Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menshalati jenazah yang sudah dikubur, dan para sahabat termasuk Ibnu Abbas ikut berbaris di belakang beliau. Ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dimakamkan, dan barisan shalat jenazah tidak harus hanya orang dewasa, tetapi anak-anak pun boleh ikut serta bersama orang dewasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, Bab Barisan Anak-anak Bersama Para Pria di Dalam/Di Atas Jenazah, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلاً فَقَالَ " مَتَى دُفِنَ هَذَا ". قَالُوا الْبَارِحَةَ. قَالَ " أَفَلاَ آذَنْتُمُونِي ". قَالُوا دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ. فَقَامَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ.
Terjemahan: Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ melewati sebuah kubur orang yang telah dimakamkan pada malam hari. Beliau berkata, 'Kapan orang ini dimakamkan?' Mereka menjawab, 'Kemarin.' Beliau berkata, 'Mengapa kalian tidak memberitahuku?' Mereka menjawab, 'Kami menguburkannya dalam kegelapan malam sehingga kami tidak ingin membangunkanmu.' Beliau berdiri dan kami berbaris di belakangnya. (Ibnu Abbas berkata): Saya termasuk di antara mereka, dan Nabi ﷺ melaksanakan shalat jenazah untuknya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat jenazah secara umum:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah ibadah yang disyariatkan, dan larangan di sini khusus untuk orang munafik. Ini menjadi dasar umum disyariatkannya shalat jenazah bagi kaum mukminin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya shalat jenazah setelah mayit dikubur.
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jenazah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil sahnya shalat jenazah setelah pemakaman. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dimakamkan, terutama jika sebelumnya belum dishalati. Ini juga menjadi pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Kedua: Nabi ﷺ menanyakan mengapa tidak diberitahu.
Ucapan Nabi ﷺ "أَفَلَا آذَنْتُمُونِي" (Mengapa kalian tidak memberitahuku?) menunjukkan bahwa beliau ingin menshalati jenazah tersebut. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap kaum muslimin, bahkan setelah mereka wafat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan disunnahkannya memberitahukan kepada orang shalih dan pemimpin untuk menshalati jenazah, karena doa mereka lebih diharapkan keberkahannya.
Ketiga: Alasan sahabat tidak memberitahu.
Para sahabat berkata: "Kami menguburkannya dalam kegelapan malam sehingga kami tidak ingin membangunkanmu." Ini menunjukkan adab mereka yang tinggi terhadap Nabi ﷺ, tidak ingin menyusahkan beliau di waktu malam. Namun, Nabi ﷺ tetap ingin menshalatinya, menunjukkan bahwa shalat jenazah memiliki keutamaan yang besar.
Keempat: Barisan shalat jenazah dan keikutsertaan Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas berkata: "Saya termasuk di antara mereka." Ini menunjukkan bahwa anak-anak boleh ikut serta dalam barisan shalat jenazah bersama orang dewasa. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menjadi dalil bolehnya anak-anak ikut shalat jenazah, meskipun mereka belum baligh, sebagai bentuk latihan dan pendidikan ibadah.
Kelima: Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri dan berbaris.
Nabi ﷺ berdiri dan para sahabat berbaris di belakang beliau. Ini menunjukkan tata cara shalat jenazah yang dilakukan dengan berdiri dan berbaris, tanpa ruku' dan sujud. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berdiri, takbir empat kali, dan doa untuk mayit.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Ada perbedaan pendapat tentang shalat jenazah setelah mayit dikubur. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat jenazah tidak boleh dilakukan setelah mayit dikubur, kecuali jika belum dishalati sebelumnya. Namun, jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dikubur, berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menshalati jenazah yang sudah dikubur.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melewati sebuah kuburan yang baru saja digali dan mayitnya telah dimakamkan pada malam hari. Beliau bertanya tentang waktu pemakaman, dan para sahabat menjawab bahwa mereka menguburkannya pada malam hari dalam kegelapan, sehingga mereka tidak ingin membangunkan beliau. Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak marah, tetapi justru berdiri dan bersiap untuk menshalati jenazah tersebut. Para sahabat pun berbaris di belakang beliau, termasuk Ibnu Abbas yang saat itu masih muda. Nabi ﷺ menshalati jenazah itu, menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, bahkan setelah jasadnya dikubur.
Kisah ini mengajarkan kepada kita tentang kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, bahkan setelah mereka wafat. Beliau tidak ingin seorang muslim meninggal tanpa didoakan. Ini juga mengajarkan kepada kita tentang pentingnya shalat jenazah dan keutamaan mendoakan saudara seiman yang telah wafat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah boleh dilakukan setelah mayit dimakamkan, terutama jika sebelumnya belum dishalati. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang didukung oleh hadits shahih ini.
- Disunnahkan memberitahukan kepada orang shalih atau pemimpin untuk menshalati jenazah, karena doa mereka lebih diharapkan keberkahannya.
- Anak-anak boleh ikut serta dalam barisan shalat jenazah bersama orang dewasa, sebagai bentuk pendidikan dan latihan ibadah.
- Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri dan berbaris, dengan takbir empat kali dan doa untuk mayit.
- Hendaknya kita memiliki perhatian terhadap saudara seiman yang telah wafat, dengan menshalati dan mendoakan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.