Penjelasan Hadits Bukhari No. 1467 tentang Pahala menafkahi anak yatim dalam pemeliharaan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang ibu yang menafkahi anak-anaknya—termasuk anak yatim tiri yang berada dalam pemeliharaannya—akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Nafkah tersebut bukan hanya kewajiban, tetapi juga bernilai ibadah dan berpahala. Rasulullah ﷺ menegaskan kepada Ummu Salamah bahwa apa yang ia belanjakan untuk anak-anaknya tetap dicatat sebagai amal kebaikan baginya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 215

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.' Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat pada Suami dan Anak Yatim dalam Pemeliharaan (no. 1467), dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha melalui jalur Zainab binti Ummu Salamah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nafkah seorang ibu kepada anak-anaknya—baik anak kandung maupun anak tiri yang yatim—mendapat pahala, karena nafkah tersebut termasuk dalam kategori sedekah kepada kerabat yang membutuhkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa nafkah kepada keluarga yang wajib dinafkahi tetap bernilai sedekah dan berpahala, terlebih lagi jika mereka adalah anak yatim atau kerabat dekat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Kedudukan nafkah kepada anak sebagai ibadah

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ—bertanya tentang anak-anak Abu Salamah (suami pertamanya yang telah wafat). Mereka adalah anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaannya. Pertanyaannya menunjukkan keinginan beliau untuk memastikan apakah nafkah yang ia keluarkan bernilai pahala.

Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas: "Belanjakanlah untuk mereka, dan kamu akan mendapatkan pahala atas apa yang kamu belanjakan untuk mereka."

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nafkah yang dikeluarkan seseorang untuk keluarganya—terutama anak-anak yang menjadi tanggungannya—tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga mendatangkan pahala. Ini karena nafkah tersebut termasuk dalam keumuman firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 215 yang menyebutkan kerabat dan anak yatim sebagai prioritas dalam berinfak.

Kedua: Anak yatim dalam pemeliharaan mendapat perhatian khusus

Hadits ini secara khusus menyebut "anak yatim dalam pemeliharaan." Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menyantuni anak yatim dan kerabat yang lemah memiliki keutamaan besar, karena mereka adalah golongan yang paling berhak mendapatkan perhatian setelah orang tua.

Ketiga: Pahala nafkah tidak mengurangi kewajiban

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa nafkah wajib kepada keluarga tetap bernilai sedekah di sisi Allah. Bahkan, nafkah kepada keluarga lebih utama daripada sedekah kepada orang lain yang tidak wajib dinafkahi, karena menggabungkan antara menunaikan kewajiban dan berbuat kebaikan.

Keempat: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar

Para ulama yang tercantum dalam rujukan—seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, dan as-Sa'di—sepakat bahwa hadits ini menunjukkan pahala bagi ibu yang menafkahi anak-anaknya, termasuk anak tiri yang yatim. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan dalam masalah ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, setelah wafatnya Abu Salamah (suami pertamanya), menikah dengan Rasulullah ﷺ. Namun, ia tetap memelihara dan menafkahi anak-anak dari pernikahan sebelumnya. Anak-anak itu adalah anak yatim yang kehilangan ayah mereka.

Suatu hari, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh kelembutan: "Wahai Rasulullah, apakah saya mendapat pahala jika saya menafkahi anak-anak Abu Salamah? Mereka adalah anak-anak saya juga."

Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam beribadah—beliau ingin memastikan bahwa apa yang ia lakukan benar-benar bernilai di sisi Allah. Rasulullah ﷺ menjawab dengan jawaban yang menenangkan dan memberi kabar gembira: "Belanjakanlah untuk mereka, dan kamu akan mendapatkan pahala atas apa yang kamu belanjakan untuk mereka."

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan keutamaan Ummu Salamah dan kecerdasannya dalam bertanya tentang perkara agama. Kisah ini menjadi pelajaran bagi setiap ibu dan wali yang menafkahi anak-anak yatim agar tidak ragu—nafkah mereka dicatat sebagai amal saleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Nafkah kepada anak adalah ibadah berpahala — baik anak kandung maupun anak tiri yang yatim, selama berada dalam tanggungan dan pemeliharaan.
  2. Prioritaskan kerabat dan anak yatim dalam berinfak, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 215.
  3. Jangan ragu menafkahi anak yatim yang berada dalam pemeliharaan, karena Allah mencatatnya sebagai amal kebaikan.
  4. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika ragu tentang perkara agama, sebagaimana yang dicontohkan Ummu Salamah.
  5. Nafkah wajib tidak mengurangi pahala sedekah — bahkan nafkah kepada keluarga yang wajib dinafkahi lebih utama daripada sedekah sunnah kepada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?