Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan nishab (batas minimal) untuk tiga jenis harta yang wajib dizakati: kurma (dan biji-bijian) sebesar 5 wasaq, perak sebesar 5 uqiyah, dan unta sebanyak 5 ekor. Jika harta kurang dari batasan tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat. Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang menjadi dasar bagi para ulama dalam menentukan nishab zakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-An'am [6]: 141
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini memerintahkan untuk menunaikan "hak" dari hasil bumi, yang oleh para ulama ditafsirkan sebagai zakat. Hadits ini menjelaskan batasan minimal harta yang terkena kewajiban tersebut.
Hadits:
Hadits riwayat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1459, dan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 979. Teks hadits sebagaimana yang tercantum di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Al-Musnad menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam menetapkan nishab zakat. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab zakat, dan para ulama sepakat (ijma') tentang penggunaannya sebagai dasar nishab.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga ketentuan penting tentang nishab zakat:
1. Nishab Zakat Kurma dan Biji-bijian (Makanan Pokok)
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima wasaq kurma."
- Ukuran: Satu wasaq adalah 60 sha', dan satu sha' adalah 4 mud. Jadi 5 wasaq = 300 sha'. Dalam ukuran modern, para ulama seperti Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahumallah memperkirakan sekitar 653 kg sampai 720 kg kurma atau gandum.
- Hikmah: Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan pemilik harta yang sedikit. Zakat hanya diwajibkan pada hasil bumi yang mencapai jumlah yang cukup untuk menjadi kelebihan (surplus) bagi pemiliknya.
2. Nishab Zakat Perak (dan Uang)
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah perak."
- Ukuran: Satu uqiyah dalam timbangan perak adalah 40 dirham. Jadi 5 uqiyah = 200 dirham. Dalam gram, 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram. Maka nishab perak adalah 200 x 2,975 = 595 gram perak.
- Penerapan untuk Uang Kertas: Para ulama kontemporer seperti Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah berpendapat bahwa nishab uang kertas mengikuti nishab perak atau emas (mana yang lebih rendah), karena uang berfungsi sebagai alat tukar seperti perak dan emas.
3. Nishab Zakat Unta
Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima ekor unta."
- Ukuran: Jika seseorang memiliki 1-4 ekor unta, maka tidak ada zakat. Jika genap 5 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing (domba) yang berumur 1 tahun lebih.
- Hikmah: Hewan ternak yang sedikit belum dianggap sebagai kekayaan yang berkembang secara signifikan, sehingga tidak diwajibkan zakat.
Pendapat Ulama tentang Hikmah di Balik Nishab:
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa penetapan nishab ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya. Beliau berkata, "Syariat tidak mewajibkan zakat kecuali pada harta yang telah mencapai batas tertentu, karena harta yang sedikit tidak mencukupi kebutuhan pemiliknya, apalagi untuk diberikan kepada orang lain."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menambahkan bahwa nishab ini juga berfungsi sebagai ukuran keadilan, sehingga orang yang memiliki harta sedikit tidak terbebani, sementara yang memiliki kelebihan harta dapat berbagi dengan yang membutuhkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekelilingnya. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku khawatir terhadap kalian setelah kepergianku, yaitu dibukanya pintu-pintu kenikmatan dunia dan perhiasannya.' Lalu ada seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah kebaikan itu mendatangkan keburukan?' Maka Rasulullah ﷺ diam sejenak, lalu bersabda: 'Sesungguhnya kebaikan itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan. Akan tetapi, harta itu seperti tanaman yang hijau dan segar. Dan sesungguhnya Allah memberikan harta kepada siapa yang Dia cintai dan siapa yang tidak Dia cintai. Dan barangsiapa yang diberi harta lalu ia menunaikan hak Allah darinya (zakat), maka itulah kebaikan yang membawa berkah.'" (HR. Al-Bukhari no. 1465)
Kisah ini mengajarkan bahwa harta yang banyak bukanlah masalah, selama pemiliknya menunaikan kewajiban zakat. Hadits tentang nishab ini menjadi panduan agar kita tidak ragu dalam menunaikan hak Allah dari harta kita.
Kesimpulan Praktis
- Ketahui Nishab Harta Anda: Jika Anda memiliki kurma, gandum, atau hasil bumi yang mencapai 5 wasaq (sekitar 653 kg), atau memiliki perak/uang senilai 595 gram perak, atau memiliki 5 ekor unta/sapi/kambing dalam jumlah yang setara, maka Anda wajib mengeluarkan zakat.
- Jangan Meremehkan Harta Sedikit: Harta yang belum mencapai nishab tidak wajib dizakati, namun bersedekah tetap dianjurkan sebagai bentuk kebaikan.
- Hitung dengan Tepat: Konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya untuk memastikan perhitungan nishab sesuai dengan kondisi terkini.
- Niatkan Ibadah: Keluarkan zakat dengan niat ikhlas karena Allah, bukan karena beban atau paksaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.