Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa "hasad" (rasa tidak suka terhadap nikmat orang lain) pada dasarnya tercela, kecuali dalam dua hal: (1) orang yang diberi harta lalu membelanjakannya di jalan yang benar, dan (2) orang yang diberi hikmah (ilmu agama) lalu mengamalkan dan mengajarkannya. Yang dimaksud di sini bukan hasad yang tercela, melainkan ghibthah (keinginan meniru kebaikan tanpa mengharap hilangnya nikmat orang lain). Jadi kita dianjurkan berlomba dalam dua hal ini: berinfak di jalan Allah dan menuntut serta mengajarkan ilmu agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 261
وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ ۖ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Terjemahan: "Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat."
QS. Al-Baqarah [2]: 269
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
Terjemahan: "Allah memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal yang sehat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab Pengeluaran Harta di Jalan yang Benar (no. 1409), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan.
Penjelasan Rinci
Makna "Laa hasada illaa fii itsnatain"
Secara bahasa, hasad adalah rasa benci dan tidak suka melihat nikmat yang ada pada orang lain, disertai harapan agar nikmat itu hilang. Ini adalah penyakit hati yang diharamkan. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengecualikan dua keadaan. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan hasad dalam arti yang tercela, melainkan ghibthah — yaitu keinginan untuk mendapatkan nikmat serupa tanpa berharap nikmat itu hilang dari orang lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "hasad" di sini dipakai secara majaz (kiasan), karena pada hakikatnya yang dimaksud adalah ghibthah atau munafasah (berlomba dalam kebaikan). Beliau menegaskan bahwa hasad yang hakiki tetap haram, dan tidak ada pengecualian untuknya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat menafsirkan hadits ini sebagai anjuran untuk ghibthah, bukan hasad yang sesungguhnya. Beliau berkata: "Makna hadits ini adalah tidak ada ghibthah yang terpuji kecuali pada dua perkara ini."
Dua keadaan yang dikecualikan:
Pertama: "Rajulun aataahullaahu maalan fasallathahu 'alaa halakatihi fil haqq" — Seorang yang Allah berikan harta, lalu ia menggunakannya untuk menghancurkan/menghabiskan hartanya itu di jalan yang benar. Maksudnya, ia membelanjakan hartanya untuk ketaatan kepada Allah: zakat, sedekah, infak, membantu kaum fakir miskin, berjihad di jalan Allah, dan berbagai kebaikan lainnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang seperti ini patut ditiru dan diinginkan keadaannya, karena ia menggunakan nikmat harta untuk hal yang kekal dan bermanfaat.
Kedua: "Wa rajulun aataahullaahu hikmatan fahuwa yaqdhii bihaa wa yu'allimuhaa" — Seorang yang Allah berikan hikmah, lalu ia memutuskan perkara dengan hikmah itu dan mengajarkannya kepada manusia. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Madaarij as-Salikin menjelaskan bahwa hikmah di sini mencakup ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, serta kemampuan memahami agama dengan benar. Orang ini menggunakan ilmunya untuk memutuskan perkara dengan adil dan mengajarkannya kepada orang lain, sehingga manfaatnya meluas.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa hikmah adalah ilmu yang disertai amal, dan orang yang mendapatkannya telah mendapat kebaikan yang banyak. Karena itu, ia layak dijadikan teladan dalam hal menuntut ilmu, mengamalkan, dan mengajarkannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan dua hal: (1) infak di jalan Allah, dan (2) ilmu agama yang diamalkan dan diajarkan. Beliau juga mengingatkan bahwa hasad yang sebenarnya — yaitu menginginkan hilangnya nikmat orang lain — tetap haram tanpa pengecualian.
Kaitan dengan Kitab Zakat
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Zakat, Bab Pengeluaran Harta di Jalan yang Benar. Ini menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan erat dengan keutamaan berinfak dan mengeluarkan harta di jalan Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaif al-Ma'arif menjelaskan bahwa orang yang diberi harta dan menggunakannya untuk ketaatan adalah orang yang beruntung, karena hartanya menjadi sebab kebahagiaan di akhirat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله, seorang ulama besar dari kalangan Tabi'ut Tabi'in, adalah contoh nyata dari orang yang menggabungkan kedua sifat dalam hadits ini. Beliau adalah seorang yang kaya raya, tetapi hartanya habis untuk membantu para ulama, penuntut ilmu, dan kaum fakir. Beliau juga seorang yang sangat dalam ilmunya, mengajarkan hadits dan fiqih kepada banyak orang. Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Ibn al-Mubarak membagi hartanya untuk para penuntut ilmu dan para mujahidin, dan beliau sendiri hidup sederhana. Ini adalah gambaran orang yang "diberi harta lalu menghabiskannya di jalan yang benar" sekaligus "diberi hikmah lalu mengajarkannya."
Kesimpulan Praktis
- Hasad yang tercela adalah haram — yaitu menginginkan hilangnya nikmat orang lain. Ini penyakit hati yang harus dijauhi.
- Ghibthah (keinginan meniru kebaikan) dibolehkan dalam dua hal: berinfak di jalan Allah dan menuntut serta mengajarkan ilmu agama.
- Berlomba dalam kebaikan — jadikan orang yang berinfak dan orang yang berilmu sebagai teladan, bukan objek kedengkian.
- Gunakan harta untuk ketaatan — zakat, sedekah, infak, dan membantu sesama adalah jalan yang benar dalam membelanjakan harta.
- Tuntut ilmu dan ajarkan — ilmu yang bermanfaat adalah hikmah, dan orang yang mendapatkannya telah mendapat kebaikan yang banyak.
- Jauhi ghuluw dan hasad — fokus pada perbaikan diri, bukan pada membanding-bandingkan dengan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.