Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah itu disyariatkan dan boleh dilakukan dengan berjamaah serta berbaris (shaf), bahkan untuk jenazah yang berada di negeri lain (ghaib). Nabi ﷺ menshalatkan An-Najashi (Raja Habasyah) yang wafat di negerinya, dan Jabir bin Abdullah berada di shaf kedua atau ketiga. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah ghaib dan disunnahkannya merapikan shaf dalam shalat jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Siapa yang Menyusun Dua atau Tiga Barisan di Belakang Imam pada Jenazah", dari jalur Musaddad dari Abu 'Awanah dari Qatadah dari 'Atha' dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ، فَكُنْتُ فِي الصَّفِّ الثَّانِي أَوِ الثَّالِثِ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Abu 'Awanah, dari Qatadah, dari 'Atha', dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ menshalatkan An-Najashi, dan aku berada di shaf kedua atau ketiga."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shaf dan shalat berjamaah:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
QS. Al-Ahzab [33]: 56 — "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Ayat ini menjadi dasar umum keutamaan shalawat, dan shalat jenazah mengandung doa serta shalawat kepada Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Disyariatkannya shalat jenazah ghaib.
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Jana'iz, dan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya menshalatkan jenazah yang berada di negeri lain (shalat ghaib). An-Najashi adalah raja Habasyah yang masuk Islam dan wafat di negerinya, sementara jenazahnya tidak berada di hadapan Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ tetap menshalatkannya.
Kedua: Shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah dan berbaris (shaf).
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah memiliki shaf sebagaimana shalat lainnya. Jabir bin Abdullah menyebutkan ia berada di shaf kedua atau ketiga, yang menunjukkan bahwa para sahabat berbaris dalam beberapa shaf di belakang Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat jenazah disunnahkan berjamaah dan merapikan shaf, dan jumlah shaf yang banyak itu lebih utama.
Ketiga: Jumlah shaf dalam shalat jenazah.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah shaf yang paling utama. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa tiga shaf itu lebih utama berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa siapa yang dishalatkan oleh tiga shaf maka diampuni dosanya. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa hadits Jabir ini menunjukkan bolehnya dua atau tiga shaf, dan tidak ada larangan untuk lebih atau kurang dari itu.
Keempat: An-Najashi adalah seorang yang shalih.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa An-Najashi (Ashhamah bin Abjar) adalah raja Habasyah yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi para sahabat yang hijrah ke Habasyah. Nabi ﷺ menshalatkannya sebagai penghormatan dan doa untuknya.
Kelima: Hikmah shalat jenazah ghaib.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa shalat jenazah ghaib dilakukan Nabi ﷺ untuk An-Najashi karena beliau adalah seorang muslim yang wafat di negeri jauh dan tidak ada yang menshalatkannya. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kaum muslimin di mana pun berada.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berada di Madinah, datang kabar bahwa Raja Habasyah, An-Najashi, telah wafat. An-Najashi adalah raja yang adil dan telah beriman kepada Nabi ﷺ, serta melindungi para sahabat yang hijrah ke Habasyah dari kejaran kaum Quraisy. Ketika mendengar kabar wafatnya, Nabi ﷺ mengumumkan kepada para sahabat dan kemudian menshalatkannya.
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ia ikut serta dalam shalat tersebut dan berada di shaf kedua atau ketiga. Ini menunjukkan betapa banyaknya sahabat yang hadir dan berbaris dalam shaf-shaf shalat jenazah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk peduli kepada sesama muslim, bahkan yang berada di negeri jauh. Shalat jenazah ghaib adalah bentuk doa dan penghormatan terakhir bagi saudara seiman yang tidak bisa kita hadiri jenazahnya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah disyariatkan dan boleh dilakukan secara berjamaah dengan berbaris (shaf).
- Shalat jenazah ghaib dibolehkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ terhadap An-Najashi, terutama untuk muslim yang wafat di negeri jauh dan tidak ada yang menshalatkannya.
- Merapikan shaf dalam shalat jenazah adalah sunnah, dan jumlah shaf yang banyak lebih utama.
- Peduli kepada sesama muslim adalah bagian dari akhlak Islam, termasuk mendoakan yang telah wafat.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah dan muamalah adalah jalan keselamatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.