Penjelasan Hadits Bukhari No. 1331 tentang Shalat jenazah wanita hamil berdiri di tengah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (nifas). Ketika menshalatkannya, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa wanita yang meninggal karena nifas tetap dishalatkan sebagaimana jenazah lainnya, dan posisi berdiri imam saat menshalatkan jenazah wanita adalah di bagian tengah tubuhnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Shalat atas Wanita yang Meninggal saat Melahirkan (no. 1331), dari sahabat Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ سَمُرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا.

Terjemahan: "Dari Samurah bin Jundab, ia berkata: 'Aku shalat di belakang Nabi ﷺ atas seorang wanita yang meninggal saat melahirkan, dan beliau berdiri di tengah peti jenazahnya.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah menshalatkan jenazah adalah firman Allah:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

(QS. At-Taubah [9]: 84)

Terjemahan: "Dan janganlah engkau melaksanakan shalat (jenazah) untuk seseorang yang mati di antara mereka, selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah ibadah yang disyariatkan, dan larangan di sini khusus bagi orang-orang munafik. Maka bagi kaum mukmin, shalat jenazah tetap disyariatkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Wanita yang meninggal karena nifas tetap dishalatkan.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat atas wanita yang meninggal saat melahirkan, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bahwa wanita yang wafat karena nifas (baik saat melahirkan atau setelahnya) tetap dishalatkan seperti jenazah muslim lainnya. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Wanita yang meninggal karena melahirkan dianggap syahidah dalam sebagian riwayat, namun tetap dishalatkan.

Kedua: Posisi imam saat menshalatkan jenazah wanita.

Nabi ﷺ berdiri di bagian tengah tubuh jenazah wanita. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa imam berdiri sejajar dengan dada atau bagian tengah tubuh jenazah wanita. Adapun untuk jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Perbedaan ini dijelaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menshalatkan jenazah laki-laki dan berdiri di dekat kepalanya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah berdiri di tengah tubuh jenazah wanita adalah karena bagian tengah tubuh wanita lebih terjaga auratnya dan lebih sesuai dengan adab. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa ini adalah sunnah yang harus diikuti.

Ketiga: Bolehnya shalat jenazah di belakang imam secara berjamaah.

Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu mengatakan "aku shalat di belakang Nabi ﷺ", yang menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan secara berjamaah dengan imam di depan dan makmum di belakangnya. Ini adalah sunnah yang disepakati.

Keempat: Wanita yang meninggal karena nifas tidak dimandikan?

Para ulama menjelaskan bahwa wanita yang meninggal karena nifas tetap dimandikan, dikafani, dan dishalatkan sebagaimana jenazah muslim lainnya. Darah nifas tidak menghalangi prosesi jenazah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menyatakan bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan nifas tetap dimandikan dan dishalatkan.

Kelima: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar tentang masalah ini.

Semua ulama yang tercantum dalam daftar rujukan sepakat bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas tentang disyariatkannya shalat jenazah atas wanita yang meninggal karena nifas, dan tentang posisi imam di tengah tubuh jenazah wanita. Perbedaan hanya terjadi pada detail teknis seperti apakah posisi imam di dada atau di tengah tubuh secara umum, namun semuanya sepakat bahwa itu adalah sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, ada seorang wanita muslimah yang meninggal dalam keadaan nifas — yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Nabi ﷺ bersama para sahabat menshalatkannya. Samurah yang saat itu ikut shalat di belakang Nabi ﷺ memperhatikan dengan seksama posisi berdiri beliau. Ia melihat Nabi ﷺ berdiri tepat di bagian tengah jenazah wanita tersebut. Samurah kemudian meriwayatkan peristiwa ini kepada generasi setelahnya agar menjadi pedoman dalam shalat jenazah. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal posisi berdiri saat shalat jenazah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Jenazah)

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang meninggal karena melahirkan atau nifas tetap wajib dishalatkan, dimandikan, dan dikafani seperti jenazah muslim lainnya.
  2. Saat menshalatkan jenazah wanita, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah (sekitar dada atau perut).
  3. Shalat jenazah dilakukan secara berjamaah, dengan imam di depan dan makmum di belakang.
  4. Hendaknya kita meneladani ketelitian para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam urusan jenazah.
  5. Tidak ada larangan menshalatkan wanita yang meninggal karena nifas; justru itu adalah sunnah yang dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?