Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kemudahan dan keadilan dalam zakat unta: bila unta yang wajib dikeluarkan sesuai hitungan nishab tidak tersedia pada pemiliknya, maka ia boleh menyerahkan unta dari jenis/usia yang ada padanya, disertai penyesuaian berupa tambahan dua ekor kambing atau dua puluh dirham — atau sebaliknya, petugas zakat yang mengembalikan kelebihan nilai kepada pemilik. Ini menunjukkan syariat Islam sangat mempertimbangkan kemampuan hamba dan menutup celah kezaliman dalam pengambilan zakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang menerima tulisan (kitab) dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu — surat resmi tentang kewajiban zakat yang beliau susun berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar zakat secara umum:
QS. At-Taubah [9]: 103
﴿ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ﴾
Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan pemimpin/petugas untuk mengambil zakat dari harta kaum muslimin, dan zakat itu menjadi sebab pembersihan dosa serta penyucian jiwa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa zakat unta memiliki hitungan usia tertentu (binti makhad, binti labun, hiqqah, jadha'ah) yang telah ditetapkan syariat, dan bila tidak tersedia, syariat memberi jalan keluar yang adil.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits.
Hadits ini adalah bagian dari surat Abu Bakar yang terkenal, yang beliau tulis untuk Anas bin Malik ketika mengutusnya memungut zakat ke Bahrain. Surat ini memuat rincian nishab dan kadar zakat untuk unta, sapi, kambing, dan lainnya. Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Zakat, bab khusus tentang siapa yang mencapai zakat "binti makhad" namun tidak memilikinya.
2. Urutan usia unta dalam zakat.
Para ulama fiqih dari daftar — seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — menyebutkan urutan usia unta yang menjadi acuan zakat:
- Binti makhad: unta betina berumur 1 tahun masuk tahun ke-2.
- Binti labun: unta betina berumur 2 tahun masuk tahun ke-3 (ibunya sedang menyusui).
- Hiqqah: unta betina berumur 3 tahun masuk tahun ke-4.
- Jadha'ah: unta betina berumur 4 tahun masuk tahun ke-5.
3. Inti aturan dalam hadits ini.
Hadits ini mengatur tukar-menukar (ta'addul) ketika jenis unta yang wajib tidak tersedia:
- Jika wajib jadha'ah tetapi hanya ada hiqqah → hiqqah diterima, pemilik menambah 2 kambing atau 20 dirham.
- Jika wajib hiqqah tetapi hanya ada jadha'ah → jadha'ah diterima, petugas yang memberi 20 dirham atau 2 kambing kepada pemilik.
- Jika wajib hiqqah tetapi hanya ada binti labun → binti labun diterima, pemilik menambah 2 kambing atau 20 dirham.
- Jika wajib binti labun tetapi ada hiqqah → hiqqah diterima, petugas memberi 20 dirham atau 2 kambing.
- Jika wajib binti labun tetapi hanya ada binti makhad → binti makhad diterima, pemilik menambah 20 dirham atau 2 kambing.
4. Pemahaman ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa prinsip ini adalah keadilan timbal balik: siapa yang menyerahkan unta lebih rendah dari yang wajib, ia menambal dengan uang/ternak; siapa yang menyerahkan lebih tinggi, ia diberi kompensasi oleh petugas. Ini mencegah pemilik merasa dirugikan dan mencegah petugas berbuat zalim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa kebijakan ini adalah rukhshah (keringanan) dan termasuk maslahat yang ditetapkan syariat, bukan hasil ijtihad petugas semata.
- Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebut bahwa syariat zakat unta dibangun atas prinsip "memudahkan pemilik dan menegakkan keadilan", sehingga tidak memberatkan hamba di luar kemampuan.
- Syaikh Ibn Baz dan Syaikh al-Utsaimin dalam fatwa-fatwa mereka menjelaskan bahwa bila pemilik tidak memiliki jenis unta yang wajib, ia boleh memilih antara menyerahkan unta yang ada plus tambahan, atau membeli unta yang sesuai. Prinsipnya: zakat harus tetap ditunaikan dengan nilai yang setara.
5. Perbedaan pendapat.
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bila jenis yang wajib tidak ada, pemilik wajib membeli unta yang sesuai, dan tidak cukup diganti dengan uang. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — berdasarkan zhahir hadits ini — membolehkan menyerahkan unta yang ada disertai tambahan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, Malik) karena berdalil langsung dengan nash hadits ini, dan lebih memudahkan pemilik harta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun — dipercaya oleh Abu Bakar untuk memungut zakat ke Bahrain. Beliau membawa surat resmi yang memuat aturan-aturan zakat, termasuk aturan dalam hadits ini. Anas sendiri meriwayatkan surat itu kepada para tabi'in, di antaranya Thumamah bin Abdullah bin Anas, lalu sampai kepada Abdullah bin al-Mubarak (ayah dari Muhammad bin Abdullah, perawi hadits ini) — seorang ulama besar yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
Hikmahnya: kepercayaan (amanah) dalam memungut dan menunaikan zakat adalah bagian dari keimanan. Anas dipercaya karena kejujurannya; Abu Bakar menulis aturan dengan rinci agar tidak ada perselisihan; dan para ulama setelahnya menjaga riwayat ini dengan sanad yang kuat. Inilah cara salaf menjaga agama: ilmu yang diriwayatkan dengan amanah, diamalkan dengan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat unta sesuai nishab dan usia yang ditetapkan syariat — jangan menganggap remeh perhitungan ini.
- Bila jenis unta yang wajib tidak tersedia, boleh menyerahkan unta yang ada dengan tambahan 2 kambing atau 20 dirham — atau menerima kompensasi bila menyerahkan yang lebih tinggi.
- Petugas zakat wajib adil — tidak boleh menuntut lebih dari yang Allah tetapkan, dan tidak boleh menahan hak pemilik harta.
- Konsultasikan kepada ulama terpercaya bila kasus zakat Anda rumit, karena setiap kondisi ternak bisa berbeda.
- Ingatlah bahwa zakat adalah ibadah, bukan sekadar pajak — niatkan untuk taat kepada Allah dan menyucikan harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.