Penjelasan Hadits Bukhari No. 1425 tentang Pahala sedekah istri dari harta suami tanpa merusak

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang istri boleh bersedekah dari makanan yang ada di rumahnya tanpa merusak atau menyalahi aturan suami. Jika dilakukan dengan niat baik, maka istri mendapat pahala dari apa yang ia sedekahkan, suami tetap mendapat pahala dari hasil kerja kerasnya, dan penjaga (atau pelayan) yang membantu juga mendapat pahala serupa. Pahala mereka tidak saling mengurangi sedikit pun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab "Siapa yang Memerintahkan Pelayannya untuk Bersedekah Tanpa Memberikannya Sendiri", nomor 1425, dari Aisyah رضي الله عنها.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا"

Terjemahan: "Jika seorang wanita bersedekah dari makanan rumahnya tanpa merusaknya, maka dia akan mendapatkan pahala dari apa yang dia belanjakan, dan suaminya akan mendapatkan pahala dari apa yang dia peroleh, dan penjaga juga akan mendapatkan pahala yang serupa. Pahala salah satu tidak akan mengurangi pahala yang lainnya sedikitpun."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan keluasan rahmat Allah dan betapa Islam menghargai setiap peran dalam kebaikan. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Zakat untuk menunjukkan bahwa sedekah tidak selalu harus berupa uang atau harta besar; makanan di rumah pun bisa menjadi sarana sedekah, asalkan tidak merusak atau melanggar hak orang lain.

Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan menjelaskan makna hadits ini dengan beberapa poin penting:

  1. Kebolehan istri bersedekah dari makanan rumah: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, beliau juga membahasnya) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa istri boleh bersedekah dari makanan yang ada di rumah, selama tidak berlebihan dan tidak merusak kepentingan keluarga. Ini adalah bentuk kebaikan yang diizinkan syariat.
  2. Syarat "tanpa merusak" (غَيْرَ مُفْسِدَةٍ): Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud "tanpa merusak" adalah tidak menyedekahkan seluruh makanan hingga keluarga kelaparan, atau tidak menyedekahkan makanan yang menjadi hak suami tanpa izin. Jika suami telah mengizinkan secara umum, maka tidak perlu izin lagi setiap kali.
  3. Pahala yang berlipat tanpa saling mengurangi: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah karunia Allah yang luas. Suami mendapat pahala karena usaha dan nafkahnya, istri mendapat pahala karena sedekahnya, dan penjaga/pelayan mendapat pahala karena membantu. Tidak ada pengurangan pahala sedikit pun, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 261 tentang pelipatgandaan pahala.
  4. Peran penjaga (الخازن): Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "penjaga" di sini bisa berarti pelayan, bendahara, atau siapa pun yang membantu menyalurkan sedekah. Mereka juga mendapat pahala karena turut serta dalam kebaikan, meskipun bukan pemilik harta.
  5. Perbedaan pendapat tentang izin suami: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa istri boleh bersedekah dari makanan rumah tanpa izin suami jika jumlahnya sedikit dan tidak merusak. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih ketat dalam hal ini, namun mereka sepakat bahwa jika suami telah mengizinkan, maka tidak ada masalah. Pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkan selama tidak merusak, berdasarkan zahir hadits ini.
  6. Kaidah "tidak mengurangi pahala": Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ini menunjukkan keadilan dan kemurahan Allah. Setiap orang mendapat pahala sesuai perannya, tanpa mengurangi hak orang lain. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak iri terhadap pahala orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang wanita bertanya kepada Aisyah رضي الله عنها tentang bersedekah dari makanan rumah tanpa sepengetahuan suaminya. Aisyah رضي الله عنها lalu menyebutkan hadits ini, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan kelonggaran bagi wanita untuk berbuat baik, asalkan tidak menimbulkan kerusakan. Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, dan setiap anggota keluarga dapat berkontribusi dalam kebaikan sesuai kemampuannya.

Imam Al-Bukhari sendiri, ketika menyusun kitab Shahih-nya, menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang perintah kepada pelayan untuk bersedekah. Ini menunjukkan betapa beliau ingin menegaskan bahwa kebaikan itu berjamaah, tidak hanya milik satu orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Istri boleh bersedekah dari makanan rumah selama tidak merusak atau melanggar hak keluarga.
  2. Suami tetap mendapat pahala dari nafkah yang ia berikan, istri mendapat pahala dari sedekahnya, dan pelayan/penjaga juga mendapat pahala.
  3. Pahala dari Allah tidak saling mengurangi; ini adalah bentuk keadilan dan kemurahan-Nya.
  4. Hendaknya setiap anggota keluarga saling mendukung dalam kebaikan, termasuk dalam bersedekah.
  5. Jika ragu, komunikasikan dengan pasangan agar sedekah menjadi lebih berkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?