Penjelasan Hadits Bukhari No. 1340 tentang Shalat jenazah setelah pemakaman tetap diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh dan sah hukumnya menshalatkan jenazah yang telah dikuburkan, baik di malam hari maupun setelah beberapa waktu, selama jenazah tersebut belum dimakamkan dengan sempurna atau belum lama dikubur. Ini adalah bentuk penghormatan dan doa terakhir bagi mayit. Perbuatan Nabi ﷺ ini juga menunjukkan bahwa shalat jenazah tidak harus dilakukan sebelum penguburan, dan boleh dilakukan di atas kuburan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى رَجُلٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ بِلَيْلَةٍ قَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ، وَكَانَ سَأَلَ عَنْهُ فَقَالَ " مَنْ هَذَا " . فَقَالُوا فُلاَنٌ، دُفِنَ الْبَارِحَةَ . فَصَلَّوْا عَلَيْهِ .

Makna Ringkas: Nabi ﷺ menshalatkan jenazah seorang laki-laki setelah ia dikuburkan semalam. Beliau bertanya siapa orang itu, lalu para sahabat menjawab, "Fulan, dikuburkan tadi malam." Maka beliau dan para sahabatnya menshalatkannya (di atas kuburnya).

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah [9]: 84)

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat jenazah hanya khusus bagi orang-orang munafik, dan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa shalat jenazah bagi kaum muslimin adalah perbuatan yang disyariatkan, termasuk setelah penguburan.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jenazah di atas kubur setelah dikuburkan, dan beliau menukil pendapat-pendapat tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah shalat jenazah di atas kubur. Mari kita bedah beberapa poin penting:

1. Konteks dan Latar Belakang Hadits

Dalam riwayat lain (HR. Muslim dari Ibnu Abbas juga), disebutkan bahwa jenazah tersebut adalah seorang laki-laki yang dikuburkan pada malam hari tanpa sepengetahuan Nabi ﷺ. Ketika beliau tahu, beliau bertanya dan kemudian menshalatkannya di atas kuburnya. Ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap hak-hak seorang muslim, bahkan setelah ia dikuburkan.

2. Hukum Shalat Jenazah di Atas Kubur

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat Pertama (Jumhur ulama): Disunnahkan menshalatkan jenazah di atas kubur setelah dikuburkan, baik baru saja maupun sudah lama, selama belum lama berselang. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat)nya, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Pendapat Kedua: Tidak disunnahkan kecuali jika jenazah tersebut belum dishalatkan sama sekali. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur setelah dikuburkan adalah perbuatan yang tidak dicontohkan secara umum, dan hadits ini dianggap khusus untuk orang tersebut.
  • Pendapat Ketiga: Boleh dilakukan selama belum lewat satu malam. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa shalat jenazah di atas kubur itu disunnahkan, berdasarkan keumuman perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari cenderung menguatkan pendapat ini, dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang disyariatkannya hal tersebut.

3. Hikmah dan Pelajaran

  • Menjaga hak-hak sesama muslim: Nabi ﷺ tidak membiarkan seorang muslim dikuburkan tanpa dishalatkan. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya.
  • Doa tidak terputus setelah kematian: Shalat jenazah adalah bentuk doa dan permohonan ampunan bagi mayit. Ini menunjukkan bahwa kita tetap bisa berbuat baik untuk orang yang telah meninggal.
  • Kemudahan dalam syariat: Jika seseorang terlewat untuk dishalatkan sebelum dikubur, maka ia masih bisa dishalatkan setelahnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini.

4. Adab dan Peringatan

Perlu diperhatikan bahwa shalat jenazah di atas kubur ini dilakukan dengan cara seperti shalat jenazah biasa (empat takbir, membaca Al-Fatihah, shalawat, dan doa), namun tanpa syarat suci dari hadats besar/kecil? Para ulama menjelaskan bahwa shalat jenazah tetap mensyaratkan kesucian dari hadats, karena ia adalah shalat. Namun, tidak perlu menghadap kiblat dalam posisi tertentu? Yang benar, tetap disunnahkan menghadap kiblat sebagaimana shalat jenazah biasa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ bersabda: 'Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu berdiri (menshalatkannya) empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, melainkan Allah akan memberikan syafa'at kepadanya (dengan perantaraan mereka).'" (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa besar keutamaan shalat jenazah dan doa kaum muslimin untuk mayit. Dalam hadits yang kita bahas, Nabi ﷺ sendiri memberikan teladan langsung dengan menshalatkan jenazah yang telah dikuburkan, menunjukkan bahwa tidak ada kata terlambat untuk mendoakan kebaikan bagi saudara kita yang telah meninggal.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disunnahkan menshalatkan jenazah di atas kubur setelah dikuburkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  2. Hendaknya kaum muslimin berusaha untuk tidak meninggalkan hak saudaranya yang meninggal, termasuk shalat jenazah. Jika terlewat, maka bisa dilakukan setelahnya.
  3. Perbanyaklah doa untuk orang-orang yang telah meninggal, karena doa adalah hadiah terbaik yang bisa kita kirimkan untuk mereka.
  4. Jangan meremehkan urusan jenazah, karena ini adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?