Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma membacanya dengan suara keras agar orang-orang tahu bahwa hal itu termasuk tuntunan. Ini adalah amalan yang diamalkan oleh para sahabat dan ulama salaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf [7]: 204)
Ayat ini menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur'an dalam ibadah, termasuk dalam shalat jenazah.
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1335) dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, ia berkata: "Aku shalat di belakang Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pada jenazah, lalu ia membaca Al-Fatihah. Ia berkata: 'Agar mereka tahu bahwa itu adalah sunnah (Nabi ﷺ).'"
Kaitan dengan ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah yang dianjurkan. Beliau berdalil dengan hadits ini dan amalan para sahabat. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami'.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur Thalhah bin Abdullah bin Auf yang shalat di belakang Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam shalat jenazah tersebut, Ibnu Abbas membaca surat Al-Fatihah dengan suara yang keras, lalu beliau berkata: "Agar mereka tahu bahwa itu adalah sunnah."
Para ulama dari kalangan salaf berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah:
- Pendapat yang mewajibkan: Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah hukumnya wajib dalam shalat jenazah. Mereka berdalil dengan keumuman hadits: "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Karena shalat jenazah adalah shalat, maka berlaku ketentuan tersebut.
- Pendapat yang mensunnahkan: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah hukumnya sunnah, bukan wajib. Mereka berdalil bahwa shalat jenazah berbeda dengan shalat biasa karena tidak ada ruku' dan sujud.
Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sebagaimana diamalkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas: "Agar mereka tahu bahwa itu adalah sunnah" - maksudnya sunnah Nabi ﷺ, bukan kewajiban yang mutlak.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah menurut mazhab Syafi'i, dan dianjurkan untuk membacanya dengan suara pelan agar tidak mengganggu konsentrasi makmum.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah seorang sahabat yang sangat alim dan dikenal sebagai "turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an). Suatu hari, beliau shalat jenazah dan membaca Al-Fatihah dengan suara yang terdengar oleh makmum di belakangnya. Setelah selesai, beliau berkata: "Aku membacanya dengan suara keras agar kalian tahu bahwa itu adalah sunnah."
Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menyebarkan ilmu dan mengajarkan sunnah kepada umat. Mereka tidak hanya diamalkan sendiri, tetapi juga diajarkan kepada orang lain agar diamalkan pula.
Kesimpulan Praktis
- Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah yang dianjurkan.
- Dianjurkan untuk membacanya dengan suara pelan, namun boleh juga dengan suara keras jika ada maslahat untuk mengajarkan orang lain.
- Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat biasa, namun tetap harus dilakukan dengan khusyuk dan sesuai tuntunan.
- Para sahabat sangat perhatian dalam menyebarkan ilmu dan sunnah, hendaknya kita meneladani mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.