Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 135 tentang Wudhu syarat sah shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa shalat seseorang tidak sah dan tidak diterima oleh Allah jika ia dalam keadaan berhadats (batal wudhu). Hadats yang dimaksud adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan) atau dubur (anus), seperti buang air kecil, besar, atau angin. Oleh karena itu, setiap muslim wajib berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menjadi dasar perintah wudhu sebelum shalat. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban wudhu ketika hendak shalat, dan ini dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ.

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Shalat Tanpa Wudhu Tidak Diterima", no. 135. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Shalat seseorang yang berhadats tidak diterima hingga ia berwudhu."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 225) dan para ulama hadits lainnya. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Al-Bukhari sendiri menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa wudhu adalah syarat sah shalat.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya wudhu bagi orang yang berhadats, dan shalatnya tidak sah tanpanya. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hadats kecil membatalkan wudhu dan mengharuskan wudhu baru untuk shalat.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Fathul Bari (syarah Bukhari) menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak diterima" di sini adalah tidak sah dan tidak mendapatkan pahala. Ini adalah ancaman keras bagi yang meremehkan wudhu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab wudhu dan shalat. Makna "hadats" menurut penjelasan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah "fusa' au dhirath" (buang angin). Namun, para ulama memperluas makna hadats ini mencakup semua yang keluar dari qubul dan dubur, baik berupa air kencing, tinja, angin, maupun hal lainnya.

Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil kewajiban wudhu. Beliau juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang memperkuat hal ini, seperti hadits tentang wudhu karena menyentuh kemaluan, tidur, dan lain-lain.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa wudhu adalah syarat sah shalat berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Beliau menegaskan bahwa shalat tanpa wudhu adalah shalat yang batal dan tidak bernilai di sisi Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga wudhu. Beliau juga mengingatkan bahwa hadats tidak hanya terbatas pada buang angin, tetapi semua yang membatalkan wudhu.

Para ulama sepakat bahwa hadits ini bersifat umum dan mencakup semua jenis hadats kecil. Adapun hadats besar (junub) maka wajib mandi, bukan sekadar wudhu. Ini berdasarkan dalil-dalil lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang makna "hadats". Beliau menjawab dengan tegas dan sederhana: "Fusa' au dhirath" (buang angin). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami pentingnya wudhu dan tidak meremehkan hal-hal yang membatalkannya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ilmu agama harus disampaikan dengan jelas dan tanpa keraguan. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tidak berbelit-belit dalam menjawab, karena beliau tahu bahwa pemahaman yang benar tentang wudhu adalah kunci sahnya ibadah shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu adalah syarat sah shalat. Shalat tanpa wudhu tidak diterima dan tidak sah.
  2. Hadats kecil (buang air kecil, besar, angin, dan semua yang keluar dari qubul/dubur) membatalkan wudhu.
  3. Jika ragu apakah wudhu masih sah atau tidak, maka hendaknya berwudhu kembali agar yakin.
  4. Jangan meremehkan wudhu, karena ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya.
  5. Pelajarilah hal-hal yang membatalkan wudhu agar ibadah kita sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.