Penjelasan Hadits Bukhari No. 1334 tentang Takbir empat kali dalam shalat jenazah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika menshalatkan jenazah An-Najasyi (raja Habasyah yang beriman), beliau bertakbir sebanyak empat kali. Ini menjadi dalil utama bahwa jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ، حَدَّثَنَا سَلِيمُ بْنُ حَيَّانَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Artinya: "Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menshalatkan (jenazah) As-hamah An-Najasyi, lalu beliau bertakbir empat kali." (HR. Al-Bukhari, no. 1334)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas jumlah takbir dalam shalat jenazah, namun perintah untuk mengikuti Nabi ﷺ secara umum disebutkan dalam firman Allah:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap perbuatan dan perkataan Nabi ﷺ adalah sumber syariat yang harus diikuti, termasuk dalam tata cara shalat jenazah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir. Di antara ulama yang menegaskan hal ini:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa shalat jenazah itu empat takbir, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau meriwayatkan dalam Al-Musnad beberapa hadits yang menunjukkan empat takbir, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.
  3. Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah juga berpendapat empat takbir, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
  4. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan bahwa shalat jenazah itu empat takbir, dan ini adalah amalan yang terus berlangsung di Madinah.

Adapun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang paling kuat tentang empat takbir. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai disyariatkannya empat takbir, meskipun ada perbedaan apakah takbir kelima diperbolehkan atau tidak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa madzhab Syafi'i (yang merupakan pendapat jumhur) adalah empat takbir, dan beliau menyebutkan bahwa tidak sah shalat jenazah jika kurang dari empat takbir bagi yang mampu.

Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa empat takbir ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ, dan para sahabat serta tabi'in mengamalkannya secara turun-temurun. Beliau juga menjelaskan bahwa jika imam bertakbir lebih dari empat (misalnya lima), maka makmum tetap mengikuti imamnya, karena takbir tambahan itu tidak membatalkan shalat.

Hikmah dari peristiwa ini: An-Najasyi adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Islam secara diam-diam. Beliau meninggal dunia di negerinya yang kafir, namun Nabi ﷺ tetap menshalatkannya secara ghaib (shalat jenazah ghaib) di Madinah. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah ghaib itu disyariatkan, dan juga menunjukkan keadilan Islam — seseorang dihormati karena imannya, bukan karena status sosial atau kebangsaannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika An-Najasyi (raja Habasyah) wafat, para sahabat yang pernah berhijrah ke Habasyah merasa sedih. Mereka mengenal beliau sebagai raja yang adil dan melindungi kaum muslimin dari kezaliman Quraisy.

Pada hari wafatnya, Nabi ﷺ mengumumkan kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian (An-Najasyi) telah wafat. Marilah kita shalatkan dia." Maka Nabi ﷺ bersama para sahabat keluar ke tanah lapang, lalu beliau shalat jenazah ghaib untuk An-Najasyi dengan empat takbir. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Peristiwa ini menunjukkan beberapa pelajaran:

  1. Persaudaraan Islam melampaui batas geografis — An-Najasyi tidak pernah bertemu Nabi ﷺ secara langsung, namun tetap dishalatkan oleh beliau.
  2. Shalat jenazah ghaib itu disyariatkan — meskipun jenazahnya berada di negeri yang jauh.
  3. Empat takbir adalah tuntunan Nabi ﷺ — dan ini menjadi ijma' para ulama.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir — ini adalah pendapat jumhur ulama dan dalilnya sangat kuat dari hadits Jabir ini.
  2. Setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi ﷺ, takbir ketiga mendoakan mayit, dan takbir keempat berdoa lalu salam.
  3. Shalat jenazah ghaib itu boleh — berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ terhadap An-Najasyi, meskipun ada perbedaan pendapat apakah tetap disyariatkan setelah wafatnya Nabi ﷺ.
  4. Menghormati orang shalih tanpa memandang status sosial — An-Najasyi adalah raja, namun yang dihormati adalah keimanannya, bukan kekuasaannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?