Penjelasan Hadits Bukhari No. 1452 tentang Kewajiban zakat unta dan pahala amal di luar hijrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tidak berlaku bagi setiap orang dalam segala keadaan; jika seseorang tidak mampu atau terhalang, maka ia tetap bisa beramal saleh di tempatnya, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan amalnya. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa seorang Badui yang sudah menunaikan zakat untanya tetap bisa beramal baik meski berada jauh di seberang lautan. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan bahwa amal saleh tetap diterima di mana pun selama memenuhi syaratnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab Zakat Unta, no. 1452, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه. Sanadnya: Ali bin Abdullah → Al-Walid bin Muslim → Al-Awza'i → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → 'Atha' bin Yazid → Abu Sa'id Al-Khudri.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ أَعْرَابِيًّا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْهِجْرَةِ فَقَالَ " وَيْحَكَ، إِنَّ شَأْنَهَا شَدِيدٌ، فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ تُؤَدِّي صَدَقَتَهَا ". قَالَ نَعَمْ. قَالَ " فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ فَإِنَّ اللَّهَ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًا ".

Terjemahan: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Seorang Badui bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hijrah. Nabi ﷺ bersabda, 'Semoga Allah merahmatimu! Urusan hijrah itu sangat berat. Apakah kamu memiliki unta? Apakah kamu membayar zakatnya?' Badui itu menjawab, 'Ya, saya memiliki unta dan saya membayar zakatnya.' Nabi ﷺ bersabda, 'Bekerjalah di luar lautan dan Allah tidak akan mengurangi (membuang) amal baikmu sedikit pun.'"

Ayat yang berkaitan dengan hijrah dan amal:

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

QS. An-Nisa' [4]: 100

Terjemahan: "Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ayat tentang tidak dibebani di luar kemampuan:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

QS. Al-Baqarah [2]: 286

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya."

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hijrah bukanlah kewajiban mutlak bagi setiap Muslim dalam setiap kondisi, tetapi ia menjadi wajib bagi yang mampu dan tidak dapat menegakkan agamanya di negeri kafir. Jika seseorang tidak mampu berhijrah karena uzur syar'i, maka ia tetap dituntut menjalankan kewajiban agama lainnya di tempatnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah dari hadits ini:

  1. Nabi ﷺ menyebutkan zakat unta sebagai indikasi bahwa orang tersebut sudah menjalankan kewajiban harta, sehingga amal lainnya tetap diterima.
  2. Ungkapan "di balik lautan" (وَرَاءِ الْبِحَارِ) menunjukkan bahwa jarak yang jauh tidak menghalangi diterimanya amal.
  3. Kalimat "Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu" menegaskan bahwa pahala amal saleh tidak tergantung pada hijrah fisik semata, tetapi pada keikhlasan dan ketaatan.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hijrah memiliki tingkatan: hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam, hijrah dari keburukan menuju kebaikan, dan hijrah dari kemalasan menuju kesungguhan. Bagi yang tidak mampu secara fisik, hijrah maknawi tetap dituntut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menegaskan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan amal saleh yang dikerjakan dengan ikhlas akan tetap diberi pahala meski seseorang berada di tempat yang jauh dari pusat Islam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini bukan berarti hijrah tidak penting, tetapi menunjukkan bahwa kewajiban hijrah bersifat kondisional. Jika seseorang tidak mampu, maka ia fokus pada amal yang mampu ia lakukan, seperti zakat, shalat, dan akhlak baik.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Awza'i (yang meriwayatkan hadits ini) berpendapat bahwa hijrah tetap wajib bagi yang mampu, sedangkan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya menyatakan bahwa hijrah tetap berlaku hingga hari kiamat bagi yang mampu. Namun, mayoritas ulama dari daftar seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan As-Sa'di menyimpulkan bahwa kewajiban hijrah gugur bagi yang tidak mampu, dan amal saleh tetap diterima.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ dengan pertanyaan sederhana tentang hijrah. Ia mungkin mengira bahwa hijrah adalah syarat mutlak untuk mendapatkan pahala. Nabi ﷺ dengan lembut menjawab, "Semoga Allah merahmatimu! Urusan hijrah itu sangat berat." Lalu beliau bertanya tentang unta dan zakatnya. Ketika Badui itu menjawab bahwa ia sudah menunaikan zakat, Nabi ﷺ memberi kabar gembira: "Bekerjalah di balik lautan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu."

Kisah ini mengajarkan bahwa Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada jauhnya tempat, tetapi melihat kepada hati dan amal." Seorang Muslim yang tulus beramal di pelosok negeri tetap dicatat sebagai orang yang beriman dan beramal saleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah bukan syarat mutlak bagi setiap Muslim; ia wajib bagi yang mampu dan tidak bisa menegakkan agamanya di negeri kafir.
  2. Amal saleh tetap diterima di mana pun seseorang berada, selama dikerjakan dengan ikhlas dan sesuai sunnah.
  3. Tunaikan zakat dan kewajiban harta lainnya sebagai bukti keimanan, karena Nabi ﷺ menyebutkan zakat unta sebagai indikasi ketaatan.
  4. Jangan berputus asa jika tidak mampu berhijrah secara fisik; perbanyak amal saleh, istighfar, dan doa.
  5. Hijrah maknawi dari kemaksiatan menuju ketaatan adalah kewajiban setiap Muslim sepanjang hayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?