Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam masalah zakat yang menjelaskan tentang nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada unta kurang dari 5 ekor, tidak ada zakat pada perak kurang dari 5 uqiyah (setara 200 dirham), dan tidak ada zakat pada hasil bumi kurang dari 5 wasaq. Ini adalah rahmat Allah agar umat tidak dipersulit, dan menjadi dasar ijma' ulama tentang besaran nisab zakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1447, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنَ الإِبِلِ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: "Tidak ada zakat pada kurang dari lima ekor unta, tidak ada zakat pada kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada zakat pada kurang dari lima wasaq."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para penyusun kitab sunan lainnya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an, firman Allah Ta'ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini memerintahkan zakat secara umum, dan hadits di atas menjelaskan batasan harta yang terkena kewajiban zakat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah sepakat (ijma') bahwa hadits ini menjadi dasar penetapan nisab zakat. Berikut rinciannya:
1. Nisab Unta
Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa zakat unta baru wajib jika mencapai 5 ekor. Ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ibnu Qudamah (yang sejalan dengan madzhab Hanbali) bahwa tidak ada zakat pada unta kurang dari 5 ekor. Jika telah mencapai 5 ekor, maka zakatnya seekor kambing (ghanimah), dan seterusnya bertingkat sesuai jumlah unta.
2. Nisab Perak
Yang dimaksud "lima awaq" adalah 5 uqiyah. Satu uqiyah sama dengan 40 dirham, sehingga 5 uqiyah = 200 dirham perak. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa nisab perak adalah 200 dirham berdasarkan hadits ini, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun untuk emas, para ulama menyamakannya dengan nilai 20 dinar (setara 85 gram emas), sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
3. Nisab Hasil Bumi
Yang dimaksud "lima awsuq" adalah 5 wasaq. Satu wasaq = 60 sha' (menurut ukuran Nabi ﷺ). Maka 5 wasaq = 300 sha'. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah batas minimal hasil bumi yang wajib dizakati, baik berupa gandum, kurma, kismis, dan sejenisnya. Ini juga pendapat Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.
Hikmah di Balik Nisab:
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa penetapan nisab ini adalah bentuk keringanan dari Allah, karena zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan mencapai batas kecukupan. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam—tidak memberatkan yang miskin dan tidak membiarkan yang kaya tanpa kewajiban.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Dengan adanya nisab, orang yang hartanya sedikit tidak terbebani, dan yang hartanya banyak dapat menunaikan hak Allah dengan penuh kesadaran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini—adalah salah seorang sahabat yang fakih dan banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Beliau dikenal sangat teliti dalam masalah ibadah dan muamalah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang zakat fitrah, lalu beliau menjawab dengan detail sebagaimana yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga ilmu dan menyampaikannya dengan amanah.
Dari sini kita belajar: para sahabat tidak pernah menambah atau mengurangi ajaran Nabi ﷺ. Mereka menyampaikan apa adanya, karena mereka paham bahwa agama ini sempurna dan tidak butuh tambahan. Kehati-hatian mereka dalam meriwayatkan hadits menjadi teladan bagi kita untuk tidak bermudah-mudahan dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Zakat unta wajib jika mencapai 5 ekor, zakat perak jika mencapai 200 dirham (atau emas 20 dinar/85 gram), dan zakat hasil bumi jika mencapai 5 wasaq (300 sha').
- Harta di bawah nisab tidak wajib dizakati, namun tetap dianjurkan bersedekah secara sukarela.
- Nisab ini adalah ijma' ulama dan tidak diperselisihkan, karena dasarnya hadits shahih yang jelas.
- Bagi yang hartanya telah mencapai nisab dan haul (satu tahun), hendaknya segera menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.