Penjelasan Hadits Bukhari No. 1322 tentang Sunnah shalat jenazah di atas kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menyalatkan jenazah di atas kubur, dan para sahabat berbaris di belakang beliau. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah, termasuk bila jenazah sudah dikubur. Hadits ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam memastikan sumber berita agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Sunnah Shalat di Atas Jenazah (no. 1322), dari jalur Asy-Sya'bi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ، مَرَّ مَعَ نَبِيِّكُمْ ﷺ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّنَا فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ. فَقُلْنَا يَا أَبَا عَمْرٍو مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما.

Terjemahan: "Asy-Sya'bi berkata: 'Seseorang yang pernah berjalan bersama Nabi kalian ﷺ melewati sebuah kubur yang terpisah memberitahuku, lalu beliau mengimami kami dan kami berbaris di belakang beliau.' Kami bertanya: 'Wahai Abu 'Amr, siapa yang menceritakan ini kepadamu?' Ia menjawab: 'Ibnu Abbas.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat jenazah secara umum:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

QS. At-Taubah [9]: 84

"Dan janganlah engkau melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah ibadah yang khusus, dan larangan di sini berlaku untuk orang munafik, bukan orang beriman.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil penting dalam fiqih jenazah. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab "Sunnah Shalat di Atas Jenazah," yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai landasan disyariatkannya shalat jenazah, termasuk dalam kondisi tertentu di atas kubur.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyalatkan jenazah yang sudah dikubur, jika sebelumnya belum dishalatkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah, dan imam berdiri di depan, sedangkan makmum berbaris di belakangnya. Ini adalah sunnah yang disepakati.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ melewati kubur yang terpisah (manbudz), yaitu kubur yang jauh dari pemukiman atau kubur yang belum dikenal. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah tidak harus dilakukan di masjid atau tempat khusus, tetapi bisa dilakukan di mana saja, termasuk di pemakaman.

Adapun pertanyaan para sahabat, "Siapa yang memberitahumu?" menunjukkan adab mereka dalam menerima berita agama. Mereka tidak langsung menerima, tetapi memastikan sumbernya. Ini adalah pelajaran penting tentang pentingnya sanad dan kejelasan sumber dalam ilmu agama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Asy-Sya'bi (Abu 'Amr) adalah salah satu tabi'in yang dikenal luas ilmunya. Ketika ia menyampaikan hadits ini, para sahabatnya bertanya tentang sumbernya. Ia menjawab dengan tegas: "Ibnu Abbas." Ini menunjukkan bahwa Asy-Sya'bi tidak menyampaikan hadits tanpa dasar, dan ia merujuk kepada sahabat besar yang dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri adalah sahabat yang didoakan Nabi ﷺ agar Allah memberinya pemahaman dalam agama dan takwil. Hadits ini menjadi salah satu bukti kedalaman ilmu beliau, khususnya dalam masalah jenazah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah disyariatkan, baik jenazah belum dikubur maupun sudah dikubur.
  2. Shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah, imam di depan dan makmum berbaris di belakang.
  3. Boleh menyalatkan jenazah di atas kubur jika ada kebutuhan, seperti belum dishalatkan sebelumnya.
  4. Pentingnya memastikan sumber berita agama dari orang yang terpercaya.
  5. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam semua ibadah, termasuk jenazah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?