Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan ancaman keras bagi orang yang menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya. Namun, jika zakatnya sudah dikeluarkan, harta itu tidak lagi disebut "harta terpendam" (kanz) yang diancam. Hadits ini juga menunjukkan sifat zuhud Nabi ﷺ dan Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, serta pelajaran tentang tidak tamak terhadap dunia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 34-35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
QS. At-Taubah [9]: 35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Bab Apa yang Dikeluarkan Zakatnya Maka Tidak Dikatakan Harta Terpendam, no. 1408. Perawi sahabat: Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, melalui Al-Ahnaf bin Qais (tabi'in).
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab ini menunjukkan bahwa harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak termasuk dalam ancaman kanz (harta terpendam yang diancam).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ancaman ini khusus bagi yang tidak menunaikan hak harta (zakat).
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat At-Taubah 34-35 dengan hadits ini sebagai penjelas.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu datang kepada sekelompok orang Quraisy di Masjid Nabawi dan menyampaikan peringatan keras tentang ancaman bagi orang yang menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya. Beliau menyebutkan bahwa batu akan dipanaskan di neraka dan diletakkan di puting susu hingga menembus tulang bahu, lalu sebaliknya — menggambarkan azab yang sangat pedih.
Kemudian Al-Ahnaf bin Qais (seorang tabi'in yang dikenal cerdas dan bijak) mengikuti Abu Dzar dan bertanya tentang reaksi orang-orang. Abu Dzar menjelaskan bahwa mereka tidak memahami, dan beliau mengutip sabda Nabi ﷺ tentang kezuhudan: seandainya beliau memiliki emas sebesar gunung Uhud, beliau ingin menginfakkannya seluruhnya di jalan Allah kecuali tiga dinar.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab "Apa yang Dikeluarkan Zakatnya Maka Tidak Dikatakan Harta Terpendam" menunjukkan kaidah penting: harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak termasuk kanz yang diancam dalam ayat dan hadits. Ini berdasarkan hadits lain dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Tidak ada harta yang ditunaikan zakatnya lalu disebut sebagai harta terpendam" (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ancaman dalam hadits ini berlaku bagi orang yang menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya, atau tidak menunaikan hak-hak harta yang wajib. Adapun jika zakat sudah ditunaikan, maka harta itu bukanlah kanz yang diancam.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat At-Taubah 34-35 dan hadits Abu Dzar ini saling menjelaskan. Beliau mengutip pendapat Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi bahwa kanz adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya cinta dunia dan menimbun harta, serta keutamaan zuhud sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan Abu Dzar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah kanz berlaku untuk semua harta atau hanya emas dan perak. Namun jumhur ulama dari daftar (seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik bin Anas) berpendapat bahwa kanz adalah setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya, baik emas, perak, maupun harta lainnya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan keumuman hadits dan ayat.
Pelajaran dari kisah Abu Dzar:
Abu Dzar radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang dikenal sangat zuhud dan berani menyampaikan kebenaran. Beliau tidak takut kepada manusia dalam menyampaikan peringatan Allah. Namun beliau juga menunjukkan adab: setelah menyampaikan peringatan, beliau tidak memaksa dan tidak menghakimi, tetapi menjelaskan bahwa orang-orang tidak memahami. Ini menunjukkan bahwa dakwah harus dengan hikmah dan tidak memaksa.
Sikap Nabi ﷺ terhadap dunia:
Sabda Nabi ﷺ tentang gunung Uhud emas menunjukkan puncak kezuhudan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menginginkan dunia meskipun seluruhnya diberikan kepadanya, kecuali untuk diinfakkan di jalan Allah. Ini adalah pelajaran bagi umatnya agar tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal keras dan zuhud, suatu hari duduk di majelis Quraisy di Masjid Nabawi. Beliau datang dengan pakaian kasar dan rambut yang tidak terawat, lalu berdiri di hadapan mereka dan menyampaikan peringatan tentang azab bagi penimbun harta. Setelah menyampaikan peringatan, beliau pergi dan duduk di samping tiang masjid.
Al-Ahnaf bin Qais, seorang tabi'in yang bijak, mengikuti beliau dan bertanya dengan lembut. Abu Dzar kemudian menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah bertanya kepadanya: "Wahai Abu Dzar, apakah kamu melihat gunung Uhud?" Abu Dzar melihat ke arah matahari, mengira Nabi ﷺ akan mengutusnya untuk suatu tugas. Beliau menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak suka memiliki emas sebesar gunung Uhud kecuali aku infakkan seluruhnya di jalan Allah kecuali tiga dinar."
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ dan Abu Dzar radhiyallahu 'anhu tidak tertarik pada dunia. Mereka mengumpulkan harta hanya untuk diinfakkan, bukan untuk ditimbun. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan kisah ini dalam Latha'iful Ma'arif sebagai contoh kezuhudan salaf.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat — Harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak termasuk kanz yang diancam. Jangan menunda zakat jika sudah mencapai nishab dan haul.
- Jangan menimbun harta — Menimbun harta tanpa menunaikan haknya adalah dosa besar yang diancam dengan azab pedih.
- Zuhud terhadap dunia — Contohlah Nabi ﷺ dan Abu Dzar radhiyallahu 'anhu yang tidak menjadikan dunia sebagai tujuan, tetapi sebagai sarana untuk beribadah dan berinfak.
- Sampaikan kebenaran dengan adab — Abu Dzar menyampaikan peringatan dengan berani namun tidak memaksa. Dakwah harus dengan hikmah dan lembut.
- Jangan tertipu dengan banyaknya harta — Harta yang banyak tanpa keberkahan dan tanpa ditunaikan haknya akan menjadi azab di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.