Penjelasan Hadits Bukhari No. 1464 tentang Tidak ada zakat pada budak dan kuda milik muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari hamba sahaya (budak) yang dimilikinya dan tidak pula dari kuda yang ia miliki. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memang ditetapkan oleh syariat, seperti emas, perak, uang, hewan ternak tertentu (unta, sapi, kambing), tanaman tertentu, dan barang dagangan. Hadits ini menegaskan prinsip penting: zakat hanya pada harta yang telah ditetapkan dalilnya, bukan pada semua kepemilikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab "Tidak Ada Zakat Pada Budak atau Kuda Milik Seorang Muslim", dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ

Terjemah: "Tidak ada kewajiban zakat atas seorang Muslim pada budaknya dan tidak pula pada kudanya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban zakat dan pembatasan jenis harta yang dizakati:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemah: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Ayat ini memerintahkan zakat pada "amwal" (harta) tertentu, dan penjelasan rincinya datang dari sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini dan hadits-hadits lain tentang nishab serta jenis harta yang dizakati.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk kaidah penting dalam fiqih zakat. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Zakat untuk menetapkan bahwa tidak semua harta yang dimiliki seseorang otomatis terkena zakat. Zakat hanya berlaku pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat, dengan syarat-syarat tertentu seperti mencapai nishab, berlalu satu haul (tahun), dan jenis harta yang memang termasuk kategori harta zakat.

Pertama: Budak (hamba sahaya).

Para ulama menjelaskan bahwa budak yang dimiliki seseorang tidak dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hamba sahaya yang dimiliki untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperdagangkan) tidak termasuk harta yang dizakati. Adapun jika budak itu diperdagangkan sebagai barang dagangan, maka ia masuk dalam kategori "harta dagangan" ('urudh at-tijarah) dan dizakati berdasarkan nilai dagangnya, bukan sebagai budak itu sendiri.

Kedua: Kuda.

Kuda yang dimiliki seorang Muslim untuk keperluan pribadi seperti tunggangan, perang, atau kesenangan, tidak wajib dizakati. Ini berbeda dengan hewan ternak yang memang dizakati seperti unta, sapi, dan kambing. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kuda tidak termasuk hewan yang dizakati kecuali jika diperdagangkan. Jika kuda diperdagangkan, maka zakatnya dihitung sebagai barang dagangan.

Ketiga: Kaidah umum.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa zakat hanya pada harta yang telah ditetapkan dalilnya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat tidak mewajibkan zakat pada setiap harta, tetapi hanya pada harta yang memiliki sifat tertentu (nama' atau berkembang) dan telah mencapai nishab. Kuda dan budak yang tidak diperdagangkan tidak memiliki sifat berkembang secara zakat, sehingga tidak dizakati.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang kuda yang diperdagangkan. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kuda dagangan dizakati sebagai barang dagangan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kuda tidak dizakati secara mutlak, baik untuk pribadi maupun dagangan, karena kuda bukan termasuk hewan ternak yang dizakati. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menyebut kuda yang dimiliki untuk keperluan pribadi, bukan untuk dagang. Dalil tentang zakat barang dagangan terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267 dan hadits-hadits lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, sering menyampaikan hadits-hadits tentang zakat kepada penduduk Madinah. Suatu ketika, seorang lelaki bertanya kepadanya tentang kuda yang dimilikinya, apakah harus dizakati. Abu Hurairah menjawab dengan hadits ini, bahwa tidak ada zakat pada kuda yang dimiliki seorang Muslim. Para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga menegaskan hal ini dalam fatwa-fatwa mereka, bahwa zakat hanya pada harta yang telah ditetapkan syariat, bukan pada semua kepemilikan. Hikmahnya: Islam adalah agama yang adil dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Allah tidak mewajibkan zakat pada setiap harta, tetapi hanya pada harta tertentu yang telah ditetapkan, sehingga seorang Muslim tidak perlu merasa terbebani dengan kewajiban yang tidak ada dalilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat hanya wajib pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti emas, perak, uang, hewan ternak tertentu, tanaman tertentu, dan barang dagangan.
  2. Budak yang dimiliki untuk keperluan pribadi tidak dizakati. Jika diperdagangkan, maka dizakati sebagai barang dagangan.
  3. Kuda yang dimiliki untuk keperluan pribadi tidak dizakati. Jika diperdagangkan, menurut pendapat yang lebih kuat, dizakati sebagai barang dagangan.
  4. Seorang Muslim hendaknya mempelajari fiqih zakat dari ulama terpercaya agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban.
  5. Jangan menambahkan kewajiban zakat pada harta yang tidak ada dalilnya, karena syariat telah menjelaskan secara rinci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?