Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa shalat jenazah itu dilakukan dengan empat kali takbir. Ini adalah amalan yang disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, dan menjadi ijma' (kesepakatan) ulama setelahnya. Kisah ini juga menunjukkan bahwa kita boleh mendoakan dan menyalatkan jenazah seorang muslim yang shalih meskipun dia berada di negeri yang jauh, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap An-Najashi (Raja Najasyi) di Habasyah (Etiopia).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah Anda cantumkan, dan ini adalah lafazh yang shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Takbir pada Jenazah Empat Kali" (no. 1333). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dari gurunya, Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Ini adalah rantai sanad yang sangat kuat dan termasuk salah satu dari "silsilah emas" (silsilat adz-dzahab) dalam periwayatan hadits.
Dalil Al-Qur'an (terkait makna mendoakan jenazah):
Allah Ta'ala berfirman:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad [47]: 19)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk mendoakan dan memohonkan ampun bagi seluruh kaum mukminin, termasuk yang telah meninggal dunia. Shalat jenazah adalah salah satu bentuk doa dan istighfar untuk mayit.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, dan tidak ada perselisihan yang dianggap dalam masalah ini.
Berikut beberapa poin penting dari hadits ini:
- Khabar Kematian (An-Na'i): Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat tentang kematian An-Najashi pada hari yang sama dia meninggal. Ini menunjukkan bahwa mengabarkan kematian seorang muslim untuk dishalatkan dan didoakan adalah perkara yang dibolehkan, bahkan dianjurkan jika ada maslahat. Namun, perlu dibedakan dengan an-na'i (pengumuman kematian) dengan cara berteriak-teriak atau meratap yang merupakan perbuatan jahiliyyah yang dilarang.
- Shalat Jenazah untuk yang Jauh (Ghaib): Nabi ﷺ keluar ke musalla (tanah lapang) dan menyalatkan An-Najashi yang saat itu berada di negeri Habasyah (Etiopia). Ini menjadi dalil bagi kebolehan shalat jenazah ghaib (untuk mayit yang tidak berada di tempat). Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Mayoritas ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad): Mensyariatkan shalat ghaib, berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama: Berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkan, karena hadits ini dianggap khusus untuk Nabi ﷺ, dan juga karena ada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Namun, pendapat yang lebih kuat dan diamalkan oleh jumhur ulama adalah bolehnya shalat ghaib, sebagaimana yang dilakukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika menyalatkan para pemimpin atau ulama yang meninggal di negeri lain.
- Berjamaah dan Berbaris: Nabi ﷺ keluar bersama para sahabat dan mengatur mereka dalam barisan (shaf) untuk shalat jenazah. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan berbaris dengan rapi, sebagaimana shalat lainnya.
- Empat Takbir: Ini adalah inti dari hadits ini. Nabi ﷺ mengucapkan empat kali takbir dalam shalat jenazah. Para ulama menjelaskan tata caranya:
- Takbir pertama: Membaca Al-Fatihah.
- Takbir kedua: Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ.
- Takbir ketiga: Berdoa untuk mayit.
- Takbir keempat: Berdoa sebentar, lalu salam.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa empat takbir ini adalah ijma' para sahabat dan ulama setelahnya. Beliau menukil kesepakatan ini dari banyak ulama.
Story Telling
Kisah An-Najashi adalah kisah yang sangat mengharukan. An-Najashi adalah seorang raja yang adil dan bijaksana di negeri Habasyah. Ketika kaum muslimin pertama kali hijrah ke Habasyah untuk menghindari kezaliman Quraisy, beliau menerima mereka dengan baik dan melindungi mereka. Beliau adalah seorang yang diam-diam telah beriman kepada Nabi ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ketika Ja'far bin Abi Thalib membacakan surat Maryam, An-Najashi menangis hingga jenggotnya basah, dan beliau berkata, "Sesungguhnya ini dan apa yang dibawa oleh Musa berasal dari satu sumber cahaya (dari Allah)."
Ketika An-Najashi meninggal dunia, Nabi ﷺ yang berada di Madinah langsung mengabarkan kematiannya kepada para sahabat pada hari itu juga. Beliau bersabda, "Sesungguhnya saudara kalian (An-Najashi) telah meninggal dunia. Maka berdirilah dan shalatkanlah dia." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian Nabi ﷺ keluar ke musalla dan menyalatkannya dengan empat takbir. Ini adalah penghormatan yang sangat besar dari Nabi ﷺ kepada seorang raja yang mulia, yang menunjukkan bahwa Islam tidak memandang status sosial atau kebangsaan, tetapi memandang keimanan dan ketakwaan. Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus menghormati dan mendoakan kebaikan bagi saudara seiman di mana pun mereka berada.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir. Ini adalah amalan yang telah disepakati dan merupakan sunnah yang jelas dari Nabi ﷺ.
- Bolehnya shalat ghaib untuk jenazah muslim yang meninggal di tempat lain, jika ada maslahat dan tidak ada kekhawatiran fitnah.
- Menghormati dan mendoakan sesama muslim adalah bagian dari akhlak Islam, tanpa memandang suku, bangsa, atau status sosial.
- Mengabarkan kematian seorang muslim untuk dishalatkan dan didoakan adalah perkara yang baik, selama tidak dilakukan dengan cara yang dilarang (seperti meratap).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.