non-mahram.
  • Meminta izin suami (jika sudah menikah).
  • Keluar untuk keperluan yang bermanfaat.
  1. Bagi suami: hendaknya memudahkan kebutuhan istri dan tidak menahan haknya untuk keluar saat diperlukan.
  2. Bagi wanita: hendaknya bersyukur atas keringanan ini dan tidak menyalahgunakannya untuk keluar tanpa keperluan yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?