Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan jenazah yang sudah dikubur sehari sebelumnya, dan bahwa anak-anak boleh ikut serta dalam shalat jenazah bersama orang dewasa dengan berbaris di belakang imam. Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah meskipun mayit telah dikubur, serta pentingnya menata shaf dalam shalat jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1326) dari sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, dalam Kitab Jenazah, Bab Shalat Anak-anak Bersama Manusia di Atas Jenazah.
Teks hadits sebagaimana disebutkan:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَبْرًا، فَقَالُوا هَذَا دُفِنَ، أَوْ دُفِنَتِ الْبَارِحَةَ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ فَصَفَّنَا خَلْفَهُ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا.
Terjemahan: Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ datang ke sebuah kubur, lalu orang-orang berkata, 'Ini dimakamkan kemarin.'" Ibnu Abbas menambahkan, "Maka beliau menata kami berbaris di belakangnya, kemudian beliau menshalatkannya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat jenazah dan mendoakan mayit:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
(QS. At-Taubah [9]: 84)
Terjemahan ringkas: "Dan janganlah engkau (Muhammad) sekali-kali menshalatkan seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat jenazah berlaku khusus bagi orang kafir, sehingga bagi orang mukmin shalat jenazah tetap disyariatkan, termasuk setelah dikubur sebagaimana dipahami dari hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Shalat jenazah setelah mayit dikubur.
Nabi ﷺ datang ke kubur seseorang yang telah dimakamkan sehari sebelumnya, lalu beliau menshalatkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat jenazah atas mayit yang sudah dikubur, dan ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menyebutkan bahwa shalat jenazah setelah penguburan sah dan disyariatkan, terutama jika mayit belum dishalatkan sebelumnya.
Kedua: Anak-anak boleh ikut shalat jenazah.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما saat itu masih muda, dan beliau ikut berbaris bersama para sahabat di belakang Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa anak yang sudah mumayyiz boleh menghadiri shalat jenazah dan berbaris bersama orang dewasa. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil tentang shaf anak-anak bersama orang dewasa dalam shalat jenazah, dan ini menjadi dasar bagi bab yang ditulis Al-Bukhari.
Ketiga: Menata shaf dalam shalat jenazah.
Nabi ﷺ menata para sahabat berbaris di belakangnya. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah memiliki shaf sebagaimana shalat lainnya, dan imam berada di depan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shaf dalam shalat jenazah disunnahkan sebagaimana shalat fardhu, dan sebaiknya dirapatkan.
Keempat: Menyegerakan pengurusan jenazah.
Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa para sahabat menyegerakan penguburan, sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Segerakanlah pengurusan jenazah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Namun jika ada yang terlewat, shalat jenazah masih bisa dilakukan setelah penguburan.
Perbedaan pendapat ulama:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat jenazah setelah dikubur tidak disyariatkan kecuali jika mayit belum dishalatkan. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh, berdasarkan hadits ini. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan jelas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, yang saat itu masih belia, menyaksikan langsung peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ datang ke kubur, lalu para sahabat memberitahu bahwa mayit telah dikubur kemarin. Nabi ﷺ tidak mencela mereka, tetapi langsung menata shaf dan menshalatkan mayit tersebut. Ibnu Abbas yang masih muda ikut berbaris di belakang Nabi ﷺ. Dari peristiwa ini, Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang menjadi rujukan umat Islam hingga hari ini. Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya shalat jenazah dan betapa Nabi ﷺ tetap memperhatikan hak mayit meskipun sudah dikubur. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, no. 1326)
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah boleh dilakukan meskipun mayit sudah dikubur, terutama jika belum dishalatkan.
- Anak-anak yang sudah mumayyiz boleh ikut serta dalam shalat jenazah dan berbaris bersama orang dewasa.
- Shaf dalam shalat jenazah hendaknya ditata rapi sebagaimana shalat lainnya.
- Menyegerakan penguburan jenazah adalah sunnah, namun jika terlewat shalat jenazah masih bisa dilakukan.
- Hendaknya kita memperhatikan hak-hak mayit, termasuk menshalatkan dan mendoakannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.