Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat bersemangat menyegerakan penunaian sedekah/zakat begitu harta itu ada di tangan beliau. Beliau tidak suka menunda sampai malam, karena khawatir terluput dari kebaikan atau terhalang dari segera menunaikan hak yang wajib. Pelajarannya: segerakan amal saleh, terutama yang berkaitan dengan hak orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Siapa yang Ingin Mempercepat Sedekah dari Harinya", dari sahabat Uqbah bin Al-Harits رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ: صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ ﷺ الْعَصْرَ، فَأَسْرَعَ، ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ خَرَجَ، فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ لَهُ، فَقَالَ: كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ فَقَسَمْتُهُ.
Terjemahan ringkas: Nabi ﷺ shalat Ashar bersama kami lalu bergegas, masuk rumah, tidak lama kemudian keluar. Beliau bersabda: "Aku meninggalkan sepotong emas dari sedekah di rumah, aku tidak suka ia bermalam (belum ditunaikan), maka aku bagikan."
Dalil Al-Qur'an yang mendukung semangat bersegera dalam kebaikan:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 133 — "Dan bersegeralah kamu menuju ampunan Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."
Penjelasan Rinci
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan penyaluran sedekah dan tidak menundanya, terutama jika harta itu sudah terkumpul dan siap dibagikan. Beliau juga menyebut bahwa kata "تَبْرًا" berarti emas yang belum diolah/dicetak.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa menunda sedekah tanpa alasan bisa membuat seseorang kehilangan keutamaan bersegera, dan bisa jadi penghalang (penghalang dari pahala) bila harta itu menjadi tanggungan yang harus segera ditunaikan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarijus Salikin menegaskan bahwa termasuk tanda kejujuran iman adalah bersegera kepada amal saleh dan tidak menunda-nunda, karena menunda adalah pintu masuknya setan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa Allah memerintahkan bersegera dalam kebaikan karena waktu adalah modal utama dan usia tidak bisa dijamin.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan emas itu di rumah hanya sebentar, dan begitu teringat beliau langsung membagikannya. Ini menunjukkan bahwa orang beriman harus segera menunaikan hak yang wajib, tidak menunggu besok jika bisa hari ini.
Perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah memandang bahwa menyegerakan zakat yang sudah wajib adalah lebih utama, sedangkan menunda masih boleh jika belum jatuh tempo. Namun untuk sedekah sunnah yang sudah diniatkan, bersegera lebih utama berdasarkan hadits ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Uqbah bin Al-Harits memperhatikan Nabi ﷺ setelah shalat Ashar bergegas masuk rumah. Para sahabat pun bertanya-tanya. Ternyata beliau teringat ada emas sedekah yang belum dibagikan. Beliau tidak tenang membiarkannya bermalam. Ini menunjukkan betapa hati Nabi ﷺ sangat terjaga dari kelalaian terhadap amanah harta umat. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Zakat.)
Kesimpulan Praktis
- Segera tunaikan zakat/sedekah begitu harta siap, jangan menunda tanpa alasan.
- Jangan biarkan amal saleh "bermalam" tanpa ditunaikan, karena usia tidak bisa dijamin.
- Hak orang lain (terutama fakir miskin) harus segera ditunaikan.
- Latih diri untuk tidak menunda kebaikan, sekecil apa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.