Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang berupa kuda yang dipakai untuk keperluan pribadi (seperti tunggangan, jihad, atau pekerjaan) dan hamba sahaya (budak) yang dimiliki seorang Muslim tidak wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan pada jenis harta tertentu yang telah ditetapkan syariat, seperti emas, perak, uang, hewan ternak (unta, sapi, kambing), hasil pertanian, dan barang dagangan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena tidak memberatkan mereka dengan zakat pada harta yang mereka butuhkan untuk kehidupan sehari-hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلَامِهِ صَدَقَةٌ»
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas seorang Muslim pada kuda dan budaknya." (HR. Al-Bukhari no. 1463, Kitab Zakat)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Keterangan ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Tidak Ada Zakat pada Kuda dan Budak Milik Seorang Muslim." Penempatan bab ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini menegaskan pengecualian kuda dan budak dari kewajiban zakat.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati, berbeda dengan hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang telah ditetapkan nishabnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa kuda yang dipakai untuk tunggangan atau jihad tidak ada zakatnya. Adapun kuda yang diperdagangkan, maka masuk dalam zakat barang dagangan jika memenuhi syarat.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam tidak membebani harta yang menjadi kebutuhan pokok seseorang, dan zakat hanya pada harta yang berkembang (namā') atau yang memang ditetapkan nash-nya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki makna yang sangat penting dalam fiqih zakat. Mari kita uraikan beberapa poin utama:
1. Kuda yang tidak wajib dizakati
Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah—berpendapat bahwa kuda yang dimiliki untuk keperluan pribadi (tunggangan, pekerjaan, atau jihad) tidak wajib dizakati. Ini berdasarkan hadits di atas. Namun, jika kuda tersebut diperdagangkan, maka ia masuk dalam kategori 'urudh at-tijarah (barang dagangan) dan wajib dizakati jika memenuhi syarat nishab dan haul.
2. Budak (ghulam) yang tidak wajib dizakati
Pada zaman Nabi ﷺ, budak adalah bagian dari harta milik seseorang. Hadits ini menegaskan bahwa budak yang dimiliki untuk melayani tuannya tidak wajib dizakati. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena budak adalah manusia yang melayani tuannya, bukan harta yang berkembang. Para ulama kontemporer dari daftar seperti Syeikh Bin Baz dan Syeikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa konteks budak sudah tidak ada lagi pada zaman ini, tetapi kaidahnya tetap berlaku: harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok tidak wajib dizakati.
3. Hikmah tidak adanya zakat pada kuda dan budak
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta yang berkembang. Kuda yang dipakai untuk kebutuhan pribadi tidak dianggap sebagai harta yang berkembang (namā'), sehingga tidak ada zakatnya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat bahwa kuda yang dipakai pribadi tidak wajib dizakati.
- Sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Az-Zuhri berpendapat bahwa kuda yang dipelihara untuk keperluan tertentu bisa jadi wajib dizakati jika mencapai nishab tertentu, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.
- Imam Ahmad dalam satu riwayat menyebutkan bahwa kuda yang dipersiapkan untuk jihad tidak ada zakatnya, sedangkan kuda yang diternakkan untuk dijual wajib dizakati sebagai barang dagangan.
5. Penerapan pada zaman sekarang
Syeikh Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa kaidah hadits ini dapat diterapkan pada harta modern: kendaraan pribadi, rumah yang ditinggali, dan perabot rumah tangga tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah harta yang disimpan (seperti uang, emas, perak) atau yang diperdagangkan.
Story Telling
Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang zakat kuda. Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya yang mulia: "Tidak ada zakat pada kuda dan budak milik seorang Muslim." (HR. Al-Bukhari)
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan betapa pentingnya memahami bahwa tidak semua harta wajib dizakati. Ibnu Hajar menceritakan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail kewajiban zakat, karena mereka ingin menunaikan ibadah dengan benar. Mereka bertanya tentang berbagai jenis harta, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jelas dan tegas.
Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki banyak kuda untuk keperluan perang. Beliau menjawab: "Tidak ada zakat padanya, karena kuda itu digunakan untuk membela agama Allah, bukan untuk mencari keuntungan." Ini menunjukkan pemahaman salaf yang mendalam tentang hikmah syariat.
Hikmah: Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Zakat hanya pada harta yang berkembang dan memenuhi syarat. Ini mengajarkan kita untuk bersyukur dan tidak tamak, serta memahami bahwa semua kewajiban dalam Islam memiliki hikmah dan kasih sayang di baliknya.
Kesimpulan Praktis
- Kuda dan budak yang dimiliki untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati. Ini adalah ketetapan dari Nabi ﷺ yang shahih.
- Zakat hanya wajib pada harta yang telah ditetapkan syariat, seperti emas, perak, uang, hewan ternak (unta, sapi, kambing), hasil pertanian, dan barang dagangan.
- Harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok (seperti rumah, kendaraan pribadi, perabot rumah tangga) tidak wajib dizakati.
- Jika kuda atau harta tersebut diperdagangkan, maka wajib dizakati sebagai barang dagangan jika memenuhi nishab dan haul.
- Pahami fiqih zakat dengan merujuk kepada ulama terpercaya dan jangan mudah terpengaruh oleh pendapat yang lemah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.