Penjelasan Hadits Bukhari No. 1403 tentang Ancaman bagi yang tidak membayar zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya menahan harta dan tidak menunaikan zakatnya. Harta yang tidak dizakati akan menjadi saksi dan musuh bagi pemiliknya di hari kiamat, berupa seekor ular jantan berbisa yang melilit lehernya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga pembersih harta dan jiwa dari sifat kikir.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakah, Bab "Dosa Orang yang Menahan Zakat", nomor 1403, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang dibaca Nabi ﷺ:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa (kebakhilan) itu baik bagi mereka. Padahal (kebakhilan) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Milik Allah-lah warisan (isi) langit dan bumi. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Ali 'Imran [3]: 180)

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Beliau menukil perkataan Ibnu Abbas bahwa tidak ada satu pun pemilik harta yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali akan dikalungkan hartanya berupa ular jantan di hari kiamat.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa "dikalungkan di lehernya" adalah bentuk penghinaan dan azab bagi orang yang kikir, karena harta yang ia cintai dan kumpulkan justru menjadi beban dan siksa baginya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Makna "Ular Jantan Berbisa yang Botak" (شُجَاعًا أَقْرَعَ)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syuja' adalah ular jantan, dan aqra' berarti botak—yaitu ular yang racunnya sangat berbisa sehingga rambut di kepalanya rontok. Ini menggambarkan betapa mengerikan dan berbahayanya ular tersebut.

2. Makna "Dua Titik Hitam di Atas Matanya" (لَهُ زَبِيبَتَانِ)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa zabibatani adalah dua titik hitam di atas kedua mata ular tersebut, yang menjadikannya semakin menakutkan.

3. Harta Akan Menjadi Musuh Pemiliknya

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi musuh bagi pemiliknya di hari kiamat. Ular tersebut berkata, "Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu"—artinya harta yang ia banggakan dan simpan tanpa menunaikan hak Allah akan menjadi sumber penyesalan dan azab.

4. Hikmah Zakat sebagai Pembersih

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Dengan berzakat, seorang muslim terhindar dari sifat kikir dan hatinya menjadi bersih dari kecintaan berlebihan kepada dunia.

5. Perbedaan Antara Harta yang Dizakati dan Tidak

Para ulama menjelaskan bahwa harta yang dizakati akan menjadi berkah dan saksi kebaikan, sedangkan harta yang ditahan zakatnya akan menjadi saksi keburukan. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa harta yang dizakati akan menjadi "saksi" yang membela pemiliknya, sementara yang tidak dizakati akan menjadi "saksi" yang menuntutnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Beliau dikenal sangat perhatian terhadap kaum miskin dan sering membagikan hartanya.

Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki yang memiliki banyak unta tetapi enggan mengeluarkan zakatnya. Abu Hurairah menasihatinya dengan hadits ini dan berkata, "Wahai saudaraku, janganlah engkau menunda zakat. Karena unta-unta yang engkau miliki ini, jika tidak dizakati, akan menjadi ular-ular yang melilit lehermu di hari kiamat."

Laki-laki itu pun menangis dan segera mengeluarkan zakatnya. Beliau kemudian berkata, "Demikianlah, harta itu tidak akan berkurang karena zakat, tetapi justru akan bertambah berkahnya."

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat ketika harta telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat) dan haul (satu tahun kepemilikan).
  2. Jangan menunda-nunda pembayaran zakat karena alasan yang tidak syar'i.
  3. Niatkan zakat sebagai ibadah dan bentuk syukur atas nikmat Allah, bukan sekadar kewajiban formal.
  4. Jauhkan diri dari sifat bakhil karena sifat ini adalah akhlak tercela yang dapat menghantarkan pada azab.
  5. Yakinlah bahwa harta yang dizakati tidak akan berkurang, tetapi justru akan diberkahi dan dijaga oleh Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?