Penjelasan Hadits Bukhari No. 1399 tentang Kewajiban memerangi orang yang menolak zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab zakat dan kepemimpinan. Hadits ini mengajarkan bahwa zakat adalah bagian dari pokok agama Islam, bukan sekadar amalan sunnah. Karena itu, siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat—mengaku shalat tapi menolak zakat—maka ia wajib diperangi oleh pemimpin kaum muslimin. Keputusan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu untuk memerangi orang-orang yang menolak zakat adalah keputusan yang benar dan disetujui oleh para sahabat, termasuk Umar bin al-Khaththab yang awalnya ragu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Az-Zakah, Bab Wujub Az-Zakah, no. 1399, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Inti hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ:

> "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ"

>

> "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa mengucapkannya, maka harta dan jiwanya selamat dariku, kecuali karena haknya, dan hisabnya di sisi Allah."

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban zakat:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari harta mereka, yang dengannya engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menenangkan hati mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah perintah Allah yang harus diambil oleh pemimpin dari harta rakyatnya. Ini menjadi dasar bahwa zakat adalah hak harta yang wajib ditunaikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari jalur az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya. Az-Zuhri meriwayatkan dari 'Ubaidillah bin 'Abdillah bin 'Utbah bin Mas'ud, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Konteks sejarahnya: Setelah Rasulullah ﷺ wafat, sebagian kabilah Arab murtad. Di antara mereka ada yang murtad total dari Islam, dan ada pula yang tetap shalat tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memerangi mereka semua.

Umar radhiyallahu 'anhu awalnya keberatan dengan dalil sabda Nabi ﷺ bahwa siapa yang mengucapkan syahadat maka harta dan jiwanya selamat. Namun Abu Bakar menjawab dengan tegas: "Zakat itu hak harta." Maksudnya, sabda Nabi ﷺ "kecuali karena haknya" itu mencakup zakat. Jadi, orang yang mengaku muslim tetapi menolak zakat, maka darah dan hartanya tidak lagi dilindungi karena ia telah melanggar hak Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian dari agama yang pokok, dan memisahkannya dari shalat adalah bentuk kemurtadan. Beliau juga menegaskan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq memahami sabda Nabi ﷺ "kecuali dengan haknya" dengan pemahaman yang benar, yaitu hak-hak Islam seperti zakat tetap wajib ditegakkan.

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pemimpin wajib memerangi orang yang menolak zakat, dan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada harta. Beliau juga menukil kesepakatan para sahabat atas keputusan Abu Bakar setelah Umar melihat kebenaran tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah. Siapa yang meninggalkan satu rukun dengan pengingkaran, maka ia telah keluar dari Islam. Adapun jika meninggalkannya karena malas tetapi masih mengakui kewajibannya, maka ia berdosa besar dan wajib diperingatkan, namun tidak dihukumi murtad secara otomatis.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa zakat adalah rukun Islam yang kelima, dan menolaknya berarti menolak salah satu kewajiban agama yang jelas. Beliau juga menekankan bahwa keputusan Abu Bakar adalah ijma' para sahabat setelah Umar menyetujuinya.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui: Ada perbedaan di kalangan ulama tentang hukum orang yang meninggalkan shalat—apakah kafir atau tidak. Namun untuk zakat, para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang menolak zakat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir. Adapun orang yang menolak karena bakhil tetapi masih mengakui kewajibannya, maka ia berdosa besar dan wajib diperangi oleh pemimpin hingga ia mau membayar, sebagaimana dilakukan Abu Bakar.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang keteguhan Abu Bakar ash-Shiddiq. Ketika beliau mendengar ada kabilah yang menolak membayar zakat, beliau berkata dengan penuh keyakinan:

> "Demi Allah, sekiranya mereka menolak memberiku seutas tali tambang yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya."

Dalam riwayat lain disebutkan "seekor anak kambing" (عناق). Ini menunjukkan betapa seriusnya Abu Bakar dalam menegakkan agama Allah. Beliau tidak mau berkompromi dalam urusan zakat, karena zakat adalah hak Allah yang harus ditegakkan.

Umar bin al-Khaththab yang awalnya ragu, kemudian berkata: "Demi Allah, tidaklah aku melihat melainkan Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun yakin bahwa itulah kebenaran."

Hikmah dari kisah ini: Keteguhan dalam kebenaran akan dibukakan oleh Allah. Umar yang awalnya ragu, akhirnya yakin karena Allah membuka hatinya. Ini mengajarkan kita untuk selalu tunduk kepada dalil, bukan kepada hawa nafsu atau perasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat adalah rukun Islam yang wajib—bukan sekadar amalan sunnah. Meninggalkannya dengan pengingkaran adalah kemurtadan.
  2. Pemimpin wajib menegakkan zakat—jika ada orang yang menolak membayar zakat, pemimpin berhak memerangi atau memberi sanksi hingga zakat ditunaikan.
  3. Islam adalah satu kesatuan—tidak boleh memisahkan antara shalat dan zakat, atau antara rukun-rukun Islam lainnya.
  4. Kita harus tunduk kepada dalil—sebagaimana Umar yang awalnya ragu, akhirnya menerima kebenaran setelah melihat dalil yang jelas.
  5. Bagi kita sebagai individu, hendaknya bersemangat menunaikan zakat dengan ikhlas, karena zakat membersihkan harta dan jiwa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?