Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 134 tentang Larangan pakaian tertentu bagi jamaah haji/umrah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan pakaian yang dilarang dan yang dibolehkan bagi laki-laki yang sedang berihram (haji atau umrah). Intinya, laki-laki yang berihram dilarang mengenakan pakaian yang berjahit atau menutup bagian tubuh tertentu secara khusus, seperti baju, sorban, celana, dan penutup kepala. Jika tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai khuff (sejenis kaus kaki kulit) dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Ini adalah dalil utama dalam bab pakaian ihram.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah diketahui. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang agung, dan di dalamnya ada aturan-aturan khusus yang harus dipatuhi, termasuk aturan pakaian ihram.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar pembahasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan secara rinci tentang pakaian ihram berdasarkan hadits ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab juga membahas panjang lebar tentang masalah ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' memberikan penjelasan yang sangat bagus dan mudah dipahami tentang fiqih ihram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah jawaban Nabi ﷺ ketika seorang laki-laki bertanya tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram. Jawaban beliau mencakup dua hal: larangan dan keringanan (rukhsah).

1. Pakaian yang Dilarang bagi Laki-laki yang Berihram:

Nabi ﷺ menyebutkan lima jenis pakaian yang dilarang:

  • Al-Qamis (baju/kemeja): Ini mewakili semua pakaian yang berjahit dan dirancang untuk menutup badan bagian atas.
  • Al-'Imamah (sorban): Ini mewakili semua penutup kepala, termasuk peci, kopiah, dan topi.
  • As-Sarawil (celana): Ini mewakili semua pakaian yang menutup bagian bawah tubuh, seperti celana panjang.
  • Al-Burnus (jubah yang bertudung): Ini adalah pakaian yang menutup kepala dan badan sekaligus.
  • Pakaian yang terkena Wars (tumbuhan pewarna kuning) atau Za'faran (saffron): Ini adalah pakaian yang diberi wewangian. Intinya, orang yang berihram dilarang memakai pakaian yang harum.

Hikmah Larangan Ini:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menanamkan rasa tawadhu' (rendah hati) dan kesederhanaan. Semua jamaah haji, baik kaya maupun miskin, berpenampilan sama. Mereka memakai kain ihram yang tidak berjahit, sehingga tidak ada perbedaan status sosial. Ini adalah simbol persamaan di hadapan Allah ﷻ.

2. Keringanan Memakai Khuff (Kaus Kaki Kulit):

Jika seseorang tidak memiliki sandal, ia dibolehkan memakai khuff. Namun, ada syaratnya: khuff tersebut harus dipotong hingga berada di bawah mata kaki (ka'bah). Mengapa? Karena tujuan memakai khuff adalah sebagai pengganti sandal. Sandal tidak menutupi mata kaki, maka khuff pun harus dipotong agar tidak menutupi mata kaki.

Pendapat Ulama tentang Memotong Khuff:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memotong khuff adalah syarat sah untuk memakainya bagi orang yang berihram. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong khuff tidak wajib, tetapi makruh hukumnya jika tidak dipotong. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ membolehkan memakai khuff tanpa memotongnya.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu wajib memotong khuff bagi yang akan memakainya saat ihram. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits Ibnu Umar ini. Adapun hadits Ibnu Abbas, para ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut turun dalam konteks yang berbeda, yaitu ketika Nabi ﷺ berkhutbah di Arafah dan menjelaskan bahwa siapa yang tidak memiliki sandal boleh memakai khuff. Namun, perintah memotongnya tetap berlaku. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini lebih shahih dan lebih jelas dalam masalah ini.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Diriwayatkan bahwa beliau sangat teliti dalam masalah ihram. Beliau tidak pernah memakai wewangian saat ihram, dan sangat berhati-hati agar tidak melanggar larangan-larangan ihram.

Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki yang sedang ihram memakai pakaian yang berjahit karena tidak tahu hukumnya. Maka Ibnu Umar pun menegurnya dengan lembut dan mengajarkan kepadanya apa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian untuk mengajarkan ilmu kepada orang lain, terutama dalam masalah ibadah yang agung seperti haji.

Hikmah dari kisah ini: Kita harus semangat untuk belajar dan mengajarkan ilmu, terutama tentang tata cara ibadah yang benar. Jangan malu untuk bertanya dan jangan pelit untuk berbagi ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang berihram, dilarang memakai pakaian berjahit seperti baju, celana, sorban, dan penutup kepala lainnya.
  2. Dilarang memakai pakaian yang harum (terkena wewangian seperti saffron atau wars).
  3. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuff (kaus kaki kulit) dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.
  4. Hikmah dari aturan ini adalah untuk menumbuhkan rasa tawadhu', kesederhanaan, dan persamaan di antara semua jamaah haji.
  5. Bagi yang akan berangkat haji/umrah, pelajarilah fiqih ihram dengan benar agar ibadahnya sah dan sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.