Penjelasan Hadits Bukhari No. 1426 tentang Sedekah terbaik dari orang kaya untuk tanggungannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan dari kelebihan harta setelah kebutuhan diri dan keluarga tercukupi. Kedua, prioritas pertama dalam berinfak adalah orang-orang yang menjadi tanggungan kita (keluarga), bukan orang lain di luar itu. Ini adalah panduan agar ibadah sedekah kita benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan, dan ini adalah lafazh yang shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab Lā Shadaqata Illā 'An Zhahrin Ghinā (Tidak Ada Sedekah Kecuali dari Kekayaan), no. 1426. Perawinya adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari kebutuhan pokok).'"

(QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat ini sangat relevan karena memerintahkan kita untuk berinfak dari kelebihan harta, bukan dari kebutuhan pokok diri dan keluarga.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahamannya bahwa sedekah yang sah dan utama adalah dari harta yang berlebih.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna "عَنْ ظَهْرِ غِنًى" (dari kekayaan) sebagai kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Beliau menukil perkataan Imam Atha' bin Abi Rabah dan ulama lainnya tentang hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf memahami hadits ini dengan beberapa penjelasan penting:

1. Makna "خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى" (Sedekah yang terbaik adalah yang berasal dari kekayaan)

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sedekah yang dikeluarkan dari harta yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Ini adalah bentuk ghinā (kecukupan) yang hakiki.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang tidak membuat pelakunya menjadi butuh kepada orang lain setelahnya. Beliau menekankan bahwa menjaga diri dari meminta-minta adalah lebih utama daripada bersedekah sampai menjadi fakir.
  • Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keseimbangan. Sedekah yang baik adalah yang tidak merugikan pemberi dan keluarganya, karena menjaga kehormatan diri dan keluarga adalah bagian dari tujuan syariat.

2. Makna "وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ" (Dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu)

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mendahulukan nafkah keluarga daripada sedekah sunnah. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa nafkah wajib untuk keluarga lebih didahulukan daripada sedekah tathawwu' (sunnah).
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa hadits ini adalah dasar bagi kaidah: "Mulailah dengan yang menjadi tanggunganmu, lalu yang di bawahnya, lalu yang di bawahnya lagi." Ini sejalan dengan hadits Jabir tentang mendahulukan orang tua, lalu saudara, dan seterusnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa "man ta'ūl" (orang yang menjadi tanggunganmu) mencakup istri, anak, orang tua yang miskin, dan kerabat yang membutuhkan. Memberi nafkah kepada mereka adalah sedekah yang paling utama, bahkan bisa bernilai wajib jika itu adalah nafkah pokok.

3. Penerapan Kaidah Ini

Para ulama menyimpulkan bahwa urutan prioritas dalam berinfak adalah:

  1. Nafkah wajib untuk diri sendiri, istri, anak, dan orang tua yang miskin.
  2. Sedekah kepada kerabat yang membutuhkan (ini juga bisa menjadi wajib jika mereka dalam keadaan darurat dan kita mampu).
  3. Sedekah kepada fakir miskin di luar kerabat.
  4. Sedekah untuk jihad dan kepentingan umum lainnya.

Ini semua berdasarkan kaidah dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, seperti sabda Nabi ﷺ: "Mulailah dengan dirimu sendiri, lalu orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Muslim)

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari Imam Sufyan ats-Tsauri yang menunjukkan pemahaman para salaf tentang prioritas ini. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ingin bersedekah, tetapi ia memiliki keluarga yang membutuhkan. Maka Sufyan ats-Tsauri berkata:

"Berikanlah kepada keluargamu, karena mereka lebih berhak atas sedekahmu daripada orang lain. Sedekah kepada keluarga adalah sedekah dan silaturahmi sekaligus."

Beliau memahami bahwa sedekah kepada keluarga memiliki dua keutamaan sekaligus: pahala sedekah dan pahala menjaga silaturahmi. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami prioritas dalam berinfak sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mulailah dari diri sendiri: Penuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga sebelum bersedekah.
  2. Dahulukan keluarga: Istri, anak, dan orang tua yang miskin lebih berhak atas infak kita daripada orang lain.
  3. Sedekah dari kelebihan: Jangan memaksakan diri bersedekah sampai lupa kewajiban nafkah keluarga.
  4. Niatkan dengan ikhlas: Ketika memberi nafkah kepada keluarga, niatkan sebagai ibadah dan sedekah agar mendapat pahala.
  5. Jangan menunda: Jika memiliki kelebihan harta, segera salurkan untuk sedekah, jangan ditunda-tunda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?