Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan aturan dalam pengambilan zakat hewan ternak: hewan yang sudah sangat tua, hewan yang memiliki cacat, dan kambing jantan (pejantan) tidak boleh diambil sebagai zakat, kecuali jika petugas zakat (al-mushaddiq) memandang ada maslahat untuk menerimanya. Tujuannya adalah menjaga keadilan bagi pemilik harta dan menjaga kualitas zakat yang diberikan kepada yang berhak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Bab Tidak Diambil dalam Zakat Hewan Tua dan yang Cacat serta Kambing Jantan Kecuali Apa yang Dikehendaki oleh Pengumpul Zakat" (no. 1455), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, dari surat/kitab yang ditulis Abu Bakr ash-Shiddiq رضي الله عنه.
Teks hadits:
«وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ، وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ، وَلَا تَيْسٌ، إِلَّا مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ»
Terjemahan: "Dan tidak dikeluarkan dalam zakat hewan yang sangat tua, tidak pula hewan yang cacat, dan tidak pula kambing jantan, kecuali apa yang dikehendaki oleh petugas zakat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan dalam zakat:
وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَٰكِن كَانُوا هُمُ الظَّالِمِينَ
QS. Az-Zukhruf [43]: 76
"Dan tidaklah Kami menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri sendiri."
Juga firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ
QS. An-Nahl [16]: 90
"Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat..."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil larangan mengambil hewan yang merugikan pemiliknya dalam zakat, dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits semakna) menegaskan prinsip keadilan dalam zakat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa syariat zakat dibangun atas dasar keadilan dan kemaslahatan dua pihak: pemilik harta dan penerima zakat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari surat Abu Bakr ash-Shiddiq رضي الله عنه yang berisi ketentuan zakat sebagaimana diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya ﷺ. Ini menunjukkan bahwa aturan ini bersifat tauqifi (ditetapkan syariat), bukan hasil ijtihad semata.
Makna istilah:
- هَرِمَةٌ (harimah): hewan yang sudah sangat tua hingga lemah, tidak produktif lagi.
- ذَاتُ عَوَارٍ (dzatu 'awar): hewan yang memiliki cacat, seperti buta, pincang, sakit, atau kurus kering.
- تَيْسٌ (tais): kambing jantan (pejantan) yang biasanya dibutuhkan untuk pembiakan.
- الْمُصَدِّقُ (al-mushaddiq): petugas yang menarik/mengumpulkan zakat.
Pemahaman ulama daftar:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan pentingnya bab ini sebagai kaidah dalam zakat hewan. Beliau juga meriwayatkan hadits semakna dari jalur lain untuk menguatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan:
- Tidak memberatkan pemilik harta dengan mengambil hewan terbaik atau yang masih dibutuhkan.
- Tidak merugikan fakir miskin dengan memberikan hewan yang tidak bermanfaat.
- Menjaga keadilan antara kedua belah pihak.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah ini berlaku umum: zakat harus diambil dari pertengahan harta, bukan yang terbaik dan bukan yang terburuk. Ini sejalan dengan hadits lain tentang perintah mengambil zakat dari pertengahan harta.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat zakat dibangun atas dasar 'adl (keadilan) dan ihsan (kebaikan). Mengambil hewan tua atau cacat adalah kezaliman terhadap pemilik harta; memberikan hewan cacat kepada fakir miskin adalah kezaliman terhadap mereka.
Pengecualian "kecuali apa yang dikehendaki petugas zakat": Ini bukan berarti petugas bebas mengambil apa pun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku jika:
- Pemilik harta dengan sukarela menyerahkan hewan tersebut, atau
- Ada maslahat yang jelas, misalnya hewan itu justru lebih bermanfaat bagi penerima zakat, atau
- Kondisi harta pemilik seluruhnya memang demikian, sehingga tidak ada pilihan lain.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) dan pengecualiannya bergantung pada maslahat. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menekankan bahwa zakat harus diambil dari pertengahan harta secara mutlak. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: zakat diambil dari pertengahan harta, dan pengecualian hanya berlaku dengan keridhaan pemilik atau maslahat yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah mengutus petugas zakat dan berpesan agar tidak mengambil hewan yang sedang hamil, tidak mengambil hewan yang sedang menyusui, dan tidak mengambil hewan yang dipakai untuk membajak. Pesan ini sejalan dengan ruh hadits Abu Bakr di atas. Anas bin Malik رضي الله عنه — perawi hadits ini — sendiri adalah salah satu sahabat yang paling lama melayani Nabi ﷺ dan meriwayatkan banyak hadits tentang zakat, menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail keadilan dalam ibadah ini.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam urusan zakat karena menyangkut hak Allah dan hak manusia sekaligus. Mereka tidak ingin ada kezaliman tersembunyi di dalamnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pemilik harta: Zakat diambil dari harta pertengahan, bukan yang terbaik dan bukan yang terburuk. Jangan merasa berat, karena ini bentuk keadilan Allah.
- Bagi petugas zakat: Ambil zakat dengan adil, lembut, dan pertimbangkan maslahat kedua pihak. Jangan mengambil hewan tua, cacat, atau pejantan kecuali ada maslahat yang jelas.
- Bagi penerima zakat: Terimalah dengan ridha, karena zakat adalah hak yang Allah tetapkan, bukan pemberian yang bisa dituntut seenaknya.
- Prinsip umum: Seluruh muamalah zakat dibangun atas dasar keadilan, kasih sayang, dan menjaga kemaslahatan bersama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.