Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan sedekah dan bagaimana Allah menerima serta mengganti sedekah yang telah dikeluarkan. Intinya, ketika seseorang memberikan sedekah, maka pahala dan kepemilikan sedekah tersebut telah berpindah kepada penerimanya. Oleh karena itu, orang yang bersedekah tidak boleh menarik kembali sedekahnya, dan penerima sedekah bebas untuk memanfaatkannya, termasuk menghadiahkannya kepada orang lain, sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab "Berapa Banyak yang Diberikan dari Zakat dan Sedekah dan Siapa yang Memberikan Seekor Domba", nomor 1446.
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ـ قَالَتْ: بُعِثَ إِلَى نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ بِشَاةٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى عَائِشَةَ ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ـ مِنْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "عِنْدَكُمْ شَىْءٌ؟" فَقُلْتُ: لاَ إِلاَّ مَا أَرْسَلَتْ بِهِ نُسَيْبَةُ مِنْ تِلْكَ الشَّاةِ، فَقَالَ: "هَاتِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا"
Terjemahan: Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seekor domba (sedekah) dikirim kepada Nusaibah Al-Anshariyyah, lalu ia mengirim sebagian darinya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Kemudian Nabi ﷺ bertanya: 'Apakah kalian punya sesuatu (untuk dimakan)?' Aku (Ummu 'Athiyyah) menjawab: 'Tidak ada, kecuali apa yang dikirim oleh Nusaibah dari domba tersebut.' Maka beliau ﷺ bersabda: 'Bawalah kemari, karena (domba itu) telah sampai pada tempatnya (halal untuk dimakan).'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang perumpamaan orang yang bersedekah dan ganjarannya:
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 261)
Kaitan dengan Ulama: Hadits ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Beliau menjelaskan makna "بَلَغَتْ مَحِلَّهَا" (telah sampai pada tempatnya) dan faedah-faedah yang terkandung dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:
1. Makna "بَلَغَتْ مَحِلَّهَا" (Telah Sampai pada Tempatnya)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna kalimat ini adalah domba tersebut telah sampai pada tempat yang menghalalkannya untuk dimakan. Artinya, ketika seseorang memberikan sedekah, maka kepemilikan barang tersebut telah berpindah dari pemberi kepada penerima. Setelah berpindah, si penerima bebas menggunakannya, termasuk memberikannya kepada orang lain. Maka ketika Nusaibah menerima domba sedekah, ia memberikannya kepada 'Aisyah. Dan ketika 'Aisyah menerimanya, maka domba itu menjadi halal baginya untuk dimakan, karena ia bukan lagi pemilik pertama yang mengeluarkan sedekah.
2. Larangan Menarik Kembali Sedekah
Hadits ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa sedekah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali. Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang 'Aisyah memakan domba tersebut, padahal domba itu berasal dari sedekah yang diberikan kepada Nusaibah. Ini menunjukkan bahwa setelah sedekah sampai kepada penerimanya, maka ia menjadi hak milik penerima sepenuhnya. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ dengan tegas melarang orang yang menarik kembali sedekahnya, dan beliau mengumpamakan orang tersebut seperti "anjing yang muntah lalu menjilat kembali muntahannya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).
3. Keutamaan Saling Memberi Hadiah dan Berbagi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan saling berbagi dan memberi hadiah antar sesama muslim. Nusaibah Al-Anshariyyah ketika menerima domba sedekah, ia tidak pelit untuk membaginya dengan Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini adalah akhlak mulia para sahabat yang saling mencintai dan berbagi kebaikan.
4. Sikap Nabi ﷺ yang Sederhana
Hadits ini juga menunjukkan kesederhanaan hidup Nabi ﷺ dan keluarganya. Meskipun beliau adalah pemimpin umat, terkadang di rumah beliau tidak ada makanan untuk dimakan. Namun beliau tidak pernah mengeluh, dan ketika ada makanan yang halal, beliau memakannya dengan penuh syukur.
5. Perbedaan Antara Sedekah dan Hadiah
Para ulama menjelaskan bahwa ada perbedaan antara sedekah dan hadiah. Sedekah biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan mengharap pahala dari Allah, sedangkan hadiah diberikan untuk menghormati atau mempererat kasih sayang. Namun dalam konteks hadits ini, ketika sedekah telah sampai kepada penerimanya, maka ia menjadi miliknya dan ia boleh memanfaatkannya dengan cara apa pun yang dibenarkan syariat.
Story Telling
Ada kisah yang menunjukkan pemahaman para sahabat tentang hal ini. Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim paceklik di Madinah, banyak orang yang kelaparan. Suatu ketika, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ membawa hadiah berupa daging. Beliau ﷺ menerimanya dan memakannya bersama keluarganya. Namun ketika ada seorang miskin yang datang meminta sedekah, beliau tidak memberinya dari daging hadiah tersebut, melainkan dari makanan lain. Ini menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada Nabi ﷺ adalah hak beliau, dan beliau bebas menggunakannya. Adapun sedekah, maka ia harus disalurkan kepada yang berhak.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang hak kepemilikan. Ketika seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, maka hak kepemilikan telah berpindah, dan si pemberi tidak boleh ikut campur lagi dalam penggunaannya, kecuali dengan cara yang baik.
Kesimpulan Praktis
Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Bersegeralah bersedekah dan jangan menunda-nunda kebaikan, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.
- Jangan menarik kembali sedekah yang telah diberikan, karena hal ini adalah perbuatan yang sangat tercela di sisi Allah dan Rasul-Nya.
- Berbagilah dengan sesama, sebagaimana Nusaibah Al-Anshariyyah berbagi dengan 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Jangan pelit terhadap saudara kita.
- Terimalah pemberian dengan lapang dada dan jangan meremehkan pemberian orang lain, sekecil apa pun nilainya.
- Yakinlah bahwa Allah akan mengganti apa yang kita infakkan dengan ganti yang lebih baik, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Saba' [34]: 39.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.