Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar kita tidak mencela atau menghina orang yang sudah meninggal dunia. Alasannya sangat dalam: mereka telah pergi menghadap Allah dan menuai hasil dari amal perbuatan mereka selama di dunia. Mencela mereka berarti kita menyerang sesuatu yang sudah menjadi urusan Allah, dan bisa jadi celaan kita itu tidak sesuai dengan kenyataan karena kita tidak tahu amalan terakhir mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Larangan Mencela Orang-Orang yang Sudah Meninggal, nomor 1393, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha. Lafaz haditsnya:
<p>لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا</p>
Artinya: "Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai (menghadap) kepada apa yang telah mereka kerjakan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Ahmad, serta dishahihkan oleh para ulama hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan mencela orang mati ini mengandung beberapa hikmah yang sangat agung:
1. Celaan kepada mayat akan menyakiti orang yang masih hidup yang mencintainya.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup mayat Muslim maupun non-Muslim. Namun, jika mayat tersebut adalah orang kafir yang jelas memusuhi Islam, maka mencela mereka tidak lagi menyakiti orang Muslim yang hidup, karena tidak ada ikatan cinta. Yang terlarang adalah mencela mayat Muslim, karena hal itu akan menyakiti keluarga dan orang-orang yang mencintainya. Ini dikuatkan oleh hadits lain: "Sesungguhnya mencela orang mati itu menyakiti orang hidup" (HR. Al-Bukhari).
2. Kita tidak tahu keadaan akhir seseorang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini juga karena kita tidak mengetahui amalan terakhir seseorang. Bisa jadi seseorang yang terlihat buruk di mata kita, namun Allah menutup hidupnya dengan husnul khatimah (akhir yang baik). Sebaliknya, bisa jadi seseorang yang terlihat baik, namun Allah menutup hidupnya dengan su'ul khatimah (akhir yang buruk). Maka mencela orang mati berarti kita berani menghakimi sesuatu yang hanya Allah yang mengetahuinya.
3. Celaan itu sia-sia karena mayat sudah tidak bisa membela diri.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang telah mati itu telah "afdha" (sampai) kepada amalnya. Artinya, mereka telah menerima konsekuensi dari apa yang mereka kerjakan. Mencela mereka tidak akan mengubah apa pun, tidak menambah siksa atau mengurangi pahala mereka. Yang ada hanyalah dosa bagi pencela dan sakit hati bagi yang masih hidup.
4. Perbedaan pendapat ulama mengenai mayat kafir.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mencela mayat kafir yang jelas-jelas memusuhi Islam:
- Pendapat pertama: Larangan ini bersifat umum, termasuk mayat kafir. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati.
- Pendapat kedua: Boleh mencela mayat kafir yang jelas memusuhi Islam, karena tidak ada lagi rasa sakit hati bagi orang Muslim. Ini adalah pendapat sebagian ulama, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan dalil bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menyebut keburukan orang-orang kafir yang sudah mati dalam berbagai kesempatan.
Namun yang paling selamat dan utama adalah meninggalkan celaan secara mutlak, karena kita tidak pernah tahu siapa yang akan Allah beri hidayah sebelum mati, dan celaan itu tidak membawa manfaat apa pun bagi kita.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang larangan mencela orang mati ini. Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Ketika Nabi ﷺ melewati dua kuburan, beliau bersabda: 'Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya, ia tidak menjaga diri dari percikan air kencing. Dan yang lain, ia suka mengadu domba (menyebarkan fitnah) di antara manusia.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mengabarkan keadaan mayat yang sedang disiksa, namun itu adalah kabar dari wahyu, bukan celaan. Adapun kita, tidak diperbolehkan mencela karena kita tidak tahu keadaan sebenarnya. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh memastikan seseorang masuk surga atau neraka kecuali yang sudah dinashkan oleh Al-Qur'an dan hadits, seperti sepuluh sahabat yang dijamin surga.
Kesimpulan Praktis
Poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjaga lisan dari mencela, menghina, atau merendahkan orang yang sudah meninggal, baik Muslim maupun non-Muslim.
- Tidak menyebarkan keburukan mayat yang kita ketahui semasa hidupnya, karena itu termasuk ghibah yang terlarang.
- Mendoakan kebaikan untuk mayat Muslim sebagai ganti dari celaan, karena doa lebih bermanfaat bagi mereka.
- Mengambil pelajaran bahwa kita juga akan mati dan menuai hasil amal kita, maka perbanyaklah amal shalih sebelum kematian menjemput.
- Tidak menghakimi akhir hidup seseorang, karena hanya Allah yang mengetahui husnul khatimah atau su'ul khatimah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.