Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam bab zakat yang menjelaskan tentang nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Rasulullah ﷺ menetapkan tiga nisab utama: 5 uqiyah untuk perak, 5 ekor unta untuk hewan ternak, dan 5 wasq untuk hasil bumi. Ini artinya, jika harta seseorang kurang dari batas-batas tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Hadits ini menjadi dasar penting dalam fiqih zakat dan menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan tidak memberatkan umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Dikeluarkan Zakatnya Tidak Dikatakan Harta Terpendam", nomor 1405, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ الأَوْزَاعِيُّ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، أَنَّ عَمْرَو بْنَ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ، أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ، يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ "
Terjemahan: Dari Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima uqiyah (perak), dan tidak ada zakat pada kurang dari lima ekor unta, dan tidak ada zakat pada kurang dari lima wasq."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan perintah zakat secara umum, dan hadits di atas menjelaskan batasan-batasan (nisab) harta yang terkena kewajiban zakat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah fondasi dalam menentukan nisab zakat. Berikut rinciannya:
- Nisab Perak (5 Uqiyah): Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi, 5 uqiyah sama dengan 200 dirham perak. Ini adalah nisab zakat untuk perak dan juga menjadi dasar untuk nisab uang kertas saat ini. Jika seseorang memiliki perak atau uang senilai 200 dirham atau lebih dan telah mencapai haul (satu tahun), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta jumhur ulama berpegang pada hadits ini. Adapun untuk emas, para ulama menganalogikannya (qiyas) dengan perak, yaitu nisabnya senilai 20 dinar (sekitar 85 gram emas), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
- Nisab Unta (5 Ekor): Tidak ada zakat pada unta jika jumlahnya kurang dari 5 ekor. Jika telah mencapai 5 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing (domba) yang berumur 1 tahun lebih. Ini adalah pendapat yang disepakati para ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Rincian zakat unta selanjutnya dijelaskan dalam hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i.
- Nisab Hasil Bumi (5 Wasq): Satu wasq sama dengan 60 sha'. Jadi, 5 wasq sama dengan 300 sha'. Jika dikonversikan, ini sekitar 653 kilogram untuk makanan pokok seperti kurma, gandum, dan beras. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menegaskan bahwa tidak ada zakat pada tanaman yang kurang dari 5 wasq. Adapun zakatnya adalah 10% jika diairi dengan air hujan atau sungai, dan 5% jika diairi dengan biaya/tenaga, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
Catatan Penting dari Para Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hikmah syariat dalam menjaga harta orang-orang yang baru memulai usaha atau memiliki sedikit harta. Zakat tidak diwajibkan kecuali setelah harta tersebut mencapai batas yang menjadikannya "kaya" secara syar'i. Ini adalah rahmat dari Allah agar tidak memberatkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat adalah sarana pembersih harta dan jiwa. Dengan adanya nisab, syariat mengajarkan keseimbangan antara menunaikan hak Allah dan menjaga kebutuhan pemilik harta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Suatu ketika, ada seorang lelaki yang datang kepada beliau bertanya tentang zakat. Abu Sa'id pun menyampaikan hadits ini dan berkata, "Wahai saudaraku, Islam tidak pernah menyulitkan. Jika hartamu masih sedikit, maka bersyukurlah dan perbanyaklah beristighfar. Namun jika telah mencapai nisab, maka tunaikanlah hak Allah dengan penuh keikhlasan, karena itu akan membersihkan hartamu dan menambah keberkahannya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini bukan sebagai beban, tetapi sebagai kabar gembira bahwa syariat ini mudah dan penuh rahmat. Mereka mengajarkan kepada umat untuk tidak khawatir dengan harta yang sedikit, tetapi juga tidak kikir ketika harta telah mencapai batas wajib zakat.
Kesimpulan Praktis
- Pahami Nisab: Ketahui batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk perak/uang adalah senilai 200 dirham (sekitar 595 gram perak) atau 85 gram emas. Untuk hasil bumi adalah 5 wasq (sekitar 653 kg). Untuk unta adalah 5 ekor.
- Jangan Khawatir dengan Harta Sedikit: Jika harta kita belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Ini adalah kemudahan dari Allah.
- Segera Tunaikan Jika Sudah Wajib: Jika harta telah mencapai nisab dan haul, maka tunaikanlah zakatnya dengan ikhlas karena itu adalah hak orang lain yang dititipkan Allah pada harta kita.
- Niatkan untuk Membersihkan Harta: Zakat bukanlah pengurang harta, tetapi pensuci dan penambah berkah, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah: 103.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.